Ternate – Belakangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate terlihat seperti harimau yang kehilangan taringnya. Fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah seakan mengalami mati suri, sehingga banyaknya ruang publik digunakan oleh pemerintah secara tidak beraturan, Jum’at (7/11).
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah ruang publik yang diperuntukkan, untuk kepentingan parkiran kendaraan bermotor seperti lahan parkir pasar higenis dan pasar Barito Kota Ternate. Ini kemudian beralih fungsi menjadi lahan dagang oleh para pedagang kaki lima.
Mirisnya lagi lahan parkir tersebut diduga kuat disewakan oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, kepada para pedagang dengan biaya sewa yang cukup fantastis.
Tindakan Disperindag ini kemudian memaksa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, mengambil langkah dengan menggunakan separuh badan jalan raya sebagai lahan parkir, khusunya di depan pasar higenis dan pasar barito. Dimana hal ini sering kali menimbulkan kemacetan dari dua sisi arah yang berlawanan.
Kondisi ini terjadi sudah cukup lama dan ini sangat menggangu kenyamanan serta keselamatan para pengguna jalan yang melintasi areal tersebut. Namun lagi-lagi tindakan Pemkot Ternate yang cukup meresahkan publik ini, seakan dibiarkan begitu saja oleh pihak terkait tidak terkecuali DPRD Kota Ternate, dari komisi yang bermitra kerja dengan dua Dinas tersebut.

Padahal kita ketahui bersama dengan adanya tiga fungsi yang melekat dalam tubuh DPRD, dimana salah satunya yakni fungsi pengawasan yang mana fungsi tersebut diberikan kepada setiap anggota DPRD guna mengawasi pelaksanaan peraturan daerah (Perda), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan kebijakan pemerintah daerah. Pengelolaan aset daerah, termasuk pengalihan fungsinya.
Meski ini merupakan bagian dari kebijakan eksekutif akan tetapi pelaksanaannya wajib diawasi DPRD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pada setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Secara ringkas, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pengalihan fungsi aset daerah, terutama ruang publik, tanpa melalui mekanisme yang melibatkan pengetahuan, persetujuan, atau pengawasan dari DPRD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jika DPRD pun dibuat tidak berkutik oleh Pemkot Ternate maka pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, memiliki tanggung jawab untuk menelusuri aliran dana pada dua kegiatan di dua Dinas dimaksud. Dikarenakan dua Dinas ini diketahui melakukan kegiatan diluar dari nomenklatur awal rancangan pembangunan daerah.
Pungutan yang kemudian dilakukan dua Dinas ini, baik sewa lapak dilahan parkir pasar yang dilakukan oleh Disperindag maupun penarikan retribusi parkir di badan jalan yang dilakukan oleh Dishub, ini tentu menyalahi fungsi utama dua lokasi tersebut. Olehnya itu aliran dananya patut untuk di telusuri oleh pihak APH, guna menghindari terjadinya proses Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor : Panji
Sumber Berita : Inv. Lp












