Berkantor Digedung Milik Kontraktor, Satker I dan PPK BPJN Disoroti LPP Tipikor Malut

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung kantor Satker 1 dan PPK BPJN Malut, yang diduga milik oknum kontraktor

Gedung kantor Satker 1 dan PPK BPJN Malut, yang diduga milik oknum kontraktor

Ternate – Satuan Kerja atau Satker I dan PPK Pulau Morotai, pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut), diduga berkantor disalah satu gedung milik PT. Labrosco yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan, Kota Ternate.

“Hal ini kemudian mendapat sorotan dari publik, tidak terkecuali Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Malut, pasalnya pemilik gedung tersebut merupakan kontaktor atau rekanan, yang juga tengah melaksanakan proyek jalan puluhan miliar di BPJN Maluku Utara.

Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Malut, Sudarmono Tamher, kepada media ini Kamis (26/6), menyampaikan bahwa penggunaan gedung milik kontraktor, untuk aktivitas perkantoran PPK Pulau Morotai dan Satker I BPJN Malut ini tidak dapat ditolerir apapun alasannya.

“Penggunaan gedung milik kontraktor sebagai kantor PPK Pulau Morotai dan Satker I BPJN Malut, ini patut untuk dipertanyakan sebab kontraktor tersebut, juga aktif melaksanakan proyek pada BPJN Malut,” pungkas Sudarmono.

Lanjut, Sudarmono, terkait dengan hal ini LPP Tipikor secara kelembagaan akan menempuh proses hukum, dimana ini akan dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut, karena diduga kuat ada indikasi dugaan gratifikasi proyek.

“Dalam waktu dekat akan kami laporkan dugaan gratifikasi tersebut dan meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Ditkrimsus Polda Malut, agar segera memanggil pihak PPK dan Kepala Satker selaku penanggung jawab atas kegiatan, yang diduga kuat sebagai bentuk gratifikasi proyek tersebut untuk dimintai keterangan,” ungkap Sudarmono.

Sudarmono, menegaskan bahwa bentuk dugaan gratifikasi dari rekanan dan atau kontraktor kepada pemerintah harus diwaspadai, guna berupaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi.

“Olehnya itu kami berharap agar pegawai pemerintah, harus bisa mengenal berbagai bentuk gratifikasi yaitu bisa saja dengan pemberian uang tunai, barang, fasilitas, hingga janji-janji manis. Gratifikasi ini seringkali terkait dengan upaya mendapatkan proyek, kelancaran pekerjaan, atau keuntungan lainnya dalam hubungan kerja dengan pihak pemerintah,” tegas Sudarmono.

Lebih lanjut, Sudarmono, memaparkan, larangan gratifikasi dalam proyek ini diatur dalam Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 12B ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

“Dengan demikian maka dugaan atas pemberian tempat dan fasilitas gedung oleh oknum kontraktor, untuk aktivitas perkantoran Satker 1 BPJN Malut, ini bakal kami laporkan ke penegak hukum dan mengawal melalui aksi demonstrasi di gedung yang dijadikan kantor tersebut, hal ini guna adanya transparansi dari pihak Balai,” tutup Sudarmono.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Judol, Narkoba dan Miras Ilegal, Jadi Pembahasan Kapolda Pada Dialog di RRI Ternate
LIRA Kawal Kasus Korupsi dan Dukung Komitmen Kejati Maluku Utara Berantas Tipikor
LSM LIDIK Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Pembelian Eks Rumdis Gubernur
LSM LIRA Malut Desak APH Lidik Proyek Pembangunan RKB SMAN 10 Kota Ternate
Ada Apa Dengan Pemprov Malut?; Papan Proyek Tidak Dicantumkan Nama Perusahaan
Dikeroyok Petugas Rutan; Begini Pernyataan Kuasa Hukum 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kuasa Hukum Asrul Tampilang Akan Polisikan LPP Tipikor dan Sejumlah Individu
Ketua KOHATI Jadi Korban Brutal Aparat, BADKO HMI Malut Minta Kapolres Halsel Dicopot
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:43 WIT

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk

Senin, 17 November 2025 - 04:07 WIT

Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi

Sabtu, 15 November 2025 - 21:41 WIT

DPD KNPI Kota Ternate Minta Pemkot Fokuskan RAPBD 2026 Untuk Kepentingan Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 21:05 WIT

Gedung Pasar Rusak Parah, Pemkot dan DPRD Ternate Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 13 November 2025 - 20:02 WIT

Banyaknya Giat Serimoni Yang Digelar Pemkot Ternate, Hingga Aset Penghasil PAD Terabaikan

Minggu, 9 November 2025 - 20:08 WIT

LSM Sebut Galian “C” di Malut Ibarat Hantu Mengerikan Bagi Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 9 November 2025 - 15:35 WIT

LSM Pembangunan Malut, Minta Pemerintah Berikan Kejelasan Ijin Untuk Galian “C”

Jumat, 7 November 2025 - 11:34 WIT

DPRD Tak Punya Nyali, Perindag dan Dishub Obrak Abrik Pusat Kota

Berita Terbaru

Adit Soabobo, S.T (Praktisi Teknik)

Daerah

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk

Senin, 17 Nov 2025 - 19:43 WIT