Jakarta – Lembaga Pemerhati Hukum Demokrasi (LPHD), mendatangi kementerian ESDM dan KKP Republik Indonesia (RI), untuk melaporkan PT. Aneka Niaga Prima (ANP), perusahaan tambang nikel yang saat ini beroperasi di pulau Fau, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Direktur Eksekutif LPHD, Abid Ramadhan, kepada media ini Rabu (15/10), aktifitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti pulau Fau, Halmahera Tengah (Halteng) ini harus segera dihentikan, karena sudah sangat jelas bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini.
“Hal ini kemudian diatur dalam Undang-undang Nomor: 1 tahun 2014, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Juga aktifitas tambang nikel di pulau kecil dapat dipastikan, akan merusak ekosistem lingkungan disekitarnya yang sangat rentan,” pungkas Abid.
Abid, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya di Kementerian ESDM dan KKP RI, dengan tujuan untuk memberikan laporan dan meminta audiensi bersama kedua kementerian tersebut, terkait dengan keberadaan tambang nikel PT. ANP yang beroperasi di pulau Fau, Halteng saat ini.
“Saat ini laporan kami telah diterima oleh Dirjen penegakkan hukum ESDM, dan Dirjen Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP), Kementrian Kelautan dan Perikanan. Kami berharap kedua kementrian ini bisa segera merespon dengan baik laporan kami, dan bertindak tegas terhadap masalah yang kami adukan,” ujar Abid.

Abid, mengaku bahwa berdasarkan catatan pihaknya, Dirjen PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan pada minggu lalu, telah melakukan penyegelan terhadap 4 dermaga tambang nikel di Maluku Utara.
“Olehnya itu besar harapan kami tindakan tegas ini tidak berhenti sampai disitu, karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang harus ditindak tegas, terutama kegiatan tambang nikel di pulau Fau Halteng, yang dilakukan oleh PT. ANP,” ungkapnya.
Selaku Direktur Eksekutif LPHD, Abid, juga mengingatkan semua pihak terutama Aparat Penegak Hukum (APH), agar bisa bekerja sama untuk mendukung sikap tegas Presiden Prabowo dalam menindak dan memberantas tambang ilegal.
“Kami berharap kementrian terkait dan APH, bisa bertindak sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo, untuk memberantas tambang-tambang yang melanggar aturan, juga tidak berkompromi dengan orang-orang besar yang menjadi beking perusahaan, yang diduga bermasalah secara hukum,” tutup Abid.
Untuk diketahui laporan pengaduan yang disampaikan LPHD ke Kementerian ESDM dan KKP RI ini, dengan Nomor : 002/PENGADUAN/X/2025 yang ditujukan ke Kementerian ESDM, u.p. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, dan laporan pengaduan Nomor : 004/PENGADUAN/X/2025, yang ditujukan ke Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, u.p. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, tertanggal, 15 Oktober 2025.












