DPD GPM Malut Pertanyakan Legalitas Izin Sejumlah Perusahan Tambang di Pulau Gebe

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 23:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut), menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Aksi tersebut GPM menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh sejumlah perusahan tambang, yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah saat ini.

Pantauan media ini, Kamis (18/9), isu yang kemudian menjadi sorotan DPD GPM Malut pada aksi tersebut diantaranya yakni, Izin Usaha Pertambangan (IUP), pencemaran lingkungan, penyerobotan lahan warga, hingga absennya tanggung jawab CSR.

Ketua DPD GPM, Sartono Halek, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi yang digelar dengan, guna menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mencabut izin PT. Karya Wijaya, dikarenakan perusahan tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen, termasuk rencana reklamasi dan pasca tambang.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkas Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek.

Lanjut, Bung Tono, PT. Karya Wijaya juga dituding melakukan aktivitas tambang di pulau kecil. Padahal kita ketahui bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), penambangan di pulau dengan luas kurang dari 2.000 km² dilarang.

“Selain itu larangan tersebut juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-XXI/2023. Sementara itu pembangunan jetty oleh perusahaan juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat (2) UU Nomor: 27 Tahun 2007 yang telah diubah UU 6/2023,” beber Bung Tono.

Bung Tono, menjelaskan bahwa pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah kewajiban konstitusional, yang harus dijalankan tanpa penyimpangan. Namun, ia menilai pemerintah daerah Maluku Utara, akhir-akhir ini kerap mendapat kritikan publik terkait persoalan pertambangan, lingkungan, dan dugaan korupsi yang tidak kunjung selesai.

Sementara itu DPD GPM juga menyoroti aktifitas PT. Anugra Sukses Mining (ASM) yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, yang juga diduga banyak melakukan pelanggaran, dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.

Olehnya itu, Bung Tono, meminta inspektur tambang agar segera melakukan inspeksi dan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan, yang diduga melakukan pelanggaran yakni ketidaklengkapan dokumen, tidak adanya rencana reklamasi, dan potensi kerusakan lingkungan yang bisa mengganggu ekosistem, serta menurunkan hasil tangkapan nelayan setempat.

“Seperti PT. Karya Wijaya, lokasi operasi PT. ASM juga berada di pulau kecil, sehingga berpotensi melanggar UU PWP3K. Perusahaan ini memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Bupati Halmahera Tengah, pada tahun 2013 dengan masa berlaku hingga 2033, beroperasi di konsesi seluas 503 hektar,” ujar Bang Tono.

Lebih lanjut, Bung Tono, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran ini, juga diduga dilakukan oleh PT. Nusa Karya Arindo, yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)

“Konsesi perusahaan seluas 20.763 hektar diduga digunakan untuk menambang tanpa izin resmi, menyerobot kawasan hutan dan abai terhadap kewajiban reklamasi. Aktivitas perusahaan tercatat merambah 250 hektar kawasan hutan, termasuk hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi konversi. Penyerobotan hutan lindung menjadi pelanggaran paling krusial,” terang Bung Tono.

Secara kelembagaan kata Bung Tono, DPD GPM menilai praktik PT. Nusa Karya Arindo, berpotensi melanggar UU Nomor: 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dan UU Nomor: 3 Tahun 2020, tentang Minerba.

“Dengan demikian maka DPD GPM Malut, meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Agung RI, agar menelusuri dugaan pelanggaran ini, serta mendesak kepada Kementerian ESDM, agar segera mencabut izin perusahaan. Selanjutnya Komisi XII DPR RI, juga kami minta agar segera melakukan inspeksi, terhadap aktivitas operasional perusahaan tambang di wilayah Maluku Utara,” tutup Bung Tono.

Facebook Comments Box

Editor : Panji

Sumber Berita : Ketua DPD GPM Malut

Berita Terkait

Malam Ramah Tamah Pegawai se-Kecamatan Pulau Ternate Dari Masa ke Masa Bersama Sesepuh
Reses di Mangga Dua; Bang Ridho Siap Kawal Aspirasi Masyarakat
Menarik.!!!; Gubernur Sherly, Dikritik Masyarakat Halmahera Barat
Sengketa Lahan Pemdes Dum-dum Ajak Masyarakat Bersabar dan Tidak Terprovokasi Isu Liar
Pentingnya Menghargai Jasa Guru; Begini Pesan Penceramah di Maulid Nabi SAW 1447 H
Meningkatkan Akhlak dan Cinta Kepada Rasulullah, Menjadi Tema Maulid Nabi 1447 H
Jum’at Berkah, DPD PAN Kota Ternate Kembali Berbagi Rezeki
Pantau Kondisi Pasar Syariah; Bang Ridho, Pemkot Wajib Berikan Fasilitas Terbaik Untuk Pedagang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 23:10 WIT

DPD GPM Malut Pertanyakan Legalitas Izin Sejumlah Perusahan Tambang di Pulau Gebe

Kamis, 18 September 2025 - 04:23 WIT

Malam Ramah Tamah Pegawai se-Kecamatan Pulau Ternate Dari Masa ke Masa Bersama Sesepuh

Selasa, 16 September 2025 - 21:17 WIT

Reses di Mangga Dua; Bang Ridho Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Selasa, 16 September 2025 - 14:20 WIT

Menarik.!!!; Gubernur Sherly, Dikritik Masyarakat Halmahera Barat

Sabtu, 13 September 2025 - 18:05 WIT

Sengketa Lahan Pemdes Dum-dum Ajak Masyarakat Bersabar dan Tidak Terprovokasi Isu Liar

Sabtu, 13 September 2025 - 15:01 WIT

Meningkatkan Akhlak dan Cinta Kepada Rasulullah, Menjadi Tema Maulid Nabi 1447 H

Sabtu, 13 September 2025 - 05:49 WIT

Jum’at Berkah, DPD PAN Kota Ternate Kembali Berbagi Rezeki

Kamis, 11 September 2025 - 19:41 WIT

Pantau Kondisi Pasar Syariah; Bang Ridho, Pemkot Wajib Berikan Fasilitas Terbaik Untuk Pedagang

Berita Terbaru