Kuasa Hukum Asrul Tampilang Akan Polisikan LPP Tipikor dan Sejumlah Individu

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum, Agus R. Tampilang

Kuasa Hukum, Agus R. Tampilang

Ternate – Agus Salim R.T. Kuasa hukum anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, bakal melaporkan  Lembaga Pengawasan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) serta sejumlah individu yang dituding menyebarkan tuduhan palsu terkait dugaan suap yang menyeret nama kliennya.

Langkah hukum ini menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa hari lalu oleh LPP Tipikor, yang menyuarakan tuduhan dugaan suap terhadap Asrul Tampilang. Pihak kuasa hukum menilai tuduhan tersebut adalah bagian dari fitnah yang menjijikan yang harus di buktikan oleh LPP-TIPOKOR

“Kalau memang hal tersebut tidak dapat dibuktikan maka kami tetap melaporkan terkait dengan hal tersebut karena ini merupakan perbuatan penistaan dan pencemaran nama baik terhadap Klein kami. Karena hal yang dituduhkan kepada klien kami itu adalah hal yang tidak benar dan tidak pernah ada,” kata Agus Salim, kuasa hukum Asrul.

Agus menilai tuduhan tersebut merupakan bentuk rekayasa yang sengaja dirancang untuk menjatuhkan kliennya. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah lama memilih diam untuk mengamati perkembangan situasi.

“Selama ini kami diam bukan karena kami tidak mau angkat bicara di media, tapi kami ingin melihat siapa otak intelektual yang bersembunyi di balik laporan palsu tersebut. Dan muncullah LPP Tipikor menunjukan kepada kami bahwa ada penumpang gelap di balik itu,” ujarnya.

Agus mengatakan pihaknya segera akan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian, baik ke Polda Maluku Utara maupun Polres Kota Ternate, dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tidak berdasar dan terkesan tendensius.

“Maka kami akan minta kepada penyidik dan dalam waktu dekat kami membuat laporan kepada penyidik, apakah penyidik Polda maupun penyidik Polres Kota Ternate, nanti kita lihat. Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan karena tuduhan tersebut tidak mendasar dan tuduhan menghina, merendahkan reputasi klien kami,” jelasnya.

Agus juga menyampaikan bahwa secara pribadi dan keluarga, kliennya merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut. Ia meminta pihak pelapor untuk membuktikan dugaan pemerasan, suap, atau gratifikasi yang dituduhkan.

“Dan secara keluarga klien kami merasa dirugikan. Kalau memang betul ada pemerasan dan penyuapan atau gratifikasi sebagaimana yang dituduhkan LPP Tipikor maka hal tersebut harus dibuktikan oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Selain itu, Agus juga menyatakan akan memberikan tanggapan resmi terhadap surat atau surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait posisi kliennya.

“Kami pun akan menanggapi surat-suratan atau SK yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhadap klien kami, sebab isi dari  SK tersebut semuanya konsederan dan tidak menggambarkan kronologis laporan sehingga lucu  tujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa tanggapan terhadap Bawaslu akan dilakukan dalam waktu yang berbeda dan tidak hanya berfokus pada LPP Tipikor sebagai pihak yang dilaporkan.

“Kami pun akan menanggapi hal tersebut tapi akan ditanggapi dalam persoalan yang berbeda dan bukan hanya LPP Tipikor yang kami laporkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah lebih dulu melaporkan beberapa individu termaksut anaknya Ponsen Sarfa yakni Taufan Sarfa, yang dengan terang-terang  menyebarkan informasi palsu melalui Istagram,dengan mengatakan klein kami, telah menipu dirinya sejak kapan yang bersangkutan bertemu klein kami, sehingga Taufan Ponsen seenaknya membarkan informasi palsu. Padahal klein kami tidak mengenal Taufan

“Tapi sebelumnya kami telah melaporkan ada beberapa orang yang kami melihat atau membaca apa yang dikeluarkan di medsos itu bagian daripada penghinaan atau merendahkan klien kami,” tuturnya.

Ia menyebut bahwa pihak kepolisian telah mulai memproses laporan tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan laporan sebelumnya

“Dan kami sudah di periksa, Alhamdulillah tadi di Krimsus saksi-saksinya sudah diperiksa dan akan ada beberapa saksi lagi diperiksa termasuk orang yang mengatakan dia diperas, itu pun kami sudah laporkan tinggal saja menunggu waktunya kapan akan dipanggil,” ungkapnya.

