Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembangunan Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta kepada pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Maluku Utara, agar memberikan kejelasan atas ijin galian “C”, disemua wilayah guna mendukung proses pembangunan daerah, untuk kepentingan masyarakat.
Ketua LSM Pembangunan Malut, Anas Kausaha, S.P,. S.H, kepada media ini, Minggu (9/11), menegaskan bahwa desakan yang disampaikan pihaknya ini bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan pihaknya melihat ada sejumlah proyek pemerintah, yang membutuhkan material lokal seperti pasir, kerikil dan batu tersendat proses pekerjaannya akibat kesulitan pihak kontraktor memperoleh material dimaksud.
“Olehnya itu, untuk memperlancar proses pekerjaan proyek pemerintah yang dikerjakan oleh pihak ketiga ini, maka pemerintah harus mendukung kegiatan tersebut dengan memperjelas status ijin galian “C”, agar pekerjaan proyek selesai tepat waktu, sehingga tidak menimbulkan kerugian untuk daerah maupun pihak kontraktor itu sendiri,” pungkas Anas.
Anas, menambahkan ada sejumlah proyek pemerintah seperti jalan tani dan irigasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Selatan (Halsel), tersendat dan atau mangkrak akibat sulitnya memperoleh material lokal. Dikarenakan pemilik lahan galian “C” tidak berani beroperasi, karena terhambat pengurusan ijin galian dimaksud.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun dari sejumlah pemilik lahan galian “C”, mereka menyampaikan bahwa sudah berupaya dengan semaksimal mungkin untuk memperoleh ijin, namun lagi-lagi Pemerintah Daerah berbelit-belit atas penerbitan ijin dimaksud, sehingga mereka kebingungan dalam upaya ini,” ujar Anas.
Lanjut, Anas, dari sejumlah instansi pemerintah yang di datangi pemilik lahan untuk pengurusan ijin, namun mereka selalu saja dipersulit dengan aturan-aturan yang seharusnya tidak perlu diperlakukan dalam hal pengurusan ijin galian “C”. Ini yang kemudian membuat pemilik lahan berfikir seribu kali untuk kembali mengurus ijin dimaksud.
“Jika merujuk pada peraturan terkait dengan Alas Hak, pada Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) sudah jelas bahwa masyarakat dapat mengelola lahan hutan minimal 2 hingga 2,5 hektar (Ha) untuk kesejahteraan mereka. Lalu ketika masyarakat pemilik lahan memanfaatkan lahannya untuk galian “C”, mengapa pemerintah harus menekankan berbagi aturan kepada mereka, yang notabene aturan-aturan tersebut telah mempersulit mereka,” tegas Anas.
Lebih parahnya lagi kata, Anas, ada oknum yang kemudian mengatas namakan wartawan yang diduga bekerja sama dengan oknum aparat dan membidik target dilapangan, selanjutnya melakukan sidak di lokasi-lokasi galain “C”. Dimana sidak ini juga diduga kuat telah di desain sebelumnya oleh oknum-oknum tersebut.
“Sidak yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang kemudian memasang Police line (Garis Polisi) pada lokasi galian “C” serta alat berat yang juga ikut di Police line tanpa ada alasan yang pasti ini, juga berdampak pada pekerjaan proyek pemerintah yang membutuhkan material berupa pasir, kerikil dan batu, dikarenakan aktifitas digalian “C” ditutup secara total,” tutup Anas.
Editor : Panji
Sumber Berita : LSM Pembangunan Malut












