Ternate – Seperti biasa setiap proyek pemerintah wajib mencantumkan, Nama Kegiatan, Lokasi Pekerjaan, Nilai Pekerjaan, Waktu Pekerjaan, Sumber Dana, Tahun Anggaran dan Nama Perusahaan pemenang tender pada papan proyek. Namun berbeda dengan yang terjadi saat ini, ada sejumlah proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), dimana nama perusahaan tender tidak dicantumkan di papan proyek.
Hal ini sebagaimana ditemukan disalah satu proyek Pemprov Malut, yakni pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang berlokasi di SMA Negeri 10 Kota Ternate, dengan nilai pekerjaan Rp. 2.234.957.052, yang mana pada papan proyek tidak dicantumkan nama perusahan selaku pihak pelaksana proyek.
Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan maka wajib hukumnya bagi setiap proyek pemerintah, untuk mencantumkan nama perusahaan pemenang tender. Kewajiban ini didasari oleh prinsip transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan adanya pencantuman nama pemenang, masyarakat dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh dana publik.
Sebagaimana landasan hukum atas kewajiban ini didukung oleh Undang-Undang (UU) Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjamim hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk informasi terkait proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dimana informasi ini mencakup nama perusahaan pemenang tender, harga kontrak, dan rincian proyek lainnya.
Selain itu ada juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Perpres ini mewajibkan seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Salah satu tahapan yang harus diumumkan adalah penetapan pemenang tender, yang secara otomatis mencantumkan nama perusahaan yang bersangkutan.
Layanan informasi ini juga harus dipastikan dapat diakses secara publik melalui, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Olehnya itu setiap instansi pemerintah diwajibkan memiliki portal LPSE yang menyediakan detail proyek, termasuk informasi pemenang tender.
Papan Pengumuman Proyek, pada pelaksanaan proyek konstruksi, kontraktor diwajibkan memasang papan nama proyek di lokasi yang mudah dilihat. Papan ini harus memuat informasi nama perusahaan pelaksana proyek untuk menjamin keterbukaan informasi publik.
Olehnya itu dengan tidak dicantumkan nama perusahaan pemenang tender selaku pelaksana proyek pada papan proyek, seperti yang terjadi di SMA Negeri 10 Kota Ternate saat ini. Maka ini sudah tentu menjadi tanggung jawab pihak terkait dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, untuk menelusuri tindakan yang diduga kuat menyimpang dari aturan tersebut.
Kondisi ini kemudian menuntut agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khusunya pihak Kejati Malut agar lebih jeli dalam melakukan pengawasan, pada setiap proyek pemerintah guna memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi, yang hanya akan menguntungkan oknum-oknum tertentu.












