Ternate – Terendap di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut segera ambil alih kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pembelian eks Rumah dinas (Rumdis) Gubernur Malut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Ketua LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja, kepada media ini Rabu, (5/11), menegaskan bahwa kasus dugaan Tipikor pada pembelian eks rumah dinas Gubernur Malut oleh Pemkot Ternate, ini sebelumnya ditangani pihak Kejari Kota Ternate. Namun sudah bertahun-tahun kasus ini tak kunjung menemui titik terang, atas proses hukumnya.
“Olehnya itu dengan adanya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut yang baru ini, kami mendesak agar segera Kejati mengambil alih kasus dimaksud, untuk ditindaklanjuti proses hukumnya, agar dugaan penyimpangan pada kasus pembelian eks rumah dinas Gubernur tersebut, dapat dibuka secara terang benderang dihadapan publik,” pungkas Samsul.
Samsul, menambahkan bahwa kasus ini berawal dari pembelian aset yang didanai APBD Kota Ternate tahun anggaran 2018 senilai 2,8 miliar rupiah, dimana pembelian aset milik Pemprov Malut tersebut, ternyata transaksi pembayarannya tidak ke Pemprov Malut, melainkan ke individu yakni ke salah satu warga yang bernama Noke Yapen.
“Jika merujuk pada dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas gugatan salah satu warga bernama Noke Yapen ini. Dimana putusan pertama yakni dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dengan No. 10/Pd.G/2011/PN, tanggal 26:April 2012, telah menetapkan gugatan penggugat atas lahan tersebut tidak dapat diterima. Kemudian diperkuat juga putusan Mahkamah Agung RI No. 191/K/Pdt/2013, juga menolak gugatan tersebut,” beber Samsul.
Lanjut, Samsul, berdasarkan dua putusan pengadilan tersebut, maka secara sah dan meyakinkan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Malut, bukan milik Noke Yapen.
“Dengan demikian maka kami menduga kuat dalam proses transaksi tersebut, telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 27 tahun 2014, tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah, dan menimbulkan unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Samsul.
Selain itu, Samsul, juga menyoroti keterlibatan dua pucuk pimpinan yang memegang kendali roda pemerintahan Kota Ternate saat ini, yakni Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoliy, pada dugaan Tipikor pembelian eks rumah dinas Gubernur Malut dimaksud.
“Secara kelembagaan LSM LIDIK Malut, dengan tegas meminta kepada pihak Kejati Malut untuk mengambil alih kasus dimaksud, dan segera memanggil Wali Kota dan Sekda Kota Ternate, guna diperiksa dan dimintai keterangan, jika terbukti bersalah maka wajib hukumnya kedua pejabat tinggi tersebut ditetapkan sebagai tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Samsul.
Editor : ST
Sumber Berita : LSM LIDIK Malut












