LIRA Desak Polda Malut Usut Dugaan Ilegal Mining dan Suap IUP PT. SM

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd

Malut – Lembaga Suada Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polda Malut, agar segera mengusut tuntas dugaan praktik pertambangan ilegal, serta suap dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP), oleh PT. Smart Marsindo (SM).

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Minggu (17/8), menyampaikan bahwa dugaan praktik pertambangan ilegal, yang diduga dilakukan oleh PT. SM yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah tersebut tidak bisa di diamkan begitu saja.

“PT. SM disinyalir kuat melakukan praktik pertambangan ilegal, dikarenakan IUP yang dikantongi oleh perusahan tersebut, diduga diperoleh dengan cara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Said.

Said, menambahkan dugaan IUP yang diperoleh dengan cara yang menyimpang dari ketentuan hukum ini, berdasarkan pengakuan salah satu saksi kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Gubernur Malut, Alm. AGK pada beberapa waktu lalu. Dimana saksi tersebut yakni, Shanty Alda Nathalia.

“Jadi dalam sidang kasus Korupsi di PN Ternate, dengan terdakwa Alm. AGK, waktu itu dihadapan para majelis hakim, Shanty, mengaku pernah bertemu langsung dengan AGK di Hotel Bidakara, Jakarta, untuk menyampaikan keluhan terkait proses perijinan, termasuk upayanya mendapatkan tanda tangan dari Kadis Kehutanan Malut saat itu, Muhammad Sukur Lila,” ujar Said.

Selain itu, kata Said, berdasarkan pada fakta dalam putusan perkara tindak pidana korupsi, Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate, disebut Shanty, memberikan uang sebesar 250 juta rupiah dalam rangka mengurus perijinan. Uang tersebut, menurut pengakuan Shanty, diserahkan melalui stafnya kepada Deden Sobadri, yang kala itu dikenal sebagai orang dekat AGK

“Meskipun belum ada proses hukum yang menyatakan, Shanty Alda Nathalia bersalah, namun pengakuan tersebut cukup menjadi dasar untuk mendorong investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait,” ungkap Said.

Olehnya itu, Said, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendesak Polda Malut, agar segera membentuk tim dan melakukan penyelidikan atas duggan praktik pertambangan ilegal, yang dilakukan oleh perusahan tambang dibawa pimpinan Shanty Alda Nathalia tersebut.

“Secara kelembagaan kami mendesak pihak Polda, untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pertambangan ilegal tersebut. Selain itu kami juga meminta dengan tegas kepada pihak Kementerian ESDM dan KLHK, melakukan investigasi atas perizinan dan dampak kerusakan ekologis, akibat dari pertambangan ilegal oleh perusahaan tersebut,” tegas Said.

Said, juga menegaskan jika hal ini tidak di indahkan oleh pihak Polda, maka secara kelembagaan pihaknya akan berkoordinasi dengan teman-teman pergerakan, serta para aktifis lingkungan untuk menggelar aksi secara besar-besaran, baik di Polda Malut, Mabes Polri maupun di depan Kantor KPK RI.

Facebook Comments Box

Editor : Panji

Sumber Berita : LSM LIRA Malut

Berita Terkait

Penilaian Lomba Tingkat RT dan Kelurahan, Ini Penjelasan Camat Kec. Gamlamo
H. Robert; Sejatinya Kemerdekaan Adalah Kesejahteraan Rakyat
LSM LIRA Malut Mendukung Penuh Langkah Presiden RI
Wali Kota Ternate Lakukan Pelepasan Regu Gerak Jalan SMPN 2 Kota Ternate
Dinilai Pilih Kasih Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dapat Kritikan Dari ORN Malut
Dinilai Tidak Sesuai Aturan, Alih Fungsi Pasar Kuliner Dikritisi KNPI Kota Ternate
Launching Giat HUT RI ke-80, Begini Penjelasan Camat Gamlamo Ternate
Wacana Pergantian Nama Kecamatan; Begini Tanggapan Sultan Ternate
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 23:00 WIT

Penilaian Lomba Tingkat RT dan Kelurahan, Ini Penjelasan Camat Kec. Gamlamo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:55 WIT

H. Robert; Sejatinya Kemerdekaan Adalah Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:09 WIT

LIRA Desak Polda Malut Usut Dugaan Ilegal Mining dan Suap IUP PT. SM

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 01:46 WIT

Wali Kota Ternate Lakukan Pelepasan Regu Gerak Jalan SMPN 2 Kota Ternate

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:40 WIT

Dinilai Pilih Kasih Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dapat Kritikan Dari ORN Malut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:31 WIT

Dinilai Tidak Sesuai Aturan, Alih Fungsi Pasar Kuliner Dikritisi KNPI Kota Ternate

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:30 WIT

Launching Giat HUT RI ke-80, Begini Penjelasan Camat Gamlamo Ternate

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:22 WIT

Wacana Pergantian Nama Kecamatan; Begini Tanggapan Sultan Ternate

Berita Terbaru

Presiden Direktur PT. NHM, H. Robert Nitiyudo Wachjo

Daerah

H. Robert; Sejatinya Kemerdekaan Adalah Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 17 Agu 2025 - 21:55 WIT