Ternate – Tidak dicantumkannya nama Perusahaan pelaksana proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Kota Ternate di papan proyek, telah menjadi sorotan publik tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Jum’at (31/10), menyampaikan bahwa tidak dicantumkannya nama perusahaan pelaksana proyek pembanguanan RKB SMAN 10 Kota Ternate, ini merupakan sebuah kesalahan fatal sebab diduga ada unsur kesengajaan, yang coba dimainkan oleh oknum-oknum tertentu.
“Proyek pemerintah yang kemudian tidak dicantumkan nama perusahaan pemenang tender di papan proyek, ini merupakan sebuah pelanggaran yang patut untuk diselidiki. Oleh karena itu secara kelembagaan LSM LIRA Malut, mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati dan Polda Malut, segera melakukan penyelidikan atas persoalan ini,” pungkas Said.
Said, juga mendesak kepada Kejati dan Polda Malut, agar segera memanggil pihak Kontraktor selaku pelaksana proyek dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Malut, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek dimaksud, untuk dimintai keterangan terkait dengan tidak dicantumkannya nama perusahaan di papan proyek ini.
“Perusahaan selaku pelaksana dan Disdikbud Malut serta PPK selaku penanggung jawab proyek, harus dipanggil oleh pihak APH dan diminati keterangan, sehingga ini tidak menimbulkan isu liar di publik khusunya publik Malut,” ujar Said.
Said, menambahkan untuk proyek pemerintah, ini sudah cukup jelas mekanismenya, terutama memberikan informasi ke publik terkait dengan pekerjaan proyek. Hal ini dikarenakan proyek pemerintah yang kemudian dikerjakan pihak kontraktor, ini menggunakan dana publik sehingga publik berhak mengetahui informasinya.
“Jika ada proyek pemerintah yang kemudian papan proyek sebagai alat atau media informasi publik, diketahui menyimpang dari aturan maka ini wajib untuk dipertanyakan, serta patut untuk diselidiki oleh pihak APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Malut,” tegas Said.
Editor : Panji
Sumber Berita : LSM LIRA Malut












