Ternate – Pasca gelar demonstrasi di depan kantor perwakilan PT. Harita Grup, di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Lembaga Investigasi dan Informasi Masyarakat (LSM LIDIK), Maluku Utara (Malut), kembali menyebarkan pamflet seruan aksi besar-besaran, dengan agenda menolak tambang di Desa Bobo, Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pantauan media ini Jum’at (29/8) pamflet yang bertuliskan Seruan Aksi Jilid II, ini tersebar disejumlah platform media sosial dimana seruan ini, dalam rangka mengajak semua elemen masyarakat guna ikut menolak, kehadiran tambang di Desa Bobo, Kecamatan Pulau Obi, yang dinilai akan merugikan masyarakat dalam sisi lingkungan ini.
Ketua LSM LIDIK, Syamsul Hamja, saat dikonfirmasi awak media terkait dengan pamflet tersebut, membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran, dengan tujuan menolak masuknya tambang di Desa Bobo, Kecamatan Pulau Obi.
“Iya benar, sesuai dengan pamflet seruan aksi yang tersebar tersebut, maka kami dali LSM LIDIK bersama masyarakat Desa Bobo, akan menggelar aksi penolakan tambang yang akan masuk di Desa Bobo. Aksi ini akan kami gelar sesuai dengan waktu dan tanggal yang telah dicantumkan dalam pamflet, yakini Senin 1 September 2025,” Pungkas Sam sapaan akrab Syamsul Hamja.
Sam, menegaskan aksi yang akan digelar pihaknya ini hanya semata, untuk menyampaikan kekhawatiran masyarakat Desa Bobo, dengan adanya kehadiran tambang dimaksud. Jadi ini tidak ada tendensi dari manapun, aksi murni mewakili aspirasi masyarakat yang menginginkan kehidupan tenang, tanpa ada kekhawatiran rusaknya lingkungan akibat tambang.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi siapa pun dalam aksi ini, sebab aksi yang rencananya akan kami gelar ini murni mewakili aspirasi masyarakat, dan atas dorongan rasa simpatik kami terhadap keluhan masyarakat khusunya masyarakat Desa Bobo, Pulau Obi,” tegas Sam.
Sam, menambahkan selama keadilan tidak berlaku pada rakyat kecil, maka LSM LIDIK Malut selaku kontrol publik, kami akan terus turun kejalan dan bersuara demi kepentingan masyarakat.
“Secara kelembagaan LSM LIDIK Malut, akan terus menjadi garda terdepan membela kepentingan masyarakat, dan akan terus mendesak Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, untuk menolak dan mencabut izin pertambangan yang dapat merugikan masyarakat, khusunya tambang yang akan beroperasi di Desa Bobo, Pulau Obi,” tutupnya.
Editor : Panji
Sumber Berita : LSM LIDIK Malut