Hasil Ekspor Tidak Tercatat di Pemprov Malut, Said Minta PT. Nico Diberikan Sangsi

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan Gedung PT. Nico (istimewa)

Tampak depan Gedung PT. Nico (istimewa)

Ternate – Berdasarkan pengakuan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Provinsi Maluku Utara (Malut), terkait dengan temuan tidak tercatatnya ekspor produk PT. Nico di Daerah, mendapat respon keras dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Malut, Said Alkatiri, S.Pd.

Said, kepada media ini Kamis (31/7), menyesalkan pengakuan yang disampaikan oleh Kadis Perindag Malut, Yudhitia Wahab, di media online malutpost.com, terkait dengan tidak tercatatnya ekspor produk PT. Natural Indococonut Natural Organik (PT. Nico), yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) saat ini.

“Sangat disayangkan sebuah perusahan besar seperti PT. Nico, yang bercokol dan beroperasi di wilayah Malut, tapi hasil ekspornya tidak tercatat sebagai hasil ekspor dari Malut. Hal ini perlu dipertanyakan ada apa dan mengapa, kemudian apa yang dikerjakan Pemprov Malut selama ini, sehingga sekelas hasil ekspor perusahan saja tidak tercatat,” ungkap Said.

Lebih parahnya lagi kata, Said, PT. Nico yang notabene beroperasi di wilayah Malut, tepatnya di Kab. Halut. Namun pencatatan Surat Keterangan Asli (SKA) komoditi ekspor, justru tercatat di Instansi Penerbitan SKA (IPSKA) DKI Jakarta, sebagaimana pengakuan Kadis Perindag Malut sebelumnya.

“Hal ini kemudian membuktikan betapa lemahnya Pemerintah Provinsi (Pemprov), dalam menjalankan sistem pengawasan terhadap kegiatan dan atau aktivitas perusahan di wilayah Malut, dan ini sangat merugikan daerah terutama sola Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Said.

Menurut, Said, setiap kegiatan ekspor yang dilakukan oleh perusahan disatu daerah, maka pemerintah daerah setempat perlu melakukan pencatatan hasil dari kegiatan ekspor perusahan bersangkutan, terutama dalam bentuk perizinan dan lainnya.

“Pentingnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan perusahan atas ekspor komoditas, terutama terkait dengan larangan dan pembatasan (Lastas), untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi, menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan mencega praktik curang, ini wajib untuk dilakukan,” tegas Said.

Lebih lanjut, Said, menegaskan fungsi pengawasan ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan harus melibatkan instansi terkait, seperti Bea Cukai, Pemertah Pusat dalam hal ini kementrian teknis dan Pemerintah Daerah yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor perusahan, dengan memanfaatkan sistem informasi seperti INSW.

Dengan adanya pengakuan Pempeov Malut, melalui Kadis Perindag Malut tersebut, maka LSM LIRA secara kelembagaan meminta dengan tegas kepada pihak terkait, khusunya Pemprov Malut agar segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT. Nico, atas keteledorannya dalam hal pencatatan hasil ekspor dimaksud,” ujar Said.

Said, juga meminta agar Pemprov Malut, memberikan sanksi tegas kepada pihak PT. Nico, atas hasil ekspor komoditas yang tidak tercacat dalam pengawasan, dalam konteks Industri dan Perdagangan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan, mencega praktik ilegal , dan melindungi kepentingan konsumen serta negara, dan sanksinya yakni pidana ini wajib.

“Selain sangsi tegas terhadap PT. Nico, kami juga meminta dengan tegas kepada Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, agar mengevaluasi kinerja jajaran Disperindag Malut, tidak terkecuali Kadis Perindag Malut harus dicopot dari jabatannya, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas selaku Kepala Dinas,” tutup Said.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kelurahan Rua: Daerah Penyumbang Ikan Terbesar di Kota Ternate Sepi Perhatian Pemerintah
LSM LIRA Malut Desak Pemkot Lakukan Perbaikan Fasilitas Pasar
Enam Kelurahan Terima DK, Begini Pesan Camat Pulau Ternate (Gamlamo)
Pemerintah Kelurahan Jambula Gelar Sosialisasi Pembinaan Kader Posyandu (Dasawisma)
Penyerahan DK, Lurah Kastela Target Semua Proker Terpenuhi
Tanjakan Ngade Membuktikan Lemahnya Tingkat Koordinasi Pemkot
Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk
Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:25 WIT

Formatur Ketua DPD PAN 10 Kabupaten/Kota se-Malut Ditetapkan DPP PAN

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:47 WIT

Diusia ke-27; Begini Harapan KSB DPW PAN Malut Periode 2025-2030

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 18:38 WIT

Diusia ke-27 Tahun; DPD PAN Kota Ternate Berbagi Rezeki

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:48 WIT

HUT ke-27 PAN, 100 Paket Sembako DPD PAN Haltim Untuk Warga

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:39 WIT

Kongres ke-VII BM PAN Digelar Tahun 2026; Kendari Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:40 WIT

Sambut HUT RI ke-80 dan HUT PAN ke-27, DPW PAN Malut Bagi-bagi Sembako

Senin, 21 Juli 2025 - 13:01 WIT

Jelang HUT Ke-27 PAN, Ini Sejumlah Kegiatan Yang Akan Dilaksana DPW PAN Malut

Berita Terbaru

Istimewa

News

DPD PAN Berencana Menggelar Do’a Bersama Anak Yatim

Selasa, 30 Des 2025 - 01:24 WIT