Ternate – Dugaan keterlibatan orang-orang dekat Gubernur Maluku Utara dalam mengintervensi tender proyek di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencuat.
Oknum-oknum pengusaha yang mengaku sebagai orang dekatnya Gubernur ini diduga mengatur dan menentukan pemenang satiap proyek yang dilelang.
“Mulai bermunculan oknum-oknum yang mengklaim (orangnya ibu gubernur) atur-atur pengadaan. Sudah ada yang ambisi gubernur kecil,” kata Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang, Senin, 1 September 2025.
Agus mengatakan, wacana ini menjadi pembicaraan hangat di internal para pengusaha jasa konstruksi yang sementara mengikuti lelang. Dari cerita beberapa rekenan yang tengah mengikuti lelang, mereka mengaku ada dugaan campur tangan dari orang-orang yang mengklaim bagian dari lingkaran Gubernur Maluku Utara.
Akibatnya, proses tender tidak lagi transparan dan akuntabel. Verifikasi persyaratan dokemun dan kelengkapan perusahaan sampai penetapan pemenang tender didlakukan di luar aturan yang berlaku. Selain itu, kelompok kerja atau pokja pengadaan dan kepala-kepala OPD tertentu tidak lagi steril dan tergoda intervensi dari pihak luar karena takut.
Meski begitu, Agus tak menyebut detil proyek-proyek apa saja yang diduga ada “main mata” dari orang-orang yang mengatasnamakan lingkaran kekuasan itu. Pertimbangannya, menurut Agus, karena kerahasiaan sumber.
“Ada juga yang mengaku tahapan verifikasi mereka tidak diundang. Semua persyaratan dipenuhi, termasuk harga penawaran. Alatnya juga lengkap,” ujarnya.
Agus menyarankan, oknum yang mengaku bagian dari lingkaran Gubernur Sherly ini harus segera dilaporkan. “Siapa pun yang mengklaim orangnya gubernur harus dilaporkan. Saya yakin pengakuan itu bukan kabar angin,” tambahnya.
Agus menilai, pengadan proyek dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak mengedepankan objektivitas dan transparansi. Pengadaan dilakukan dengan syarat kepentingan tim sukses dan partai politik yang membawa-bawa nama Gubernur Maluku Utara.
“Panitia Pangadaan Barang dan Jasa seharusnya benar-benar objektif dalam menilai dan memilih kontraktor (rekanan). Sebab ada resiko dari proses tender proyek dengan cara kotor tersebut, bisa berakhir di penjara,” ujarnya.
Agus berharap pihak penyedia lebih hati-hati menentukan bintang perusahaan pemenang. Penentuan pemanang tender harus benar-benar sesuai koridor, bukan karena bisikan-bisikan dari kontraktor maupun orang yang ngaku-ngaku dan membawa-bawa nama gubernur langsung dimenagkan.
“Berharap agar aparat pennegak hukum (APH), baik itu Kejati dan Polda Maluku Utara maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) turut mengawasi jalannya proses lelang proyek di Pemprov Maluku Utara,” pintanya.
Editor : Panji
Sumber Berita : Agus R. Tampilang, SH