Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut), kembali mempertanyakan progres kejelasan penanganan hukum, terkait kasus dugaan korupsi pada proses penerbitan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang diduga Inprosedural.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada media ini Jum’at (4/7) menyampaikan bahwa 22 IUP yang diduga inprosedural ini, sebagian rekomendasi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Malut, dan sebagiannya lagi diterbitkan oleh perintah Kabupaten dimana perusahaan tersebut bercokol kala itu.
Lanjut, Bung Tono, sapaan akrab Sartono Halek, dugaan inipun diketahui telah ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, bahkan sejumlah pejabat PMPTSP Malut pun telah dipanggil dan diperiksa. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan, terkait dengan status hukum dugaan kasus IUP dimaksud.
“Kami menilai Kejati Malut lemah dalam penangan dugaan kasus 22 IUP ini, padahal kita ketahui bersama dugaan kasus ini, suda ada sejumlah pejabat yang di panggil dan diperiksa sala satunya Bambang Hermawan selaku Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP Malut,” pungkas Bung Tono.
Bung Tono, mengaku saat itu Kadis PMPTSP Malut dan sejumlah pejabat Pemprov Malut, diperiksa di Kantor Kejati Malut, di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Akan tetapi hingga saat ini tidak ada kepastian hukum, dalam progres pengembangannya kasus dimaksud.
“Hal ini kemudian membuat publik Malut, menilai Kejati Malut masi lemah dalam penangan perkara dugaan kasus korupsi, yang terjadi dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut saat ini,” ungkap Bung Tono.
Lebih lanjut Bung Tono, dalam kasus ini DPD GPM Malut secara kelembagaan meminta dengan tegas kepada Kejati Malut, agar segera melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, untuk diperiksa dan segera diperjelas status hukum kepada oknum-oknum, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Segera pihak Kejati Malut melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum terkait, untuk melakukan pemeriksaan guna mengusut tuntas dugaan kasus 22 IUP ini, dan segera menetapkan tersangkanya,” ujar Bung Tono.
Bung Tono, menambahkan bahwa ahir-ahir ini di Malut tren dengan isu persoalan pertambangan dan pengrusakan lingkungan, yang terus menjadi perhatian khusus oleh sejumlah kalangan di Malut, tidak terkecuali DPD GPM Malut itu sendiri.
“Selain itu kami juga meminta dengan tegas kepada Inspektur tambang dan kementrian ESMD, untuk segera mencabut sejumlah IUP dimaksudkan. Kami juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera ambil alih kasus ini,” tegas Bung Tono.
Untuk diketahui adapun 22 IUP perusahaan tambang, yang diduga bermasalah dan dalam proses penangan hukum di Kejati Malut, diantaranya yakni; PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimegah Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral.
“Kemudian PT. Karya Wijaya Blok 1, PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Trobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral, PT. Karya Siaga Blok II, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah, dan CV. Orion Jaya.