Banyaknya Giat Serimoni Yang Digelar Pemkot Ternate, Hingga Aset Penghasil PAD Terabaikan

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 20:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak luar gedung pasar Bastiong dan gedung pasar Syariah Sasa

Tampak luar gedung pasar Bastiong dan gedung pasar Syariah Sasa

Ternate – Begitu banyak kegiatan serimonial yang sering digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dibawa kepemimpinan Dr. M. Tauhidi Soleman, M.Si akhir-akhir ini, telah meninggalkan banyak nestapa ditengah terbengkalainya sejumlah aset daerah, yang notabene aset tersebut menjadi penunjang Penghasilan Asli Daerah (PAD).

Aset Pemkot Ternate yang cukup strategis dalam menunjang PAD seperti gedung pasar ini kemudian terabaikan oleh pihak penanggung jawab yakni Pemkot Ternate, sebagaimana terpantau padat gedung pasar syariah di Kelurahan Sasa dan lantai dua gedung pasar Bastiong di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan.

Dua gedung pasar ini kondisinya terlihat cukup miris hingga tidak ada satu pun pedagang yang mau berdagang di areal gedung dimaksud, akibat dari kerusakan pada bagian atap gedung, dan ketika datang musim hujan lantai gedung pun dibanjiri dengan cura hujan.

Tampak dalam gedung pasar Bastiong lantai dua

Hal ini kemudian timbul pertanyaan, “dimana tanggung jawab Pemkot selaku penanggung jawab aset daerah?”. ‘Dan dimana tanggung jawab anggota DPRD Kota Ternate selaku pihak yang mengawasi kinerja Pemkot Ternate?.

Jika rasa tanggung jawab kedua instansi pemerintah ini sudah lenyap ditelan bumi, atau hilang dibalik meja bundar kong kali kong penguasa. Maka timbul lagi pertanyaan berikutnya yakni “mau dibawa kemana nasib masyarakat dan daerah ini?”.

Tampak dalam gedung pasar Syariah Sasa

Kondisi aset daerah yang demikian rusaknya, jika merujuk pada aturan utama mengenai perawatan aset pemerintah di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Dimana Peraturan ini telah mengamanatkan agar Pengguna Barang (kementerian/lembaga/SKPD) melakukan pemeliharaan dan pengamanan terhadap aset yang berada di bawah penguasaannya.

Dengan adanya PP diatas maka Pemkot Ternate selaku penanggung jawab aset daerah wajib melakukan pemeliharaan. Jika tidak maka Pemkot dapat dikenakan sanksi  administratif hingga sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Facebook Comments Box

Editor : Panji

Sumber Berita : IVL

Berita Terkait

Kelurahan Rua: Daerah Penyumbang Ikan Terbesar di Kota Ternate Sepi Perhatian Pemerintah
LSM LIRA Malut Desak Pemkot Lakukan Perbaikan Fasilitas Pasar
Enam Kelurahan Terima DK, Begini Pesan Camat Pulau Ternate (Gamlamo)
Pemerintah Kelurahan Jambula Gelar Sosialisasi Pembinaan Kader Posyandu (Dasawisma)
Penyerahan DK, Lurah Kastela Target Semua Proker Terpenuhi
Tanjakan Ngade Membuktikan Lemahnya Tingkat Koordinasi Pemkot
Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk
Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:25 WIT

Formatur Ketua DPD PAN 10 Kabupaten/Kota se-Malut Ditetapkan DPP PAN

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:47 WIT

Diusia ke-27; Begini Harapan KSB DPW PAN Malut Periode 2025-2030

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 18:38 WIT

Diusia ke-27 Tahun; DPD PAN Kota Ternate Berbagi Rezeki

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:48 WIT

HUT ke-27 PAN, 100 Paket Sembako DPD PAN Haltim Untuk Warga

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:39 WIT

Kongres ke-VII BM PAN Digelar Tahun 2026; Kendari Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:40 WIT

Sambut HUT RI ke-80 dan HUT PAN ke-27, DPW PAN Malut Bagi-bagi Sembako

Senin, 21 Juli 2025 - 13:01 WIT

Jelang HUT Ke-27 PAN, Ini Sejumlah Kegiatan Yang Akan Dilaksana DPW PAN Malut

Berita Terbaru

Istimewa

News

DPD PAN Berencana Menggelar Do’a Bersama Anak Yatim

Selasa, 30 Des 2025 - 01:24 WIT