Ternate – Alih fungsi gedung pasar menjadi indekost oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menuai sorotan dan kritikan publik tidak terkecuali Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Ternate.
Pantauan media ini Selasa (12/8), gedung pasar tersebut sebelumnya difungsikan sebagai pasar kuliner, namun dengan berjalannya waktu Pemkot Ternate, mengalih fungsikan menjadi kamar kost yang kemudian dikontrakkan ke pedagang pasar setempat. Ironisnya alih fungsi ini tidak diketahui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.
Ketua DPD KNPI Kota Ternate, Samar Ishak, kepada media ini menyayangkan sikap Pemkot Ternate, yang melakukan pengalihan fungsi gedung pasar kuliner tanpa melalui proses pembahasan dengan DPRD Kota Ternate, padahal gedung pasar ini merupakan aset daerah yang pemanfaatannya harus sesuai dengan nomenklatur.
“Pengalihan fungsi aset daerah yang dilakukan oleh Pemkot Ternate, hingga pemanfaatannya tidak sesuai dengan nomenklatur, seperti pasar kuliner dialihkan menjadi indekost, ini patut untuk dipertanyakan. Apa lagi pengalihannya ini tanpa sepengetahuan DPRD Kota Ternate, selaku pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan, yang mengawasi jalannya roda pemerintahan salah satunya yakni kebijakan pemerintah,” ujar Samar.
Samar, menegaskan pengalihan fungsi gedung pasar kuliner ini patut untuk diselidiki, sebab pasar adalah sumber pendapatan daerah, dibawa pengelolaan Disperindag yang juga merupakan salah satu OPD pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nomenklaturnya Pasar Kuliner tapi difungsikan sebagai indekost, lantas penagihan retribusinya seperti apa?. Kemudian tagihan kontrakannya menggunakan regulasi apa?, inikan kocak jadinya,” tegas Samar.
Olehnya itu, Samar, mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, agar melakukan penyelidikan terkait dengan pengalihan fungsi gedung pasar kuliner tersebut, karena diduga ada tindak penyalahgunaan wewenang dan bisa jadi ada tindakan terselubung, dalam hal ini tindak pidana korupsi.
“Selain pihak APH, kami juga meminta kepada pihak DPRD Kota Ternate, dalam hal ini Komisi II selaku mitra kerja Disperindag agar memanggil Kadis Perindag, untuk dimintai penjelasan terkait pengalihan fungsi gedung pasar kuliner tersebut,” tutup Samar.