Ternate – Dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan terhadap 1 dari 11 warga adat Maba Sangaji, oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Soasio, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), mendapat sorotan tajam dari Kuasa Hukum 11 warga adat dimaksud.
Yulia Pihang, SH, melalui pers rilisnya, Senin (20/10), menyampaikan bahwa selaku Kuasa Hukum 11 warga adat Maba Sangaji, yang saat ini menjalani penahan di Rutan Kelas II B Soasio, mengutuk keras atas tindakan anarkis yang dilakukan petugas Rutan terhadap klien mereka.
“Atas nama kuasa hukum, kami mengutuk keras tindakan premanisme, yang kemudian dilakukan oleh petugas Rutan Soasio terhadap klien kami, hingga salah satu klien kami yakni, Jamal, mengalami luka fisik dibagian bibir, serta wajah lebab dan mengalami pendarahan pada bagian hidung,” pungkas Yulia.
Lanjut, Yulia, saat ini kami telah membawa korban melapor secara resmi ke Polres Tikep, untuk selanjutnya dilakukan visum et repertum sebagai bukti medis yang sah. Visum ini akan menjadi dasar hukum dalam proses pelaporan tindak pidana, yang kami ajukan terhadap petugas rutan dimaksud.
“Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap tahanan adalah pelanggaran serius atas hak asasi manusia, dimana ini bertentangan dengan UU Nomor. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, KUHP Pasal 170 tentang Pengeroyokan Jo KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Jo Pasal 55 , serta prinsip-prinsip internasional yang telah diratifikasi di Indonesia,” ujar Yulia.
Selain itu, Yulia juga menyesalkan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas Rutan Soasio ini, sebab dari tindakan kekerasan mereka sehingga ibundanya, Jamal, juga ikut menjadi korban sasaran pukulan dari petugas Rutan.
“Olehnya itu kami mendesak kepada Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM dan Ombudsman RI, untuk segera turun tangan melakukan investigasi independen, guna memastikan adanya pertanggung jawaban hukum, serta memberikan perlindungan terhadap korban,” tegas Yulia.
Selaku kuasa hukum, Yulia, juga menuntut agar oknum petugas yang terlibat, agar segera diberhentikan dari jabatannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan bagi masyarakat adat Maba Sangaji dan demi memastikan bahwa rutan tidak lagi menjadi ruang kekerasan, melainkan tempat pembinaan yang manusiawi,” tutup Yulia
Editor : Panji
Sumber Berita : Yulia Pihang, SH.












