Ternate – Sidang mediasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), antara karyawan dan pihak PT. Masindo Solaris Nusantara, diruang mediasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, ditunda hingga pekan depan dikarenakan belum ada titik temu, yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/6), menyampaikan mediasi PHI hari ini merupakan mediasi perdana, dimana setelah kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor, dimintai keterangan pada pekan kemarin.
“Jadi ini merupakan mediasi perdana atau pertama, yang mana dalam mediasi ini kami selaku pihak mediator memfasilitasi kedua belah pihak, untuk bertemu langsung guna mencari solusi atas perselisihan dimaksud, demi mencapai satu kesepakatan,” pungkas Rusli.
Namun kata, Rusli, pada mediasi ini tidak menghasilkan satu kesepakatan yang final, sehingga pihaknya memutuskan untuk menunda mediasi penyelesaian perselisihan, dan akan dilanjutkan pada Rabu, 2 Juli 2025 nanti.
“Mediasi ini kami putuskan untuk ditunda hingga pekan depan, dikarenakan kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor, masing-masing masih mempertahankan prinsip mereka dalam pemenuhan hak dan kewajiban,” ujar Rusli.
Lanjut Rusli, mediasi ini dilakukan atas pengaduan salah satu karyawan PT. Masindo Solaris Nusantara, dengan aduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dikarenakan perusahaan menilai bahwa, dirinya telah melakukan kesalahan berupa indisipliner, atau tidak disiplin dalam bekerja.
“PHK ini masuk dalam kategori pelanggaran mendesak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2021, karena pekerja buru telah melakukan pelanggaran dengan memberikan nota palsu dalam pengisian BBM, saat menjalankan tugas perusahaan diluar daerah,” tutup Rusli.