LSM LIDIK Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Pembelian Eks Rumdis Gubernur

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 22:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja

Ketua LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja

Ternate – Terendap di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut segera ambil alih kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pembelian eks Rumah dinas (Rumdis) Gubernur Malut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Ketua LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja, kepada media ini Rabu, (5/11), menegaskan bahwa kasus dugaan Tipikor pada pembelian eks rumah dinas Gubernur Malut oleh Pemkot Ternate, ini sebelumnya ditangani pihak Kejari Kota Ternate. Namun sudah bertahun-tahun kasus ini tak kunjung menemui titik terang, atas proses hukumnya.

“Olehnya itu dengan adanya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut yang baru ini, kami mendesak agar segera Kejati mengambil alih kasus dimaksud, untuk ditindaklanjuti proses hukumnya, agar dugaan penyimpangan pada kasus pembelian eks rumah dinas Gubernur tersebut, dapat dibuka secara terang benderang dihadapan publik,” pungkas Samsul.

Samsul, menambahkan bahwa kasus ini berawal dari pembelian aset yang didanai APBD Kota Ternate tahun anggaran 2018 senilai 2,8 miliar rupiah, dimana pembelian aset milik Pemprov Malut tersebut, ternyata transaksi pembayarannya tidak ke Pemprov Malut, melainkan ke individu yakni ke salah satu warga yang bernama Noke Yapen.

“Jika merujuk pada dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas gugatan salah satu warga bernama Noke Yapen ini. Dimana putusan pertama yakni dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dengan No. 10/Pd.G/2011/PN, tanggal 26:April 2012, telah menetapkan gugatan penggugat atas lahan tersebut tidak dapat diterima. Kemudian diperkuat juga putusan Mahkamah Agung RI No. 191/K/Pdt/2013, juga menolak gugatan tersebut,” beber Samsul.

Lanjut, Samsul, berdasarkan dua putusan pengadilan tersebut, maka secara sah dan meyakinkan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Malut, bukan milik Noke Yapen.

“Dengan demikian maka kami menduga kuat dalam proses transaksi tersebut, telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 27 tahun 2014, tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah, dan menimbulkan unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Samsul.

Selain itu, Samsul, juga menyoroti keterlibatan dua pucuk pimpinan yang memegang kendali roda pemerintahan Kota Ternate saat ini, yakni Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoliy, pada dugaan Tipikor pembelian eks rumah dinas Gubernur Malut dimaksud.

“Secara kelembagaan LSM LIDIK Malut, dengan tegas meminta kepada pihak Kejati Malut untuk mengambil alih kasus dimaksud, dan segera memanggil Wali Kota dan Sekda Kota Ternate, guna diperiksa dan dimintai keterangan, jika terbukti bersalah maka wajib hukumnya kedua pejabat tinggi tersebut ditetapkan sebagai tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Samsul.

Facebook Comments Box

Editor : ST

Sumber Berita : LSM LIDIK Malut

Berita Terkait

Judol, Narkoba dan Miras Ilegal, Jadi Pembahasan Kapolda Pada Dialog di RRI Ternate
LIRA Kawal Kasus Korupsi dan Dukung Komitmen Kejati Maluku Utara Berantas Tipikor
LSM LIRA Malut Desak APH Lidik Proyek Pembangunan RKB SMAN 10 Kota Ternate
Ada Apa Dengan Pemprov Malut?; Papan Proyek Tidak Dicantumkan Nama Perusahaan
Dikeroyok Petugas Rutan; Begini Pernyataan Kuasa Hukum 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kuasa Hukum Asrul Tampilang Akan Polisikan LPP Tipikor dan Sejumlah Individu
Ketua KOHATI Jadi Korban Brutal Aparat, BADKO HMI Malut Minta Kapolres Halsel Dicopot
Dugaan Orang Dekat Gubernur Sherly Intervensi Tender Mencuat
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:43 WIT

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk

Senin, 17 November 2025 - 04:07 WIT

Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi

Sabtu, 15 November 2025 - 21:41 WIT

DPD KNPI Kota Ternate Minta Pemkot Fokuskan RAPBD 2026 Untuk Kepentingan Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 21:05 WIT

Gedung Pasar Rusak Parah, Pemkot dan DPRD Ternate Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 13 November 2025 - 20:02 WIT

Banyaknya Giat Serimoni Yang Digelar Pemkot Ternate, Hingga Aset Penghasil PAD Terabaikan

Minggu, 9 November 2025 - 20:08 WIT

LSM Sebut Galian “C” di Malut Ibarat Hantu Mengerikan Bagi Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 9 November 2025 - 15:35 WIT

LSM Pembangunan Malut, Minta Pemerintah Berikan Kejelasan Ijin Untuk Galian “C”

Jumat, 7 November 2025 - 11:34 WIT

DPRD Tak Punya Nyali, Perindag dan Dishub Obrak Abrik Pusat Kota

Berita Terbaru

Adit Soabobo, S.T (Praktisi Teknik)

Daerah

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk

Senin, 17 Nov 2025 - 19:43 WIT