Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), menangapi kerusakan jalan di Kota Ternate, yang terjadi di sejumlah titik pada ruas jalan nasional saat ini, merupakan akibat galian proyek pemasangan kabel optic milik PT. Telkomsel.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada media ini Senin (11/7), menyampaikan bahwa kerusakan jalan di Kota Ternate, yang terjadi pada sejumlah titik ruas jalan nasional yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, ini merupakan kelalai dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) perwakilan Malut dalam hal pengawasan.
“Kami menilai kerusakan pada sejumlah titik ruas jalan nasional di Kota Ternate, ini merupakan kelalaian serta lemahnya BPJN Malut, menghadapi vendor atau perusahan dalam hal ini PT. Telkomsel, yang melakukan penggalian jalan untuk kepentingan proyek kabel optic milik perusahaan dimaksud,” pungkas Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek.
Lanjut, Bung Tono, dari penggalian jalan tersebut hingga saat ini terpantau belum juga ada perbaikan yang signifikan, sehingga hal ini membuat para pengguna jalan merasa terganggu dan terancam, atas keselamatan mereka saat mengendarai kendaraannya.
“Galian proyek untuk kepentingan kabel optic milik PT. Telkomsel tersebut, telah menyisihkan lubang-lubang besar hingga membuat permukaaan jalan tidak merata, dan menyebabkan kemacetan serta rawan kecelakaan terutama para pengendara roda dua,” ungkap Bung Tono.
Olehnya itu kata Bung Tono, kami berharap BPJN Malut, agar bersikap tegas kepada vendor atau perusahan yang melakukan penggalian, untuk kepentingan proyek pemasangan kabel optic milik PT. Telkomsel terbaru.
“Hal ini dikarenakan selain mengganggu aktivitas pengguna jalan, ini juga telah merusak jalan yang notabene merupakan bagian dari asset negara, yang dibangun melalui anggaran negara dengan nilai miliaran rupiah ini,” tegas Bung Tono.
Lebih lanjut, Bung Tono, menegaskan bahwa hal ini juga merupakan sebuah pelanggaran fatal, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada Pasal 274 UU LLAJ, mengatur sanksi bagi pelaku pengrusakan jalan.
“Jika hal ini tidak disikapi secepatnya oleh pihak terkait dalam hal ini BPJN Malut, maka secara kelembagaan kami tegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Dan kami juga tidak segan-segan meminta kepada kementrian PUPR, agar segera mengevaluasi kinerja PPK satker dan Kepala BPJN Malut,” tutup Bung Tono.