Ada Apa Dengan Pemprov Malut?; Papan Proyek Tidak Dicantumkan Nama Perusahaan

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan Proyek pekerjaan RKB SMA Negeri 10 Kota Ternate,

Papan Proyek pekerjaan RKB SMA Negeri 10 Kota Ternate,

Ternate – Seperti biasa setiap proyek pemerintah wajib mencantumkan, Nama Kegiatan, Lokasi Pekerjaan, Nilai Pekerjaan, Waktu Pekerjaan, Sumber Dana, Tahun Anggaran dan Nama Perusahaan pemenang tender pada papan proyek. Namun berbeda dengan yang terjadi saat ini, ada sejumlah proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), dimana nama perusahaan tender tidak dicantumkan di papan proyek.

Hal ini sebagaimana ditemukan disalah satu proyek Pemprov Malut, yakni pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang berlokasi di SMA Negeri 10 Kota Ternate, dengan nilai pekerjaan Rp. 2.234.957.052, yang mana pada papan proyek tidak dicantumkan nama perusahan selaku pihak pelaksana proyek.

Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan maka wajib hukumnya bagi setiap proyek pemerintah, untuk mencantumkan nama perusahaan pemenang tender. Kewajiban ini didasari oleh prinsip transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan adanya pencantuman nama pemenang, masyarakat dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh dana publik.

Sebagaimana landasan hukum atas kewajiban ini didukung oleh Undang-Undang (UU) Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjamim hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk informasi terkait proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Dimana informasi ini mencakup nama perusahaan pemenang tender, harga kontrak, dan rincian proyek lainnya.

Selain itu ada juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Perpres ini mewajibkan seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Salah satu tahapan yang harus diumumkan adalah penetapan pemenang tender, yang secara otomatis mencantumkan nama perusahaan yang bersangkutan.

Layanan informasi ini juga harus dipastikan dapat diakses secara publik melalui, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Olehnya itu setiap instansi pemerintah  diwajibkan memiliki portal LPSE yang menyediakan detail proyek, termasuk informasi pemenang tender.

Papan Pengumuman Proyek, pada pelaksanaan proyek konstruksi, kontraktor diwajibkan memasang papan nama proyek di lokasi yang mudah dilihat. Papan ini harus memuat informasi nama perusahaan pelaksana proyek untuk menjamin keterbukaan informasi publik.

Olehnya itu dengan tidak dicantumkan nama perusahaan pemenang tender selaku pelaksana proyek pada papan proyek, seperti yang terjadi di SMA Negeri 10 Kota Ternate saat ini. Maka ini sudah tentu menjadi tanggung jawab pihak terkait dalam hal  ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, untuk menelusuri tindakan yang diduga kuat  menyimpang dari aturan tersebut.

Kondisi ini kemudian menuntut agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khusunya pihak Kejati Malut agar lebih jeli dalam melakukan pengawasan, pada setiap proyek pemerintah guna memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi, yang hanya akan menguntungkan oknum-oknum tertentu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Judol, Narkoba dan Miras Ilegal, Jadi Pembahasan Kapolda Pada Dialog di RRI Ternate
LIRA Kawal Kasus Korupsi dan Dukung Komitmen Kejati Maluku Utara Berantas Tipikor
LSM LIDIK Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Pembelian Eks Rumdis Gubernur
LSM LIRA Malut Desak APH Lidik Proyek Pembangunan RKB SMAN 10 Kota Ternate
Dikeroyok Petugas Rutan; Begini Pernyataan Kuasa Hukum 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kuasa Hukum Asrul Tampilang Akan Polisikan LPP Tipikor dan Sejumlah Individu
Ketua KOHATI Jadi Korban Brutal Aparat, BADKO HMI Malut Minta Kapolres Halsel Dicopot
Dugaan Orang Dekat Gubernur Sherly Intervensi Tender Mencuat
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:43 WIT

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk

Senin, 17 November 2025 - 04:07 WIT

Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi

Sabtu, 15 November 2025 - 21:41 WIT

DPD KNPI Kota Ternate Minta Pemkot Fokuskan RAPBD 2026 Untuk Kepentingan Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 21:05 WIT

Gedung Pasar Rusak Parah, Pemkot dan DPRD Ternate Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 13 November 2025 - 20:02 WIT

Banyaknya Giat Serimoni Yang Digelar Pemkot Ternate, Hingga Aset Penghasil PAD Terabaikan

Minggu, 9 November 2025 - 20:08 WIT

LSM Sebut Galian “C” di Malut Ibarat Hantu Mengerikan Bagi Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 9 November 2025 - 15:35 WIT

LSM Pembangunan Malut, Minta Pemerintah Berikan Kejelasan Ijin Untuk Galian “C”

Jumat, 7 November 2025 - 11:34 WIT

DPRD Tak Punya Nyali, Perindag dan Dishub Obrak Abrik Pusat Kota

Berita Terbaru

Adit Soabobo, S.T (Praktisi Teknik)

Daerah

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk

Senin, 17 Nov 2025 - 19:43 WIT