Belum Titik Temu, Mediator Disnaker Ternate Tunda Mediasi PHI

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediator Hubungan Industrial, pada Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary, S.H., M.H

Mediator Hubungan Industrial, pada Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary, S.H., M.H

Ternate – Sidang mediasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), antara karyawan dan pihak PT. Masindo Solaris Nusantara, diruang mediasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, ditunda hingga pekan depan dikarenakan belum ada titik temu, yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/6), menyampaikan mediasi PHI hari ini merupakan mediasi perdana, dimana setelah kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor, dimintai keterangan pada pekan kemarin.

“Jadi ini merupakan mediasi perdana atau pertama, yang mana dalam mediasi ini kami selaku pihak mediator memfasilitasi kedua belah pihak, untuk bertemu langsung guna mencari solusi atas perselisihan dimaksud, demi mencapai satu kesepakatan,” pungkas Rusli.

Namun kata, Rusli, pada mediasi ini tidak menghasilkan satu kesepakatan yang final, sehingga pihaknya memutuskan untuk menunda mediasi penyelesaian perselisihan, dan akan dilanjutkan pada Rabu, 2 Juli 2025 nanti.

“Mediasi ini kami putuskan untuk ditunda hingga pekan depan, dikarenakan kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor, masing-masing masih mempertahankan prinsip mereka dalam pemenuhan hak dan kewajiban,” ujar Rusli.

Lanjut Rusli, mediasi ini dilakukan atas pengaduan salah satu karyawan PT. Masindo Solaris Nusantara, dengan aduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dikarenakan perusahaan menilai bahwa, dirinya telah melakukan kesalahan berupa indisipliner, atau tidak disiplin dalam bekerja.

“PHK ini masuk dalam kategori pelanggaran mendesak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2021, karena pekerja buru telah melakukan pelanggaran dengan memberikan nota palsu dalam pengisian BBM, saat menjalankan tugas perusahaan diluar daerah,” tutup Rusli.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kelurahan Rua: Daerah Penyumbang Ikan Terbesar di Kota Ternate Sepi Perhatian Pemerintah
LSM LIRA Malut Desak Pemkot Lakukan Perbaikan Fasilitas Pasar
Enam Kelurahan Terima DK, Begini Pesan Camat Pulau Ternate (Gamlamo)
Pemerintah Kelurahan Jambula Gelar Sosialisasi Pembinaan Kader Posyandu (Dasawisma)
Penyerahan DK, Lurah Kastela Target Semua Proker Terpenuhi
Tanjakan Ngade Membuktikan Lemahnya Tingkat Koordinasi Pemkot
Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk
Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:25 WIT

Formatur Ketua DPD PAN 10 Kabupaten/Kota se-Malut Ditetapkan DPP PAN

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:47 WIT

Diusia ke-27; Begini Harapan KSB DPW PAN Malut Periode 2025-2030

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 18:38 WIT

Diusia ke-27 Tahun; DPD PAN Kota Ternate Berbagi Rezeki

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:48 WIT

HUT ke-27 PAN, 100 Paket Sembako DPD PAN Haltim Untuk Warga

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:39 WIT

Kongres ke-VII BM PAN Digelar Tahun 2026; Kendari Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:40 WIT

Sambut HUT RI ke-80 dan HUT PAN ke-27, DPW PAN Malut Bagi-bagi Sembako

Senin, 21 Juli 2025 - 13:01 WIT

Jelang HUT Ke-27 PAN, Ini Sejumlah Kegiatan Yang Akan Dilaksana DPW PAN Malut

Berita Terbaru

Istimewa

News

DPD PAN Berencana Menggelar Do’a Bersama Anak Yatim

Selasa, 30 Des 2025 - 01:24 WIT