Dinilai Lamban Tangani Dugaan Tipikor Anggaran Retret, LIDIK Malut akan Gelar Aksi di Kantor Kejati

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja

Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja

Ternate – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran retret Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2025, terus mendapatkan sorotan publik tidak terkecuali Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja, kepada media ini Kamis (22/1), menegaskan bahwa terkait dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel, pihaknya berencana akan menggelar aksi pada Senin, 26 Januari 2026 mendatang, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

“Kami berencana menggelar aksi di kantor Kejati Malut, dimana aksi ini digelar dengan tujuan mendesak pihak Kejati, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, atas kasus dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel,” pungkas Samsul.

Samsul, menyebut kasus dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel, ini merupakan kasus pidana berat yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab kasus ini diketahui telah merugikan keuangan Desa dengan nilai yang cukup fantastis yakni 6,2 miliar rupiah.

Ia juga memperingatkan kepada pihak Kejati, terutama Kepala Kejaksaan Tinggi Malut dan penyidikan Kejati yang menangani kasus tersebut, agar tidak main-main dalam penangan dan serta penyelidikan atas kasus dugaan Tipikor yang diduga kuat melibatkan Kadis PMD Halsel ini.

“Dalam kasus dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel ini. Kami ingatkan kepada pihak Kejati Malut untuk tidak main-main dalam penyelidikan. Sebab penanganan kasus korupsi ini sudah diatur jelas dalam undang-undang (UU), diantaranya yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” beber Samsul.

Selain itu lanjut, Samsul, penanganan kasus dugaan Tipikor ini juga diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA), seperti PER-020/A/JA/07/2014 tentang (Penyelesaian Uang Pengganti, dicabut oleh PERJA No. 19/2020).

“Dimana dalam PERJA No. 19 Tahun 2020, mengatur tentang Penyelesaian Uang Pengganti, serta Surat Edaran yang mengatur prioritas penanganan, termasuk himbauan penyelesaian kasus di bawah Rp. 50 juta melalui pengembalian kerugian negara untuk efisiensi. Namun tetap tunduk pada prinsip bahwa pengembalian tidak menghapus pidana pelaku,” tegas Samsul.

Olehnya itu kata, Samsul, tidak ada alasan bagi Kejati Malut, untuk tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel ini. Sebab penyelesaian perkara korupsi ini sudah sangat jelas termaktub dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat.

“LIDIK Malut, akan terus mengawal serta mempresur kasus dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel ini, hingga menemukan titik jelas proses hukum bagi oknum-oknum yang diduga terlibat,” tutup Samsul.

Facebook Comments Box

Editor : Panji

Sumber Berita : LIDIK Malut

Berita Terkait

Judol, Narkoba dan Miras Ilegal, Jadi Pembahasan Kapolda Pada Dialog di RRI Ternate
LIRA Kawal Kasus Korupsi dan Dukung Komitmen Kejati Maluku Utara Berantas Tipikor
LSM LIDIK Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Pembelian Eks Rumdis Gubernur
LSM LIRA Malut Desak APH Lidik Proyek Pembangunan RKB SMAN 10 Kota Ternate
Ada Apa Dengan Pemprov Malut?; Papan Proyek Tidak Dicantumkan Nama Perusahaan
Dikeroyok Petugas Rutan; Begini Pernyataan Kuasa Hukum 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kuasa Hukum Asrul Tampilang Akan Polisikan LPP Tipikor dan Sejumlah Individu
Ketua KOHATI Jadi Korban Brutal Aparat, BADKO HMI Malut Minta Kapolres Halsel Dicopot
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:20 WIT

Rentan Bencana Hidrometeorologi, Pansus II DPRD Ternate Dorong Penguatan RCP

Senin, 26 Januari 2026 - 23:23 WIT

Penertiban Parkiran Dipusat Kota Tidak Maksimal: HMI Kritisi Kinerja Dishub Kota Ternate

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:59 WIT

Reses Masa Sidang Pertama Tahun 2026: Bang Ridho, Dorong Pengembangan UMKM

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:22 WIT

NHM Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Halut dan Halbar

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:31 WIT

Doa Bersama Akhir Tahun, DPD PAN Kota Ternate Beri Santunan Puluhan Anak Yatim

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:14 WIT

Hadirkan Puluhan Anak Yatim dan Muallaf, DPD PAN Morotai Gelar Doa Akhir Tahun

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:42 WIT

Gelar Doa Bersama Anak Yatim, Ketwil PAN Malut Pimpin Langsung Sholawat Asyghil

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:24 WIT

DPD PAN Berencana Menggelar Do’a Bersama Anak Yatim

Berita Terbaru