LSM LIDIK Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Pembelian Eks Rumdis Gubernur

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 22:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja

Ketua LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja

Ternate – Terendap di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut segera ambil alih kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pembelian eks Rumah dinas (Rumdis) Gubernur Malut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Ketua LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja, kepada media ini Rabu, (5/11), menegaskan bahwa kasus dugaan Tipikor pada pembelian eks rumah dinas Gubernur Malut oleh Pemkot Ternate, ini sebelumnya ditangani pihak Kejari Kota Ternate. Namun sudah bertahun-tahun kasus ini tak kunjung menemui titik terang, atas proses hukumnya.

“Olehnya itu dengan adanya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut yang baru ini, kami mendesak agar segera Kejati mengambil alih kasus dimaksud, untuk ditindaklanjuti proses hukumnya, agar dugaan penyimpangan pada kasus pembelian eks rumah dinas Gubernur tersebut, dapat dibuka secara terang benderang dihadapan publik,” pungkas Samsul.

Samsul, menambahkan bahwa kasus ini berawal dari pembelian aset yang didanai APBD Kota Ternate tahun anggaran 2018 senilai 2,8 miliar rupiah, dimana pembelian aset milik Pemprov Malut tersebut, ternyata transaksi pembayarannya tidak ke Pemprov Malut, melainkan ke individu yakni ke salah satu warga yang bernama Noke Yapen.

“Jika merujuk pada dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas gugatan salah satu warga bernama Noke Yapen ini. Dimana putusan pertama yakni dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dengan No. 10/Pd.G/2011/PN, tanggal 26:April 2012, telah menetapkan gugatan penggugat atas lahan tersebut tidak dapat diterima. Kemudian diperkuat juga putusan Mahkamah Agung RI No. 191/K/Pdt/2013, juga menolak gugatan tersebut,” beber Samsul.

Lanjut, Samsul, berdasarkan dua putusan pengadilan tersebut, maka secara sah dan meyakinkan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Malut, bukan milik Noke Yapen.

“Dengan demikian maka kami menduga kuat dalam proses transaksi tersebut, telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 27 tahun 2014, tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah, dan menimbulkan unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Samsul.

Selain itu, Samsul, juga menyoroti keterlibatan dua pucuk pimpinan yang memegang kendali roda pemerintahan Kota Ternate saat ini, yakni Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoliy, pada dugaan Tipikor pembelian eks rumah dinas Gubernur Malut dimaksud.

“Secara kelembagaan LSM LIDIK Malut, dengan tegas meminta kepada pihak Kejati Malut untuk mengambil alih kasus dimaksud, dan segera memanggil Wali Kota dan Sekda Kota Ternate, guna diperiksa dan dimintai keterangan, jika terbukti bersalah maka wajib hukumnya kedua pejabat tinggi tersebut ditetapkan sebagai tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Samsul.

Facebook Comments Box

Editor : ST

Sumber Berita : LSM LIDIK Malut

Berita Terkait

Dinilai Lamban Tangani Dugaan Tipikor Anggaran Retret, LIDIK Malut akan Gelar Aksi di Kantor Kejati
Judol, Narkoba dan Miras Ilegal, Jadi Pembahasan Kapolda Pada Dialog di RRI Ternate
LIRA Kawal Kasus Korupsi dan Dukung Komitmen Kejati Maluku Utara Berantas Tipikor
LSM LIRA Malut Desak APH Lidik Proyek Pembangunan RKB SMAN 10 Kota Ternate
Ada Apa Dengan Pemprov Malut?; Papan Proyek Tidak Dicantumkan Nama Perusahaan
Dikeroyok Petugas Rutan; Begini Pernyataan Kuasa Hukum 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kuasa Hukum Asrul Tampilang Akan Polisikan LPP Tipikor dan Sejumlah Individu
Ketua KOHATI Jadi Korban Brutal Aparat, BADKO HMI Malut Minta Kapolres Halsel Dicopot
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:20 WIT

Rentan Bencana Hidrometeorologi, Pansus II DPRD Ternate Dorong Penguatan RCP

Senin, 26 Januari 2026 - 23:23 WIT

Penertiban Parkiran Dipusat Kota Tidak Maksimal: HMI Kritisi Kinerja Dishub Kota Ternate

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:59 WIT

Reses Masa Sidang Pertama Tahun 2026: Bang Ridho, Dorong Pengembangan UMKM

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:22 WIT

NHM Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Halut dan Halbar

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:31 WIT

Doa Bersama Akhir Tahun, DPD PAN Kota Ternate Beri Santunan Puluhan Anak Yatim

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:14 WIT

Hadirkan Puluhan Anak Yatim dan Muallaf, DPD PAN Morotai Gelar Doa Akhir Tahun

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:42 WIT

Gelar Doa Bersama Anak Yatim, Ketwil PAN Malut Pimpin Langsung Sholawat Asyghil

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:24 WIT

DPD PAN Berencana Menggelar Do’a Bersama Anak Yatim

Berita Terbaru