Labuha – Gaji dan tunjangan berupa insentif para staf desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), untuk tahun 2024 sudah dibayarkan, sehingga ini tidak ada lagi masala seperti yang diberitakan, oleh salah satu media online sebelumnya.
Kepala Desa (Kades) Guruapin, Kayoa, Rina Hamid, kepada media ini Sabtu (21/6), menjelaskan bahwa pemberitaan sebelumnya terkait dengan tunggakan gaji dan tunjangan berupa insentif para staf desa, Posyandu, PAUD dan Poldes Guruapin ini tidak benar adanya.
“Jadi untuk gaji staf desa, Posyandu, PAUD dan Poldes Desa Guruapin tahun 2024, semuanya sudah terbayarkan. Olehnya itu apabila ada pernyataan yang berhembus bahwa, gaji dan tunjangan berupa insentif dimaksud belum dibayar, ini merupakan informasi yang tidak benar atau Hoax,” pungkas Rina.
Menurut, Rina, informasi yang berhembus di publik tanpa ada bukti real, ini bisa diklasifikasi sebagai fitnah sehingga ini harus diluruskan, agar tidak membias dan menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.
“Siapa saja boleh membuat pernyataan tetapi harus disertai dengan bukti real, bukan hanya sekedar memberi pernyataan, yang kemudian menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” tegas Rina.
Terkait perihal laporan ke Dewan Pers kata, Rina, ini tidak membutuhkan persetujuan dari pihak manapun, sebab itu merupakan hak setiap narasumber yang merasa dirugikan, atas setiap pemberitaan yang berhubungan dengan dirinya.
“Secara de jure, wajib kita menghormati kebebasan Pers. Hal ini dikarenakan kebebasan Pers dalam memberitakan informasi ke publik, telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Pers Nomor: 40 tahun 1999,” ujar Rina.
Namun lanjut, Rina, harus diingat bahwa Pers punya kode etik, yang mana mengatur secara spesifik tentang pemberitaan, dimana ini dibuat dan diterbitkan sebagai suatu prodak jurnalistik, yang dapat dipercaya dan diyakini kebenarannya oleh publik.
“Olehnya itu untuk menguji bahwa apakah pemberitaan tersebut berdasarkan bukti dan fakta atau hanya sekedar opini. Dan apakah juga mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah atau menuding tanpa bukti, maka kami laporkan ke Dewan Pers untuk kemudian di verifikasi dan diuji keilmiahannya,” beber Rina.
Lebih lanjut, Rina, mengaku bahwa laporan yang telah dilayangkan pihaknya ke Dewan Pers, pun sudah ditindak lanjuti dan telah melalui penilaian oleh Dewan Pers, hingga menerbitkan rekomendasi dengan Nomor: 480/DP/K/VI/2025 tertanggal 16 juni 2025. Yang mana dalam keputusan tersebut bahwa, pemberitaan yang diterbitkan media online faktahukumnusantara.com, dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik.
“Adapun keputusan Dewan Pers yang dituangkan dalam surat rekomendasi sebagai berikut;
1. Berita Teradu merupakan wujud dari kewajiban pers menjalankan fungsi pengawasan, namun demikian berita tersebut dalam hal ini berita ke-1 dak ke-2, dinyatakan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 3, karena tidak berimbang. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta harus menerapkan asas praduga tak bersalah.
2. Berita Teradu yang diadukan (berita pertama dan keempat) juga tidak sesuai dengan ketentuan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan media siber terkait dengan verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
“serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi, pada berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Berdasarkan penilaian dan keputusan Dewan Pers tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa ada kesalahan dalam pemberitaan, yang dilakukan oleh media online faktahukumnusantara.com, karena Dewan pers telah memutuskan pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalistik,” tutup Rina.