Menurut Agus, pihaknya siap membuktikan laporan yang telah dilayangkan, dan ia meyakini bahwa laporan dari pihak pelapor tidak dapat dibuktikan.

“Apakah laporannya dia bisa buktikan ataukah kami yang buktikan, karena ini adalah bagian daripada delik aduan, maka kami yakin apa yang dilaporkan oleh yang bersangkutan itu pasti tidak bisa dibuktikan dan kami akan membuktikan laporan kami,” ucapnya.

Secara tegas, Agus menyebut bahwa dalam orasi yang dilakukan LPP Tipikor kemarin, ada lima orang yang telah mereka laporkan ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik.

“Dan untuk lebih tegas lagi, dalam kasus atau dalam orasi yang disampaikan kemarin oleh LPP Tipikor itu ada lima orang yang kami laporkan, di antaranya Ketua LPP Tipikor Jainal Ilyas (Alan Ilyas), anggota LPP Tipikor Sukri Ansar (Uka), kami juga akan melaporkan Muhlas Ibrahim, Sudarmono Wahid dan Sartono Halek karena para pelaku inilah yang diduga mencemarkan nama baik klien kami,” jelasnya.

Agus menyebut tindakan yang dilakukan oleh para pihak tersebut sebagai bentuk fitnah dan penistaan terhadap kliennya.

“Dan menurut kami itu bagian dari fitnah dan penistaan terhadap klien kami,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengatur soal pencemaran nama baik dan fitnah.

“Menurut kami ini melanggar pasal 310 dan 311, dalam waktu dekat ini kami akan laporkan, nanti kami akan mengambil langkah hukum tersebut,” tegas Agus.

Agus juga mengkritik aktivitas LSM yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan meminta agar keberadaan lembaga-lembaga seperti LPP Tipikor diperiksa legalitasnya.

“Dan orang-orang ini harus mendapatkan efek jera karena pelaku-pelaku yang berkedok LSM ini kami menduga LSM tersebut harus diperiksa dan harus terdaftar sesuai dengan UUD Ormas ataukah tidak,” tutupnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya segera mengirim surat resmi kepada penyidik sebagai bagian dari proses pelaporan.

“Kami meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti dan dalam waktu dekat kami membuat surat tersebut,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Panji

Sumber Berita : PH, Agus R. Tampilang

Berita Terkait

Judol, Narkoba dan Miras Ilegal, Jadi Pembahasan Kapolda Pada Dialog di RRI Ternate
LIRA Kawal Kasus Korupsi dan Dukung Komitmen Kejati Maluku Utara Berantas Tipikor
LSM LIDIK Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Pembelian Eks Rumdis Gubernur
LSM LIRA Malut Desak APH Lidik Proyek Pembangunan RKB SMAN 10 Kota Ternate
Ada Apa Dengan Pemprov Malut?; Papan Proyek Tidak Dicantumkan Nama Perusahaan
Dikeroyok Petugas Rutan; Begini Pernyataan Kuasa Hukum 11 Warga Adat Maba Sangaji
Ketua KOHATI Jadi Korban Brutal Aparat, BADKO HMI Malut Minta Kapolres Halsel Dicopot
Dugaan Orang Dekat Gubernur Sherly Intervensi Tender Mencuat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:25 WIT

Formatur Ketua DPD PAN 10 Kabupaten/Kota se-Malut Ditetapkan DPP PAN

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:47 WIT

Diusia ke-27; Begini Harapan KSB DPW PAN Malut Periode 2025-2030

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 18:38 WIT

Diusia ke-27 Tahun; DPD PAN Kota Ternate Berbagi Rezeki

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:48 WIT

HUT ke-27 PAN, 100 Paket Sembako DPD PAN Haltim Untuk Warga

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:39 WIT

Kongres ke-VII BM PAN Digelar Tahun 2026; Kendari Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:40 WIT

Sambut HUT RI ke-80 dan HUT PAN ke-27, DPW PAN Malut Bagi-bagi Sembako

Senin, 21 Juli 2025 - 13:01 WIT

Jelang HUT Ke-27 PAN, Ini Sejumlah Kegiatan Yang Akan Dilaksana DPW PAN Malut

Berita Terbaru

Istimewa

News

DPD PAN Berencana Menggelar Do’a Bersama Anak Yatim

Selasa, 30 Des 2025 - 01:24 WIT