Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menyoroti bobroknya sistem pengelolaan Dana Desa (DD), khusunya DD yang dikucur untuk pemberdayaan di bidang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Jum’at (4/7), menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, bahwa ada kurang lebih 85 persen BUMDes, yang tersebar di Desa-desa se-Malut mandek akibat dari bobroknya sistem pengelolaan, oleh pihak pengelola BUMDes itu sendiri.
“Padahal kita ketahui bersama bahwa BUMdes ini dianggarkan hampir setiap tahun anggaran, melalu Dana Desa dan anggarannya pun cukup fantastis. Namun mencuat ke publik hampir rata-rata unit usaha milik Desa di wilayah Malut ini, berjalan tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkas Said.
Lanjut, Said, BUMDes sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, baik itu UU Desa Nomor: 6 tahun 2014, PP Nomor: 11 tahun 2021, Permendes PDTT RI Nomor: 4 tahun 2015 serta Permendagri Nomor: 9 tahun 2010, ini sudah cukup jelas tujuan pendiriannya.
“Jadi tujuan pendirian BUMDes sebagaimana yang diatur pada sejumlah peraturan perundangan-undangan diatas yakni, BUMDes didirikan untuk mendorong perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memperkuat pembangunan ekonomi desa secara berkelanjutan,” beber Said.
Namun lanjut, Said, kenyataan dilapang tidak berbanding lurus dengan harapan masyarakat, dikarenakan ratusan desa di wilayah Malut saat ini, BUMDes-nya tidak berjalan maksimal bahkan kurang lebih 85 persen BUMDes mengalami bangkrut atau gulung tikar.
“Olehnya itu secara kelembagaan kami mendesak kepada pemerintah daerah serta pemerintah pusat dalam hal ini Kemendes PDTT RI, selaku pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan DD ini, agar segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki, terkait dengan penyebab mandeknya pengelolaan BUMDes di wilayah Malut saat ini,” tegas Said.