Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin, 12 Januari 2026, resmi menjatuhkan vonis pemberhentian tetap kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Asrul Tampilang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk lima perkara yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP RI, di Jakarta. Diketahui sebelumnya, Asrul Tampilang, merupakan teradu dalam perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025.
Dalam putusan ini, Majelis hakim DKPP RI, menilai bahwa Asrul, selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
“Olehnya itu Majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, terungkap fakta mencengangkan mengenai praktik politik uang yang melibatkan teradu.
Hal ini sebagaimana berdasarkan hasil pemeriksaan, Asrul diketahui menerima dana ratusan juta rupiah dari seseorang bernama Ponsen Sarfa.
Adapun kronologi penerimaan dana tersebut sebagai berikut:
1. Pada 5 Januari 2024, teradu menerima uang sebesar 50 juta rupiah dari Ponsen Sarfa untuk biaya operasional memperoleh suara.
2. Pada 9 Januari 2024, teradu kembali menemui Ponsen Sarfa di dalam mobil untuk meminta dana tambahan guna mengatur dan mengarahkan penambahan suara dari berbagai pihak.
3. Pada 30 Januari 2024, teradu menerima uang sebesar Rp200 juta sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pertemuan tanggal 9 Januari tersebut.
Hal ini diperkuat dengan fakta persidangan, yang menunjukkan adanya bukti berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Asrul dan Ponsen Sarfa. Dimana dalam klarifikasi pada 4 September 2025, Asrul tidak membantah dan mengakui bahwa bukti-bukti tersebut adalah benar percakapan dirinya, termasuk pengakuan atas beberapa pertemuan yang telah direncanakan.
Atas dasar tersebut, DKPP memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.
Heddy Lugito, juga menegaskan bahwa DKPP RI memerintahkan Bawaslu, untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
“Selain itu DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu, untuk mengawasi pelaksanaan putusan dimaksud,” tegas Heddy Lugito.
Editor : Panji
Sumber Berita : DKPP RI













