Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, untuk meninjau kembali sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Minggu (22/6) menyampaikan bahwa ada empat kasus Tipikor dilingkup Pemkot Ternate, yang perlu ditinjau kembali oleh APH diantaranya yakni, kasus Tipikor Perusda, PT. Alga Kastela, Haornas dan Dana Covid-19.
“Empat kasus Tipikor ini harus ditinjau kembali meskipun sudah ada tersangka, yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, karena tidak menutup kemungkinan kasus ini masih ada pihak lain yang ikut terlibat didalamnya,” pungkas Said.
Lanjut, Said, empat kasus Tipikor dilingkup Pemkot Ternate ini harus dibuka kembali oleh APH, dikarenakan kami menduga kuat ada keterlibatan orang nomor satu Kota Ternate saat ini, yakni Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si. Sebab saat itu dirinya menduduki posisi penting dalam pengambilan keputusan, sehingga ia harus dimintai pertanggung jawaban.
“Pihak Kejaksaan dan Kepolisian selaku APH, harus membuka kembali sejumlah kasus Tipikor dimaksud, agar ini dapat menjadi terang dan tidak mengorbankan satu pihak, sementara pihak lain yang memiliki tanggung jawab penuh, atas kasus Tipikor dimaksud malah dibiarkan bebas begitu saja,” tegas Said.
Said, menegaskan dalam sejumlah kasus Tipikor di lingkup Pemkot Ternate ini, pihak APH terutama Kejaksaan harus jeli melakukan penyelidikan dan penyidikan, agar Kejaksaan tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum terkait kasus Tipikor.
Ia juga berjanji dalam waktu dekat pihaknya secara kelembagaan, akan melaporkan sejumlah kasus Tipikor ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, untuk mengusut kembali guna memastikan dugaan keterlibatan Wali Kota Ternate saat ini.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan dan mendesak Kejagung dan KPK RI, untuk meninjau kembali sejumlah kasus Tipikor dimaksud, guna memastikan ada keterlibatan pihak lain, yang memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan keuangan negara tersebut,” tutup Said.