Diduga Gunakan Air Tanah Tanpa SIPA; LIRA Desak APH Lidik Sejumlah Hotel dan Penginapan di Ternate

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 20:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd

Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penyelidikan, atas dugaan penggunaan sumur bor (air tanah) tanpa Surat Izin Pengusahaan Air tanah (SIPA), oleh sejumlah Hotel dan Penginapan di Kota Ternate.

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Selasa (25/11), menyampaikan bahwa ada dugaan kuat penggunaan sumur bor (air tanah) tanpa SIPA, oleh sejumlah Hotel berbintang dan juga Penginapan di Kota Ternate. Ini perlu menjadi perhatian serius oleh pihak APH dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.

Lanjut, Said, penggunaan sumur bor (air tanah) untuk kegiatan komersial seperti Hotel dan Penginapan di Indonesia, diatur secara ketat oleh pemerintah pusat dan daerah. Setiap hotel atau penginapan yang menggunakan air tanah wajib memiliki izin resmi.

“Jika dugaan ini benar adanya maka pihak APH, harus benar-benar memberikan ketegasan hukum kepada pihak terduga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” pungkas Said.

Said, juga menduga pemakaian sumur bor (air tanah) tanpa izin, oleh pihak pengusaha Hotel maupun Penginapan di Kota Ternate. Ada kemungkinan besar dikenakan tagihan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, sehingga ini perlu ditelusuri pihak APH guna memastikan kebenarannya.

“Ini masih sebatas dugaan, dimana dugaan ini berdasarkan informasi yang kami terima dari informan kami. Oleh karena itu secara kelembagaan LIRA Malut, mendesak kepada pihak terkait dalam hal ini Kepolisian ataupun Kejaksaan, agar segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” beber Said.

Said, menambahkan bahwa penggunaan sumur bor (air tanah), ini sudah cukup jelas diatur dalam Undang-undang Nomor: 17 tahun 2019 sebagai pengganti Undang-undang Nomor: 7 tahun 2004 setelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Undang-undang ini mengatur pengelolaan sumber daya air secara terpadu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Selain UU Nomor: 17 tahun 2019, pemerintah juga mengatur penggunaan sumur bor (air tanah) secara rinci, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 30 tahun 2024, yang mencakup penyusunan kebijakan, rencana pengelolaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, konservasi, serta pengendalian daya rusak air,” ujar Said.

Lebih lanjut, said, menegaskan bahwa dengan adanya peraturan perundang-undangan tetang penggunaan sumur bor (air tanah) tersebut, maka ini dapat menjadi dasar hukum pihak APH untuk memberi sangsi tegas kepada para oknum, yang terlibat dalam kegiatan terlarang ini.

Facebook Comments Box

Editor : ST

Sumber Berita : LIRA Malut

Berita Terkait

Asrul Tampilang, Resmi Diberhentikan dari Anggota Bawaslu Ternate Oleh DKPP RI
Doa Bersama Akhir Tahun, DPD PAN Kota Ternate Beri Santunan Puluhan Anak Yatim
Hadirkan Puluhan Anak Yatim dan Muallaf, DPD PAN Morotai Gelar Doa Akhir Tahun
Gelar Doa Bersama Anak Yatim, Ketwil PAN Malut Pimpin Langsung Sholawat Asyghil
DPD PAN Berencana Menggelar Do’a Bersama Anak Yatim
Jelang Musda Serentak, DPW PAN Malut Lakukan Persiapan
Tidak ada Keterbukaan Warga Desa Akelamo Cinga-Cinga Pertanyakan Pengelolaan DD dan ADD
3 Hari Pencarian Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Halsel Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:25 WIT

Formatur Ketua DPD PAN 10 Kabupaten/Kota se-Malut Ditetapkan DPP PAN

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:47 WIT

Diusia ke-27; Begini Harapan KSB DPW PAN Malut Periode 2025-2030

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 18:38 WIT

Diusia ke-27 Tahun; DPD PAN Kota Ternate Berbagi Rezeki

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:48 WIT

HUT ke-27 PAN, 100 Paket Sembako DPD PAN Haltim Untuk Warga

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:39 WIT

Kongres ke-VII BM PAN Digelar Tahun 2026; Kendari Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:40 WIT

Sambut HUT RI ke-80 dan HUT PAN ke-27, DPW PAN Malut Bagi-bagi Sembako

Senin, 21 Juli 2025 - 13:01 WIT

Jelang HUT Ke-27 PAN, Ini Sejumlah Kegiatan Yang Akan Dilaksana DPW PAN Malut

Berita Terbaru

Istimewa

News

DPD PAN Berencana Menggelar Do’a Bersama Anak Yatim

Selasa, 30 Des 2025 - 01:24 WIT