Belum Titik Temu, Mediator Disnaker Ternate Tunda Mediasi PHI

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediator Hubungan Industrial, pada Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary, S.H., M.H

Mediator Hubungan Industrial, pada Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary, S.H., M.H

Ternate – Sidang mediasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), antara karyawan dan pihak PT. Masindo Solaris Nusantara, diruang mediasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, ditunda hingga pekan depan dikarenakan belum ada titik temu, yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/6), menyampaikan mediasi PHI hari ini merupakan mediasi perdana, dimana setelah kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor, dimintai keterangan pada pekan kemarin.

“Jadi ini merupakan mediasi perdana atau pertama, yang mana dalam mediasi ini kami selaku pihak mediator memfasilitasi kedua belah pihak, untuk bertemu langsung guna mencari solusi atas perselisihan dimaksud, demi mencapai satu kesepakatan,” pungkas Rusli.

Namun kata, Rusli, pada mediasi ini tidak menghasilkan satu kesepakatan yang final, sehingga pihaknya memutuskan untuk menunda mediasi penyelesaian perselisihan, dan akan dilanjutkan pada Rabu, 2 Juli 2025 nanti.

“Mediasi ini kami putuskan untuk ditunda hingga pekan depan, dikarenakan kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor, masing-masing masih mempertahankan prinsip mereka dalam pemenuhan hak dan kewajiban,” ujar Rusli.

Lanjut Rusli, mediasi ini dilakukan atas pengaduan salah satu karyawan PT. Masindo Solaris Nusantara, dengan aduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dikarenakan perusahaan menilai bahwa, dirinya telah melakukan kesalahan berupa indisipliner, atau tidak disiplin dalam bekerja.

“PHK ini masuk dalam kategori pelanggaran mendesak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2021, karena pekerja buru telah melakukan pelanggaran dengan memberikan nota palsu dalam pengisian BBM, saat menjalankan tugas perusahaan diluar daerah,” tutup Rusli.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPD GPM Malut Pertanyakan Legalitas Izin Sejumlah Perusahan Tambang di Pulau Gebe
Malam Ramah Tamah Pegawai se-Kecamatan Pulau Ternate Dari Masa ke Masa Bersama Sesepuh
Reses di Mangga Dua; Bang Ridho Siap Kawal Aspirasi Masyarakat
Menarik.!!!; Gubernur Sherly, Dikritik Masyarakat Halmahera Barat
Sengketa Lahan Pemdes Dum-dum Ajak Masyarakat Bersabar dan Tidak Terprovokasi Isu Liar
Pentingnya Menghargai Jasa Guru; Begini Pesan Penceramah di Maulid Nabi SAW 1447 H
Meningkatkan Akhlak dan Cinta Kepada Rasulullah, Menjadi Tema Maulid Nabi 1447 H
Jum’at Berkah, DPD PAN Kota Ternate Kembali Berbagi Rezeki
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 23:10 WIT

DPD GPM Malut Pertanyakan Legalitas Izin Sejumlah Perusahan Tambang di Pulau Gebe

Kamis, 18 September 2025 - 04:23 WIT

Malam Ramah Tamah Pegawai se-Kecamatan Pulau Ternate Dari Masa ke Masa Bersama Sesepuh

Selasa, 16 September 2025 - 21:17 WIT

Reses di Mangga Dua; Bang Ridho Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Selasa, 16 September 2025 - 14:20 WIT

Menarik.!!!; Gubernur Sherly, Dikritik Masyarakat Halmahera Barat

Sabtu, 13 September 2025 - 18:05 WIT

Sengketa Lahan Pemdes Dum-dum Ajak Masyarakat Bersabar dan Tidak Terprovokasi Isu Liar

Sabtu, 13 September 2025 - 15:01 WIT

Meningkatkan Akhlak dan Cinta Kepada Rasulullah, Menjadi Tema Maulid Nabi 1447 H

Sabtu, 13 September 2025 - 05:49 WIT

Jum’at Berkah, DPD PAN Kota Ternate Kembali Berbagi Rezeki

Kamis, 11 September 2025 - 19:41 WIT

Pantau Kondisi Pasar Syariah; Bang Ridho, Pemkot Wajib Berikan Fasilitas Terbaik Untuk Pedagang

Berita Terbaru