Ternate – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran retret Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2025, terus mendapatkan sorotan publik tidak terkecuali Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja, kepada media ini Kamis (22/1), menegaskan bahwa terkait dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel, pihaknya berencana akan menggelar aksi pada Senin, 26 Januari 2026 mendatang, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
“Kami berencana menggelar aksi di kantor Kejati Malut, dimana aksi ini digelar dengan tujuan mendesak pihak Kejati, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, atas kasus dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel,” pungkas Samsul.
Samsul, menyebut kasus dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel, ini merupakan kasus pidana berat yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab kasus ini diketahui telah merugikan keuangan Desa dengan nilai yang cukup fantastis yakni 6,2 miliar rupiah.
Ia juga memperingatkan kepada pihak Kejati, terutama Kepala Kejaksaan Tinggi Malut dan penyidikan Kejati yang menangani kasus tersebut, agar tidak main-main dalam penangan dan serta penyelidikan atas kasus dugaan Tipikor yang diduga kuat melibatkan Kadis PMD Halsel ini.
“Dalam kasus dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel ini. Kami ingatkan kepada pihak Kejati Malut untuk tidak main-main dalam penyelidikan. Sebab penanganan kasus korupsi ini sudah diatur jelas dalam undang-undang (UU), diantaranya yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” beber Samsul.
Selain itu lanjut, Samsul, penanganan kasus dugaan Tipikor ini juga diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA), seperti PER-020/A/JA/07/2014 tentang (Penyelesaian Uang Pengganti, dicabut oleh PERJA No. 19/2020).
“Dimana dalam PERJA No. 19 Tahun 2020, mengatur tentang Penyelesaian Uang Pengganti, serta Surat Edaran yang mengatur prioritas penanganan, termasuk himbauan penyelesaian kasus di bawah Rp. 50 juta melalui pengembalian kerugian negara untuk efisiensi. Namun tetap tunduk pada prinsip bahwa pengembalian tidak menghapus pidana pelaku,” tegas Samsul.
Olehnya itu kata, Samsul, tidak ada alasan bagi Kejati Malut, untuk tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel ini. Sebab penyelesaian perkara korupsi ini sudah sangat jelas termaktub dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat.
“LIDIK Malut, akan terus mengawal serta mempresur kasus dugaan Tipikor anggaran retret Kades se-Halsel ini, hingga menemukan titik jelas proses hukum bagi oknum-oknum yang diduga terlibat,” tutup Samsul.
Editor : Panji
Sumber Berita : LIDIK Malut











