Ternate – Tak miliki Nozzle (Nosel),
Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Maluku Utara (Malut).
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Kamis (19/6), menyampaikan bahwa setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan APMS, di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali APMS Guruapin wajib menggunakan Nosel, sebagaimana yang di isyaratkan pemerintah melalui sejumlah peraturan.
“Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 69 tahun 2021 atas perubahan Perpres Nomor: 191 tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dimana diutamakan adalah keamanan dalam pendistribusian salah satunya yakni menggunakan Nosel dalam penjualan BBM eceran,” pungkas Said.
Selain itu lanjut Said, terkait dengan aturan penggunaan Nosel pada SPBU dan APMS, ini juga diatur dalam peraturan BPH Migas Nomor: 06 tahun 2013, tentang Penggunaan Teknologi Informasi dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Melalui Surat Menteri ESDM No. 2548/10/MEM.S/2018 tanggal 22 Maret 2018, Menteri ESDM meminta Menteri BUMN agar mengintruksikan kepada PT. Pertamina (Persero) untuk segera melaksanakan pencatatan penjualan JBT sesuai ketentuan Perpres Nomor 191 melalui pencatatan elektronik/digitalisasi nozzle.
“Olehnya itu kami meminta kepada pihak terkait agar menghentikan sementara aktivitas penjualan BBM, di APMS Guruapin, Kayoa, hingga APMS tersebut memiliki Nosel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Said.
Sementara itu penanggung jawab APMS Guruapin, Kayoa saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, mengarahkan, “untuk masalah Nosel dikonfirmasi ke bos atau pemilik APMS. Ia juga mengirimkan Nomor Handphone seseorang, yang merupakan tangan kanan dan atau orang dekat bos dimaksud.
Namun hingga berita ini dipublis tangan kanan dan atau orang dekat bos APMS Guruapin, Kayoa, ini pun belum merespon upaya konfirmasi awak media via WhatsApp.