Dinilai Tidak Sesuai Aturan, Alih Fungsi Pasar Kuliner Dikritisi KNPI Kota Ternate

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pasar Kuliner Kota Ternate

Gedung Pasar Kuliner Kota Ternate

Ternate – Alih fungsi gedung pasar menjadi indekost oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menuai sorotan dan kritikan publik tidak terkecuali Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Ternate.

Pantauan media ini Selasa (12/8), gedung pasar tersebut sebelumnya difungsikan sebagai pasar kuliner, namun dengan berjalannya waktu Pemkot Ternate, mengalih fungsikan menjadi kamar kost yang kemudian dikontrakkan ke pedagang pasar setempat. Ironisnya alih fungsi ini tidak diketahui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.

Ketua DPD KNPI Kota Ternate, Samar Ishak, kepada media ini menyayangkan sikap Pemkot Ternate, yang melakukan pengalihan fungsi gedung pasar kuliner tanpa melalui proses pembahasan dengan DPRD Kota Ternate, padahal gedung pasar ini merupakan aset daerah yang pemanfaatannya harus sesuai dengan nomenklatur.

“Pengalihan fungsi aset daerah yang dilakukan oleh Pemkot Ternate, hingga pemanfaatannya tidak sesuai dengan nomenklatur, seperti pasar kuliner dialihkan menjadi indekost, ini patut untuk dipertanyakan. Apa lagi pengalihannya ini tanpa sepengetahuan DPRD Kota Ternate, selaku pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan, yang mengawasi jalannya roda pemerintahan salah satunya yakni kebijakan pemerintah,” ujar Samar.

Samar, menegaskan pengalihan fungsi gedung pasar kuliner ini patut untuk diselidiki, sebab pasar adalah sumber pendapatan daerah, dibawa pengelolaan Disperindag yang juga merupakan salah satu OPD pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nomenklaturnya Pasar Kuliner tapi difungsikan sebagai indekost, lantas penagihan retribusinya seperti apa?. Kemudian tagihan kontrakannya menggunakan regulasi apa?, inikan kocak jadinya,” tegas Samar.

Olehnya itu, Samar, mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, agar melakukan penyelidikan terkait dengan pengalihan fungsi gedung pasar kuliner tersebut, karena diduga ada tindak penyalahgunaan wewenang dan bisa jadi ada tindakan terselubung, dalam hal ini tindak pidana korupsi.

“Selain pihak APH, kami juga meminta kepada pihak DPRD Kota Ternate, dalam hal ini Komisi II selaku mitra kerja Disperindag agar memanggil Kadis Perindag, untuk dimintai penjelasan terkait pengalihan fungsi gedung pasar kuliner tersebut,” tutup Samar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Launching Giat HUT RI ke-80, Begini Penjelasan Camat Gamlamo Ternate
Wacana Pergantian Nama Kecamatan; Begini Tanggapan Sultan Ternate
Terima Dokumen DOB; Sultan Ternate, 11 DOB Wilayah Malut Harga Mati
DPW PAN Malut Bagi-bagi Sembako, Ini Tanggapan Salah Satu Penerimaan Manfaat
Hasil Ekspor Tidak Tercatat di Pemprov Malut, Said Minta PT. Nico Diberikan Sangsi
Kembali Gelar Rapat; Royandi, Giat Menyambut HUT RI ke-80 Mulai Jalan
Senator DPD RI Asal Malut HY; Empat Pilar Kebangsaan Adalah Jati Diri Bangsa
Dokumen 11 DOB Resmi Diserahkan ke Ketua Komisi II DPR RI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:00 WIT

Memahami Pelacur dalam Bisnis Prostitusi

Berita Terbaru