Dinilai Tidak Sesuai Aturan, Alih Fungsi Pasar Kuliner Dikritisi KNPI Kota Ternate

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pasar Kuliner Kota Ternate

Gedung Pasar Kuliner Kota Ternate

Ternate – Alih fungsi gedung pasar menjadi indekost oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menuai sorotan dan kritikan publik tidak terkecuali Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Ternate.

Pantauan media ini Selasa (12/8), gedung pasar tersebut sebelumnya difungsikan sebagai pasar kuliner, namun dengan berjalannya waktu Pemkot Ternate, mengalih fungsikan menjadi kamar kost yang kemudian dikontrakkan ke pedagang pasar setempat. Ironisnya alih fungsi ini tidak diketahui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.

Ketua DPD KNPI Kota Ternate, Samar Ishak, kepada media ini menyayangkan sikap Pemkot Ternate, yang melakukan pengalihan fungsi gedung pasar kuliner tanpa melalui proses pembahasan dengan DPRD Kota Ternate, padahal gedung pasar ini merupakan aset daerah yang pemanfaatannya harus sesuai dengan nomenklatur.

“Pengalihan fungsi aset daerah yang dilakukan oleh Pemkot Ternate, hingga pemanfaatannya tidak sesuai dengan nomenklatur, seperti pasar kuliner dialihkan menjadi indekost, ini patut untuk dipertanyakan. Apa lagi pengalihannya ini tanpa sepengetahuan DPRD Kota Ternate, selaku pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan, yang mengawasi jalannya roda pemerintahan salah satunya yakni kebijakan pemerintah,” ujar Samar.

Samar, menegaskan pengalihan fungsi gedung pasar kuliner ini patut untuk diselidiki, sebab pasar adalah sumber pendapatan daerah, dibawa pengelolaan Disperindag yang juga merupakan salah satu OPD pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nomenklaturnya Pasar Kuliner tapi difungsikan sebagai indekost, lantas penagihan retribusinya seperti apa?. Kemudian tagihan kontrakannya menggunakan regulasi apa?, inikan kocak jadinya,” tegas Samar.

Olehnya itu, Samar, mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, agar melakukan penyelidikan terkait dengan pengalihan fungsi gedung pasar kuliner tersebut, karena diduga ada tindak penyalahgunaan wewenang dan bisa jadi ada tindakan terselubung, dalam hal ini tindak pidana korupsi.

“Selain pihak APH, kami juga meminta kepada pihak DPRD Kota Ternate, dalam hal ini Komisi II selaku mitra kerja Disperindag agar memanggil Kadis Perindag, untuk dimintai penjelasan terkait pengalihan fungsi gedung pasar kuliner tersebut,” tutup Samar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk
Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi
DPD KNPI Kota Ternate Minta Pemkot Fokuskan RAPBD 2026 Untuk Kepentingan Masyarakat
Gedung Pasar Rusak Parah, Pemkot dan DPRD Ternate Harus Bertanggung Jawab
Banyaknya Giat Serimoni Yang Digelar Pemkot Ternate, Hingga Aset Penghasil PAD Terabaikan
Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate (Gamlamo), Gelar Rapat Koordinasi Bersama Lurah se-Kecamatan Pulau Ternate
LSM Sebut Galian “C” di Malut Ibarat Hantu Mengerikan Bagi Pembangunan Infrastruktur
LSM Pembangunan Malut, Minta Pemerintah Berikan Kejelasan Ijin Untuk Galian “C”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:43 WIT

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk

Senin, 17 November 2025 - 04:07 WIT

Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi

Sabtu, 15 November 2025 - 21:41 WIT

DPD KNPI Kota Ternate Minta Pemkot Fokuskan RAPBD 2026 Untuk Kepentingan Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 21:05 WIT

Gedung Pasar Rusak Parah, Pemkot dan DPRD Ternate Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 13 November 2025 - 20:02 WIT

Banyaknya Giat Serimoni Yang Digelar Pemkot Ternate, Hingga Aset Penghasil PAD Terabaikan

Minggu, 9 November 2025 - 20:08 WIT

LSM Sebut Galian “C” di Malut Ibarat Hantu Mengerikan Bagi Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 9 November 2025 - 15:35 WIT

LSM Pembangunan Malut, Minta Pemerintah Berikan Kejelasan Ijin Untuk Galian “C”

Jumat, 7 November 2025 - 11:34 WIT

DPRD Tak Punya Nyali, Perindag dan Dishub Obrak Abrik Pusat Kota

Berita Terbaru

Adit Soabobo, S.T (Praktisi Teknik)

Daerah

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk

Senin, 17 Nov 2025 - 19:43 WIT