Ternate – Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK), Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama puluhan mahasiswa asal Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menggeruduk Kantor Perwakilan PT. Harita Grup, di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Pantauan media ini, Kamis (4/9), kehadiran LSM LIDIK Malut bersama puluhan mahasiswa asal Desa Bobo, Pulau Obi sebagai representasi masyarakat ini, dengan tujuan untuk menyampaikan tuntutan terkait dengan kehadiran perusahan tambang, di Desa Bobo dimaksud.
Ketua LSM LIDIK Malut, Syamsul Hamja, kepada media ini menyampaikan bahwa aksi yang digelar pihaknya hari ini, merupakan aksi lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya, dengan tuntutan yang sama yakni menolak dan serta meminta kepada pemerintah baik pusat maupun daerah, agar segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP), perusahan tambang yang ada di Desa Bobo, Pulau Obi.
“Kehadiran kami di depan Kantor Perwakilan PT. Harita Grup, ini merupakan bagian dari representasi masyarakat Desa Bobo. Dimana kita ketahui bersama hingga saat ini ratusan masyarakat Desa Bobo, Obi Selatan, masih berupaya keras untuk menolak kehadiran tambang di Desa mereka, yang dinilai akan menimbulkan kerusakan lingkungan sekitar,” pungkas Syam sapaan akrab Syamsul Hamja.
Lanjut, Syam, penolakan yang dilakukan warga atas rencana operasi tambang Nikel di Desa Bobo ini, lahir dari rasa kekhawatiran mendalam akan tercemarnya lingkungan, hingga mengancam ruang hidup yang menjadi harapan masyarakat, dalam menggantungkan kehidupan mereka sehari-hari.
“Olehnya itu aksi demonstrasi yang kemudian kami gelar untuk kesekian kalinya dengan tuntutan yang sama ini, tidak ada tendensi maupun tujuan tertentu melainkan ini merupakan keter panggilan hati, sebagai anak negeri yang memiliki tanggung jawab moril, atas keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Syam.
Syam, menambahkan masyarakat Desa Bobo percaya bahwa pembangunan seharusnya menghadirkan kesejahteraan, bukan penderitaan. Oleh karena itu kehadiran tambang ini, justru di nilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan hilangnya warisan budaya yang selama ini dijaga turun-temurun.
“Dengan demikian maka kami yang tergabung dalam LSM LIDIK Malut, bersama dengan masyarakat mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin operasi tambang di Desa Bobo, serta memprioritaskan model pembangunan yang ramah lingkungan, berpihak pada rakyat,
dan berkelanjutan,” tegas Syam
Lebih lanjut, Syam menegaskan bahwa suara penolakan ini adalah bentuk tanggung jawab warga terhadap generasi mendatang agar tanah, laut, dan hutan tetap lestari.
“Secara kelembagaan LSM LIDIK Malut dengan tegas menyatakan sikap, menolak rencana operasi
tambang nikel di wilayah tersebut. Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan berangkat dari keprihatinan mendalam atas berbagai ancaman nyata, yang akan dihadapi masyarakat bila tambang tersebut beroperasi,” beber Syam.
Sambungnya ada pun dasar penolakan, yang kemudian menjadi alasan kami diantaranya yakni, prihatin adanya ancaman terhadap lingkungan hidup. Selain itu jika tambang tersebut beroperasi, maka akan merusak hutan yang menjadi sumber air bersih, mencemari laut
tempat nelayan mencari nafkah, serta menghancurkan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan masyarakat.
“Sementara dampak sosialnya yakni, dengan beroperasinya tambang ini akan merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat, serta berisiko menimbulkan konflik horizontal, dikarenakan akan terjadinya pergeseran mata pencaharian masyarakat lokal, serta memperparah ketimpangan ekonomi di Desa Bobo,” terang Syam.
Atas dasar itu, kami menuntut kepada pemerintah daerah maupun pusat untuk:
1. Mencabut dan menolak izin operasi tambang di Desa Bobo
2. Mengutamakan pembangunan yang ramah lingkungan dan berpihak pada rakyat
3. Menjamin hak-hak masyarakat adat dan lokal atas tanah serta ruang hidupnya.
“Kami percaya pembangunan sejati bukanlah yang mengorbankan rakyat dan alam, melainkan yang menghadirkan keadilan, keberlanjutan, serta kesejahteraan bagi semua. Maka kami berjanji akan terus mengawal dan mendesak pemerintah, agar menolak dan mencabut IUP perusahan dimaksud,” tutup Syam.
Editor : Panji
Sumber Berita : LSM LIDIK Malut