Dinilai Tidak Sesuai Aturan, Alih Fungsi Pasar Kuliner Dikritisi KNPI Kota Ternate

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pasar Kuliner Kota Ternate

Gedung Pasar Kuliner Kota Ternate

Ternate – Alih fungsi gedung pasar menjadi indekost oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menuai sorotan dan kritikan publik tidak terkecuali Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Ternate.

Pantauan media ini Selasa (12/8), gedung pasar tersebut sebelumnya difungsikan sebagai pasar kuliner, namun dengan berjalannya waktu Pemkot Ternate, mengalih fungsikan menjadi kamar kost yang kemudian dikontrakkan ke pedagang pasar setempat. Ironisnya alih fungsi ini tidak diketahui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.

Ketua DPD KNPI Kota Ternate, Samar Ishak, kepada media ini menyayangkan sikap Pemkot Ternate, yang melakukan pengalihan fungsi gedung pasar kuliner tanpa melalui proses pembahasan dengan DPRD Kota Ternate, padahal gedung pasar ini merupakan aset daerah yang pemanfaatannya harus sesuai dengan nomenklatur.

“Pengalihan fungsi aset daerah yang dilakukan oleh Pemkot Ternate, hingga pemanfaatannya tidak sesuai dengan nomenklatur, seperti pasar kuliner dialihkan menjadi indekost, ini patut untuk dipertanyakan. Apa lagi pengalihannya ini tanpa sepengetahuan DPRD Kota Ternate, selaku pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan, yang mengawasi jalannya roda pemerintahan salah satunya yakni kebijakan pemerintah,” ujar Samar.

Samar, menegaskan pengalihan fungsi gedung pasar kuliner ini patut untuk diselidiki, sebab pasar adalah sumber pendapatan daerah, dibawa pengelolaan Disperindag yang juga merupakan salah satu OPD pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nomenklaturnya Pasar Kuliner tapi difungsikan sebagai indekost, lantas penagihan retribusinya seperti apa?. Kemudian tagihan kontrakannya menggunakan regulasi apa?, inikan kocak jadinya,” tegas Samar.

Olehnya itu, Samar, mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, agar melakukan penyelidikan terkait dengan pengalihan fungsi gedung pasar kuliner tersebut, karena diduga ada tindak penyalahgunaan wewenang dan bisa jadi ada tindakan terselubung, dalam hal ini tindak pidana korupsi.

“Selain pihak APH, kami juga meminta kepada pihak DPRD Kota Ternate, dalam hal ini Komisi II selaku mitra kerja Disperindag agar memanggil Kadis Perindag, untuk dimintai penjelasan terkait pengalihan fungsi gedung pasar kuliner tersebut,” tutup Samar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menindaklanjuti SE Wali Kota Ternate, Forkopimcam PTG Gelar Baksos
Tiga Aspirasi Warga Mangga Dua; Menjadi Atensi Ketua Fraksi API
Reses di Foramadiahi; Jamrud, Fora Wajib Jadi Perhatian Khusus Pemerintah
Tidak Ada Titik Temu, Naker Kota Ternate Keluarkan Anjuran Perselisihan Hubungan Kerja
Kurangi Angka Pengangguran, Pemkot Ternate Bekerjasama Dengan Sejumlah Perusahan Buka JobFair
LSM LIRA Malut, Desak Kejaksaan Turun Gunung Awasi DAK Disdikbud Malut
DMI Malut Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 1447 H/2025 M
Dipecat Tanpa Alasan Lalu Diberi Harapan Tanpa Kejelasan, Inilah Kinerja Pemda Halut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 12:47 WIT

Menindaklanjuti SE Wali Kota Ternate, Forkopimcam PTG Gelar Baksos

Sabtu, 27 September 2025 - 00:04 WIT

Tiga Aspirasi Warga Mangga Dua; Menjadi Atensi Ketua Fraksi API

Jumat, 26 September 2025 - 20:11 WIT

Reses di Foramadiahi; Jamrud, Fora Wajib Jadi Perhatian Khusus Pemerintah

Kamis, 25 September 2025 - 14:05 WIT

Tidak Ada Titik Temu, Naker Kota Ternate Keluarkan Anjuran Perselisihan Hubungan Kerja

Rabu, 24 September 2025 - 15:51 WIT

LSM LIRA Malut, Desak Kejaksaan Turun Gunung Awasi DAK Disdikbud Malut

Rabu, 24 September 2025 - 00:06 WIT

DMI Malut Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 1447 H/2025 M

Selasa, 23 September 2025 - 20:09 WIT

Dipecat Tanpa Alasan Lalu Diberi Harapan Tanpa Kejelasan, Inilah Kinerja Pemda Halut

Minggu, 21 September 2025 - 18:08 WIT

DPW PAN Malut Menjalin Silaturahmi dan Berbagi Kasih Dengan Warga Tabanga

Berita Terbaru