Labuha – Kepala Desa (Kades) Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendapat sorotan dari akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd, atas dugaan penyalahgunaan dana desa.
Kasim, kepada media ini Sabtu, (21/6), menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa, yang diduga dilakukan oleh Kades Tabalema ini, mencuat dipublik sudah cukup lama namun tak kunjung dievaluasi oleh pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel.
“Dugaan ini sudah lama menjadi perbincangan publik khusunya masyarakat Desa Tabalema, namun tak kunjung diselesaikan oleh pihak terkait. Sehingga kami pun menduga lambatnya penanganan masalah penyalahgunaan dana desa Tabalema ini, dikarenakan adanya bekingan dari orang dekat Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba,” pungkas Kasim.
Lanjut, Kasim, dugaan adanya bekingan orang dekat Bupati kepada Kades Tabalema ini, kemudian menyebabkan proses evaluasi dan pemberhentian kades, menjadi lambat dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat, sebagaimana laporan sudah disampaikan ke pihak terkait dalam hal ini DPMD Halsel.
“Dugaan ini kami sampaikan sesuai dengan beredarnya foto pertemuan yang melibatkan perwakilan masyarakat, tokoh agama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabalema, dan salah satu oknum Ketua paguyuban, serta Kadis DPMD Halsel, yang berlangsung pada Jum’at, 20 Juni 2025 kemarin,” beber Kasim.
Menurut, Kasim, masyarakat Tabalema merasakan keganjalan hingga melaporkan Kades ke DPMD Halsel ini, dikarenakan sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2025, tidak ada pembangunan infrastruktur maupun non-infrastruktur yang signifikan di Desa Tabalema.
“Bahkan informasi dari masyarakat bahwa hingga saat ini Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes), pun belum pernah dilaksanakan oleh pemerintah desa (Pemdes) Tabalema,” ujar Kasim.
Kasim, menekankan pentingnya integritas DPMD sebagai lembaga teknis, yang mengatur dan mengawasi jalannya pemerintahan desa, sehingga DPMD harus bekerja secara professional, demi menjaga kepercayaan publik khusunya masyarakat desa.
“Jika DPMD tidak bertindak tegas atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa, yang diduga dilakukan oleh Kades Tabalema dan telah dilaporkan secara resmi oleh masyarakat Tabalema ini, maka integritas mereka selaku dinas yang bertanggung jawab penuh, terhadap kerja-kerja pemerintah desa ini patut dipertanyakan,” tegas Kasim
Selain itu, Kasim, juga dengan tegas meminta agar Pemerintah Kab. Halsel, melalui DPMD segera memberhentikan Kades Tabalema, dikarenakan ada dugaan penyalahgunaan dana desa serta dugaan perbuatan amoral, yakni mengonsumsi minuman keras (miras), meski pun sudah ada larangan dari Bupati namun tidak di indahkan.
Lebih lanjut, Kasim, menjelaskan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor: 67 Tahun 2017, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa, serta peraturan pengelolaan dana desa dalam Permendes PDTT Nomor: 7 Tahun 2021, bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa, jika terbukti melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Integritas harus dijaga jangan sampai DPMD ikut terseret hanya karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, baik itu kepala desa maupun orang dekat Bupati. Olehnya itu DPMD harus tegas memberikan sangsi secara jelas, jika ada bukti dan aduan resmi dari masyarakat atas penyalahgunaan dana desa,” tutup Kasim.