Ternate – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, gelar rapat Paripurna ke-5 (Lima) masa persidangan III (tiga) tahun 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban Wali Kota Ternate, atas pandang umum fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate terhadap Ranperda RPP-APBD Tahun 2024
Pantauan media ini Rapat Paripurna tersebut digelar pada, Senin 23 Juni 2025 kemarin, bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Ternate, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Dalam rapat Paripurna tersebut Wali Kota Ternate, H. Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si, terlihat menyampaikan jawaban terkait Rancangan Umum Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, atas sejumlah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Sejumlah pandangan umum fraksi yang disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut, ada satu yang menarik untuk disimak yakni pandangan umum dari fraksi Persatuan Bintang Amanat, terkait dengan dana transfer Provinsi dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih tersisa dan belum direalisasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut hingga saat ini.
Dari pandangan umum fraksi Persatuan Bintang Amanat ini, kemudian Wali Kota menjelaskan bahwa sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut tahun 2024, yakni utang dana transfer daerah tersebut sebesar 55 miliar rupiah.
“Jadi utang dana transfer dari Pemprov untuk Pemkot Ternate masih sebesar 55 miliar rupiah, dimana ini Pemkot Ternate telah mengirimkan surat untuk menagih sisa utang tersebut, dan hingga hari ini Pemprov Malut telah melakukan pembayaran sebesar 15 miliar, sehingga dana transfer tersebut masih tersisa 30 miliar rupiah,” pungkas Tauhid.
Selain itu, melalui pandangan umum fraksi PKB, fraksi Persatuan Bintang Amanat dan fraksi Gerindra, juga memberi perhatian terkait pemanfaatan Plaza Gamalama Moderen, yang hingga saat ini belum ada kepastian atas penggunaannya.
Tauhid, melalui jawabannya atas pandangan umum 3 fraksi tersebut menjelaskan bahwa, gedung Plaza Gamalama saat ini sudah bisa dipakai, dan Pemkot Ternate telah melaksanakan beberapa upaya pemanfaatan terhadap gedung Plaza Gamalama, di antaranya yakni telah melaksanakan penilaian (appraisal) atas bangunan dan gedung Plaza Gamalama, yang dilaksanakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Abdullah Fitriantoro dan rekan.
“Kegiatan penilaian ini dilaksanakan agar Pemkot Ternate, dapat menentukan besaran nilai sewa Plaza Gamalama, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 7 Tahun 2024 Pasal 118 ayat 1 yang menyebutkan perhitungan tarif pokok sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf (a), berupa tanah dan atau bangunan merupakan nilai wajar atas sewa dari hasil penilaian oleh penilai,” beber Tauhid.
Tauhid, mengaku Pemkot Ternate juga telah membentuk tim kerja sama pemanfaatan barang milik daerah Plaza Gamalama, dan panitia pemilihan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah Plaza Gamalama, guna memperkenalkan serta mempromosikan kepada calon investor, terkait dengan rencana Pemkot dalam memanfaatkan bangunan dan gedung Plaza Gamalama Modern dimaksud.
“Melalui tahapan ini, kami telah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT. Athena Tagaya, sebagai calon mitra pemanfaatan yang akan menggunakan dan mengelola bangunan gedung Plaza Gamalama Modern, sebagai pusat perbelanjaan di Kota Ternate. Namun Pemkot Ternate menganggap PT. Athena Tagaya, telah wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama tersebut, sehingga Pemkot membatalkan perjanjian kerja sama dimaksud,” tegas Tauhid.
Lebih lanjut, fraksi Persatuan Bintang Amanat dan fraksi PKB, menyampaikan pandangan fraksinya terkait dengan pemanfaatan Sport Hall, yang dinilai bahwa hingga saat ini Sport Hall dimaksud tidak bisa dan dan tidak layak lagi untuk dimanfaatkan.
Pada kesempatan itu Wali Kota, menanggapi pandangan 2 fraksi tersebut dan menjelaskan bahwa, sebelumnya Sport Hall telah dapat dimanfaatkan untuk menambah PAD, tetapi belakangan ini kondisi gedung tersebut, khususnya pada bagian atap mengalami kerusakan berat, akibat sobeknya membran atap yang semakin meluas.
“Kondisi ini tidak hanya menurunkan fungsi dan estetika gedung, akan tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna apabila tetap digunakan dalam kondisi demikian, sehingga Pemkot memutuskan untuk tidak digunakan sementara waktu hingga ada perbaikan,” ujarnya.
Tauhid, menambahkan bahwa Pemkot Ternate sejatinya telah mengupayakan penganggaran untuk perbaikan atap Sport Hall tersebut dalam tahun anggaran berjalan. Namun, sebagaimana diketahui bersama, telah terjadi refocusing anggaran sebagai bentuk respons terhadap dinamika kebutuhan prioritas yang lebih mendesak, sehingga rencana perbaikan tersebut tertunda.
“Berdasarkan kajian teknis dari Dinas PUPR, biaya perbaikan atap diperkirakan berkisar antara 5 hingga 7 miliar rupiah, mengingat struktur dan bahan atap membran yang digunakan memerlukan penanganan khusus, dengan tingkat risiko pekerjaan yang tinggi,” terang Tauhid.
Diketahui dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Ternate didepan 30 anggota DPRD Kota Ternate, dirinya berjanji bahwa kedepan Pemkot berkomitmen, untuk kembali mengupayakan alokasi anggaran maupun kolaborasi dengan pemerintah pusat atau pihak ke tiga, guna menyelamatkan aset daerah tersebut.
Disisi lain atas nama Pemkot Ternate, Tauhid, juga berjanji bahwa kedepan pihaknya akan terbuka untuk menjajaki skema pemanfaatan aset berbasis kerja sama (KPBU atau kerja sama pemanfaatan), agar aset-aset daerah dimaksud tidak terus menjadi beban, akan tetapi justru dapat menjadi sumber pendapatan berkelanjutan.