Ternate – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, akan mengeluarkan anjuran terkait dengan perselisihan hubungan kerja, antara karyawan PT. Berlian Sinar Terang (BTS) dan pihak manajemen perusahan.
Mediator pada Nakertrans Kota Ternate, Rusli N. Tawary, SH. MH, kepada media ini Kamis (25/9), menyampaikan bahwa perselisihan kerja antara karyawan atas nama Rahmat dan pihak manajemen PT. BTS, ini sudah dimediasi kurang lebih 5 kali, akan tetapi tidak ada titik temunya.
“Jadi perselisihan hubungan kerja ini, kami sudah melakukan upaya mediasi antara kedua bela pihak. Mediasi ini kami lakukan guna mencari solusi atas persoalan ini, akan tetapi sudah kurang lebih 5 kali mediasi namun tidak ada titik temu, sehingga kami akan mengeluarkan anjuran,” pungkas Rusli.
Menurut, Rusli, anjuran yang rencananya dikeluarkan pihaknya ini, guna merekomendasikan kepada pihak yang berselisih, untuk menindak lanjuti perselisihan tersebut ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Karena tidak ada capayan kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan kurang lebih 5 kali, maka kami memutuskan dalam satu minggu kedepan, akan kami keluarkan anjuran untuk ditindaklanjuti ke PN Ternate,” tegas Rusli.
Untuk diketahui pokok masalah dari perselisihan hubungan kerja tersebut yakni persoalan mutasi, dimana karyawan atas nama Rahmat ini di mutasi ke daerah Sanana. Namun yang bersangkutan tidak mau dengan alasan keluarga tidak bisa ditinggali, sehingga pihak perusahaan yakni PT. BTS melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Editor : Panji
Sumber Berita : Naker Kota Ternate












