DPD GPM Malut Pertanyakan Legalitas Izin Sejumlah Perusahan Tambang di Pulau Gebe

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 23:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut), menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Aksi tersebut GPM menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh sejumlah perusahan tambang, yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah saat ini.

Pantauan media ini, Kamis (18/9), isu yang kemudian menjadi sorotan DPD GPM Malut pada aksi tersebut diantaranya yakni, Izin Usaha Pertambangan (IUP), pencemaran lingkungan, penyerobotan lahan warga, hingga absennya tanggung jawab CSR.

Ketua DPD GPM, Sartono Halek, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi yang digelar dengan, guna menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mencabut izin PT. Karya Wijaya, dikarenakan perusahan tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen, termasuk rencana reklamasi dan pasca tambang.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkas Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek.

Lanjut, Bung Tono, PT. Karya Wijaya juga dituding melakukan aktivitas tambang di pulau kecil. Padahal kita ketahui bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), penambangan di pulau dengan luas kurang dari 2.000 km² dilarang.

“Selain itu larangan tersebut juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-XXI/2023. Sementara itu pembangunan jetty oleh perusahaan juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat (2) UU Nomor: 27 Tahun 2007 yang telah diubah UU 6/2023,” beber Bung Tono.

Bung Tono, menjelaskan bahwa pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah kewajiban konstitusional, yang harus dijalankan tanpa penyimpangan. Namun, ia menilai pemerintah daerah Maluku Utara, akhir-akhir ini kerap mendapat kritikan publik terkait persoalan pertambangan, lingkungan, dan dugaan korupsi yang tidak kunjung selesai.

Sementara itu DPD GPM juga menyoroti aktifitas PT. Anugra Sukses Mining (ASM) yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, yang juga diduga banyak melakukan pelanggaran, dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.

Olehnya itu, Bung Tono, meminta inspektur tambang agar segera melakukan inspeksi dan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan, yang diduga melakukan pelanggaran yakni ketidaklengkapan dokumen, tidak adanya rencana reklamasi, dan potensi kerusakan lingkungan yang bisa mengganggu ekosistem, serta menurunkan hasil tangkapan nelayan setempat.

“Seperti PT. Karya Wijaya, lokasi operasi PT. ASM juga berada di pulau kecil, sehingga berpotensi melanggar UU PWP3K. Perusahaan ini memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Bupati Halmahera Tengah, pada tahun 2013 dengan masa berlaku hingga 2033, beroperasi di konsesi seluas 503 hektar,” ujar Bang Tono.

Lebih lanjut, Bung Tono, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran ini, juga diduga dilakukan oleh PT. Nusa Karya Arindo, yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)

“Konsesi perusahaan seluas 20.763 hektar diduga digunakan untuk menambang tanpa izin resmi, menyerobot kawasan hutan dan abai terhadap kewajiban reklamasi. Aktivitas perusahaan tercatat merambah 250 hektar kawasan hutan, termasuk hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi konversi. Penyerobotan hutan lindung menjadi pelanggaran paling krusial,” terang Bung Tono.

Secara kelembagaan kata Bung Tono, DPD GPM menilai praktik PT. Nusa Karya Arindo, berpotensi melanggar UU Nomor: 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dan UU Nomor: 3 Tahun 2020, tentang Minerba.

“Dengan demikian maka DPD GPM Malut, meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Agung RI, agar menelusuri dugaan pelanggaran ini, serta mendesak kepada Kementerian ESDM, agar segera mencabut izin perusahaan. Selanjutnya Komisi XII DPR RI, juga kami minta agar segera melakukan inspeksi, terhadap aktivitas operasional perusahaan tambang di wilayah Maluku Utara,” tutup Bung Tono.

Facebook Comments Box

Editor : Panji

Sumber Berita : Ketua DPD GPM Malut

Berita Terkait

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk
Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi
DPD KNPI Kota Ternate Minta Pemkot Fokuskan RAPBD 2026 Untuk Kepentingan Masyarakat
Gedung Pasar Rusak Parah, Pemkot dan DPRD Ternate Harus Bertanggung Jawab
Banyaknya Giat Serimoni Yang Digelar Pemkot Ternate, Hingga Aset Penghasil PAD Terabaikan
Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate (Gamlamo), Gelar Rapat Koordinasi Bersama Lurah se-Kecamatan Pulau Ternate
LSM Sebut Galian “C” di Malut Ibarat Hantu Mengerikan Bagi Pembangunan Infrastruktur
LSM Pembangunan Malut, Minta Pemerintah Berikan Kejelasan Ijin Untuk Galian “C”
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:43 WIT

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk

Senin, 17 November 2025 - 04:07 WIT

Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi

Sabtu, 15 November 2025 - 21:41 WIT

DPD KNPI Kota Ternate Minta Pemkot Fokuskan RAPBD 2026 Untuk Kepentingan Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 21:05 WIT

Gedung Pasar Rusak Parah, Pemkot dan DPRD Ternate Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 13 November 2025 - 20:02 WIT

Banyaknya Giat Serimoni Yang Digelar Pemkot Ternate, Hingga Aset Penghasil PAD Terabaikan

Minggu, 9 November 2025 - 20:08 WIT

LSM Sebut Galian “C” di Malut Ibarat Hantu Mengerikan Bagi Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 9 November 2025 - 15:35 WIT

LSM Pembangunan Malut, Minta Pemerintah Berikan Kejelasan Ijin Untuk Galian “C”

Jumat, 7 November 2025 - 11:34 WIT

DPRD Tak Punya Nyali, Perindag dan Dishub Obrak Abrik Pusat Kota

Berita Terbaru

Adit Soabobo, S.T (Praktisi Teknik)

Daerah

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk

Senin, 17 Nov 2025 - 19:43 WIT