Belum Titik Temu, Mediator Disnaker Ternate Tunda Mediasi PHI

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediator Hubungan Industrial, pada Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary, S.H., M.H

Mediator Hubungan Industrial, pada Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary, S.H., M.H

Ternate – Sidang mediasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), antara karyawan dan pihak PT. Masindo Solaris Nusantara, diruang mediasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, ditunda hingga pekan depan dikarenakan belum ada titik temu, yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/6), menyampaikan mediasi PHI hari ini merupakan mediasi perdana, dimana setelah kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor, dimintai keterangan pada pekan kemarin.

“Jadi ini merupakan mediasi perdana atau pertama, yang mana dalam mediasi ini kami selaku pihak mediator memfasilitasi kedua belah pihak, untuk bertemu langsung guna mencari solusi atas perselisihan dimaksud, demi mencapai satu kesepakatan,” pungkas Rusli.

Namun kata, Rusli, pada mediasi ini tidak menghasilkan satu kesepakatan yang final, sehingga pihaknya memutuskan untuk menunda mediasi penyelesaian perselisihan, dan akan dilanjutkan pada Rabu, 2 Juli 2025 nanti.

“Mediasi ini kami putuskan untuk ditunda hingga pekan depan, dikarenakan kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor, masing-masing masih mempertahankan prinsip mereka dalam pemenuhan hak dan kewajiban,” ujar Rusli.

Lanjut Rusli, mediasi ini dilakukan atas pengaduan salah satu karyawan PT. Masindo Solaris Nusantara, dengan aduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dikarenakan perusahaan menilai bahwa, dirinya telah melakukan kesalahan berupa indisipliner, atau tidak disiplin dalam bekerja.

“PHK ini masuk dalam kategori pelanggaran mendesak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2021, karena pekerja buru telah melakukan pelanggaran dengan memberikan nota palsu dalam pengisian BBM, saat menjalankan tugas perusahaan diluar daerah,” tutup Rusli.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sikapi DOB Sofifi, Peneliti IRDeM Asal Malut Menilai Walikota Tidore Keliru
Persiapan HUT RI ke-80, Camat Gamlamo Gelar Rapat Bersama Para Lura
Disnaker Kota Ternate Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Tidak Sesuai Realita Warga Kawasi Protes Pemutaran Filim “Yang Mengalir di Kawasi
BADKO HMI Malut; DPRD Kota Ternate Tak Punya Nyali Hadapi Pemkot Ternate
DPD GPM Malut Soroti Sejumlah Titik Kerusakan Ruas Jalan Nasional di Kota Ternate
Tidak Terurus Rumah Dinas Wali Kota Ternate, Disoroti DPD KNPI Ternate
Dudukkan Sejarah di Tempat Terhormat: Usulan Pergantian Nama Bandara Morotai dan Peninjauan HJM
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terbaru

Pemasangan Police line, dilokasi kejadian

Hukrim

Pemilik Toko Al-Nizam, Ditikam Orang Tidak Dikenal

Jumat, 25 Jul 2025 - 04:18 WIT