Kejati Malut, Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Tipikor

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati Malut (Istimewah)

Kantor Kejati Malut (Istimewah)

Ternate – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada proyek pembangunan Masjid Raya Alkhairaat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Rabu (25/6), pemerikasaan saksi atas dugaan Tipikor pada proyek pembangunan Mesjid Raya Halsel ini, berlangsung sejak Senin 23 Juni hingga Rabu 25 Juni 2025 hari ini.

Selama tiga hari pemeriksaan sejumlah saksi pun dipanggil dan periksa oleh tim penyidik Kejati Malut, terkait dengan proyek Pengawas dan Perencanaan pembangunan masjid Raya Al-Khairaat Halsel tahun anggaran 2017-2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, kepada media ini membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi oleh pihaknya, atas dugaan kasus Tipikor pada pembangunan Mesjid Raya Halsel.

“Iya, benar kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait dengan dugaan kasus pembangunan Mesjid Raya Halsel, dan pemeriksaan ini sudah berlangsung selama tiga hari, sejak Senin 23 Juni 2025 kemarin,” pungkas Richard.

Lanjut, Richard, yang diperiksa selama tiga hari ini yakni sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat, di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hales, salah satunya yakni Kepala ULP Halsel, Imran.

“Selain Kepala ULP Halsel, ada juga sejumlah pejabat dan mantan pejabat Halsel yang dipanggil dan diperiksa, diantaranya yakni;
1. Mantan Pogja ULP Halsel, Nasrun alias Acun
2. Mantan Bendahara Perkim Halsel, Lukman
3. Sekertaris Perkim Halsel, Ahmad Ibrahim
4. Bendahara Umum Daerah Halsel, Daud Djubedi
5. Mantan Sekertaris Perkim Halsel, Marla Saini.

Lebih lanjut, Richard, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini, untuk pengembangan fakta persidangan atas tersangka sebelumnya saudara Ahmad Hadi.

“Saat disentil ada tidaknya potensi penambahan tersangka, dalam pemeriksaan ini. Richard dengan tegas menjawab, “kita lihat nanti ya,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Judol, Narkoba dan Miras Ilegal, Jadi Pembahasan Kapolda Pada Dialog di RRI Ternate
LIRA Kawal Kasus Korupsi dan Dukung Komitmen Kejati Maluku Utara Berantas Tipikor
LSM LIDIK Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Pembelian Eks Rumdis Gubernur
LSM LIRA Malut Desak APH Lidik Proyek Pembangunan RKB SMAN 10 Kota Ternate
Ada Apa Dengan Pemprov Malut?; Papan Proyek Tidak Dicantumkan Nama Perusahaan
Dikeroyok Petugas Rutan; Begini Pernyataan Kuasa Hukum 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kuasa Hukum Asrul Tampilang Akan Polisikan LPP Tipikor dan Sejumlah Individu
Ketua KOHATI Jadi Korban Brutal Aparat, BADKO HMI Malut Minta Kapolres Halsel Dicopot
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:43 WIT

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk

Senin, 17 November 2025 - 04:07 WIT

Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi

Sabtu, 15 November 2025 - 21:41 WIT

DPD KNPI Kota Ternate Minta Pemkot Fokuskan RAPBD 2026 Untuk Kepentingan Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 21:05 WIT

Gedung Pasar Rusak Parah, Pemkot dan DPRD Ternate Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 13 November 2025 - 20:02 WIT

Banyaknya Giat Serimoni Yang Digelar Pemkot Ternate, Hingga Aset Penghasil PAD Terabaikan

Minggu, 9 November 2025 - 20:08 WIT

LSM Sebut Galian “C” di Malut Ibarat Hantu Mengerikan Bagi Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 9 November 2025 - 15:35 WIT

LSM Pembangunan Malut, Minta Pemerintah Berikan Kejelasan Ijin Untuk Galian “C”

Jumat, 7 November 2025 - 11:34 WIT

DPRD Tak Punya Nyali, Perindag dan Dishub Obrak Abrik Pusat Kota

Berita Terbaru

Adit Soabobo, S.T (Praktisi Teknik)

Daerah

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk

Senin, 17 Nov 2025 - 19:43 WIT