Ternate – Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Malut.
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Rabu (24/9), menyampaikan bahwa DAK tahun 2025, senilai 19 miliar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dikucurkan pemerintah pusat ke Disdikbud Malut, ini harus di awasi secara ekstra oleh pihak-pihak terkait.
“DAK tahun 2025 pada Disdikbud Malut ini harus di awasi ekstra ketat, oleh pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini dikarenakan sudah mulai tercium bau-bau busuk, dilingkungan Disdikbud Malut terkait dengan sistem pengelolaannya,” pungkas Said.
Lanjut, Said, berdasarkan hasil investigasi kami bahwa sistem pengelolaan DAK pada Disdikbud Malut ini, diduga sudah melenceng dari peraturan yang telah ditetapkan. Dimana diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK pada Disdikbud Malut, ini bukan orang dari Disdikbud itu sendiri melainkan yang menjadi PPK-nya yakni Plt. Kaban BKD Malut.
“Secara mekanisme pengelolaan anggaran dan atau keuangan negara ini telah menyalahi aturan, sehingga dengan dasar ini maka secara kelembagaan kami mendesak, kepada pihak APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, agar turun gunung untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” ujar Said.
Bagaimana mungkin kata, Said, DAK untuk Disdikbud dimana pengguna anggaran dan atau penanggung jawabnya adalah Plt. Kadisdikbud Malut. Akan tetapi PPK-nya yakni Plt. Kaban BKD Malut, ini sangat miris menejemen pengelolaan keuangan negara di Pemprov Malut.
“Sangat disayangkan begitu banyak ASN, dilingkungan Disdikbud Malut, tapi kenapa Plt. Kadisdikbud Malut malah menunjukkan Plt. Kaban BKD menjadi PPK, pada kegiatan pengelolaan DAK di Disdikbud Malut,” ungkap Said.
Lebih lanjut, Said, menegaskan bahwa tindakan Plt. Kadisdikbud ini, berpotensi menimbulkan ketersinggungan dan akan berpengaruh pada etos kerja, para ASN dijajaran internal Dinas Pendidikan nantinya.
“Kebijakan yang di ambil oleh Kadisdikbud Malut ini, membuktikan bahwa sistem meritokrasi yang digaung-gaungkan oleh Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, berjalan tidak sesuai harapan. Karena dalam jajaran pemerintahannya, masih ada pejabat-pejabat SKPD yang dengan sengaja melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegas Said.
Editor : Panji
Sumber Berita : LSM LIRA Malut