Berkantor Digedung Milik Kontraktor, Satker I dan PPK BPJN Disoroti LPP Tipikor Malut

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung kantor Satker 1 dan PPK BPJN Malut, yang diduga milik oknum kontraktor

Gedung kantor Satker 1 dan PPK BPJN Malut, yang diduga milik oknum kontraktor

Ternate – Satuan Kerja atau Satker I dan PPK Pulau Morotai, pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut), diduga berkantor disalah satu gedung milik PT. Labrosco yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan, Kota Ternate.

“Hal ini kemudian mendapat sorotan dari publik, tidak terkecuali Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Malut, pasalnya pemilik gedung tersebut merupakan kontaktor atau rekanan, yang juga tengah melaksanakan proyek jalan puluhan miliar di BPJN Maluku Utara.

Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Malut, Sudarmono Tamher, kepada media ini Kamis (26/6), menyampaikan bahwa penggunaan gedung milik kontraktor, untuk aktivitas perkantoran PPK Pulau Morotai dan Satker I BPJN Malut ini tidak dapat ditolerir apapun alasannya.

“Penggunaan gedung milik kontraktor sebagai kantor PPK Pulau Morotai dan Satker I BPJN Malut, ini patut untuk dipertanyakan sebab kontraktor tersebut, juga aktif melaksanakan proyek pada BPJN Malut,” pungkas Sudarmono.

Lanjut, Sudarmono, terkait dengan hal ini LPP Tipikor secara kelembagaan akan menempuh proses hukum, dimana ini akan dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut, karena diduga kuat ada indikasi dugaan gratifikasi proyek.

“Dalam waktu dekat akan kami laporkan dugaan gratifikasi tersebut dan meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Ditkrimsus Polda Malut, agar segera memanggil pihak PPK dan Kepala Satker selaku penanggung jawab atas kegiatan, yang diduga kuat sebagai bentuk gratifikasi proyek tersebut untuk dimintai keterangan,” ungkap Sudarmono.

Sudarmono, menegaskan bahwa bentuk dugaan gratifikasi dari rekanan dan atau kontraktor kepada pemerintah harus diwaspadai, guna berupaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi.

“Olehnya itu kami berharap agar pegawai pemerintah, harus bisa mengenal berbagai bentuk gratifikasi yaitu bisa saja dengan pemberian uang tunai, barang, fasilitas, hingga janji-janji manis. Gratifikasi ini seringkali terkait dengan upaya mendapatkan proyek, kelancaran pekerjaan, atau keuntungan lainnya dalam hubungan kerja dengan pihak pemerintah,” tegas Sudarmono.

Lebih lanjut, Sudarmono, memaparkan, larangan gratifikasi dalam proyek ini diatur dalam Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 12B ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

“Dengan demikian maka dugaan atas pemberian tempat dan fasilitas gedung oleh oknum kontraktor, untuk aktivitas perkantoran Satker 1 BPJN Malut, ini bakal kami laporkan ke penegak hukum dan mengawal melalui aksi demonstrasi di gedung yang dijadikan kantor tersebut, hal ini guna adanya transparansi dari pihak Balai,” tutup Sudarmono.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinilai Lamban Tangani Dugaan Tipikor Anggaran Retret, LIDIK Malut akan Gelar Aksi di Kantor Kejati
Judol, Narkoba dan Miras Ilegal, Jadi Pembahasan Kapolda Pada Dialog di RRI Ternate
LIRA Kawal Kasus Korupsi dan Dukung Komitmen Kejati Maluku Utara Berantas Tipikor
LSM LIDIK Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Pembelian Eks Rumdis Gubernur
LSM LIRA Malut Desak APH Lidik Proyek Pembangunan RKB SMAN 10 Kota Ternate
Ada Apa Dengan Pemprov Malut?; Papan Proyek Tidak Dicantumkan Nama Perusahaan
Dikeroyok Petugas Rutan; Begini Pernyataan Kuasa Hukum 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kuasa Hukum Asrul Tampilang Akan Polisikan LPP Tipikor dan Sejumlah Individu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:20 WIT

Rentan Bencana Hidrometeorologi, Pansus II DPRD Ternate Dorong Penguatan RCP

Senin, 26 Januari 2026 - 23:23 WIT

Penertiban Parkiran Dipusat Kota Tidak Maksimal: HMI Kritisi Kinerja Dishub Kota Ternate

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:59 WIT

Reses Masa Sidang Pertama Tahun 2026: Bang Ridho, Dorong Pengembangan UMKM

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:22 WIT

NHM Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Halut dan Halbar

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:31 WIT

Doa Bersama Akhir Tahun, DPD PAN Kota Ternate Beri Santunan Puluhan Anak Yatim

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:14 WIT

Hadirkan Puluhan Anak Yatim dan Muallaf, DPD PAN Morotai Gelar Doa Akhir Tahun

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:42 WIT

Gelar Doa Bersama Anak Yatim, Ketwil PAN Malut Pimpin Langsung Sholawat Asyghil

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:24 WIT

DPD PAN Berencana Menggelar Do’a Bersama Anak Yatim

Berita Terbaru