LSM Pembangunan Malut, Minta Pemerintah Berikan Kejelasan Ijin Untuk Galian “C”

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 15:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Pembangunan Malut, Anas Kausaha, S.P., S.H

Ketua LSM Pembangunan Malut, Anas Kausaha, S.P., S.H

Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembangunan Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta kepada pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Maluku Utara, agar memberikan kejelasan atas ijin galian “C”, disemua wilayah guna mendukung proses pembangunan daerah, untuk kepentingan masyarakat.

Ketua LSM Pembangunan Malut, Anas Kausaha, S.P,. S.H, kepada media ini, Minggu (9/11), menegaskan bahwa desakan yang disampaikan pihaknya ini bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan pihaknya melihat ada sejumlah proyek pemerintah, yang membutuhkan material lokal seperti pasir, kerikil dan batu tersendat proses pekerjaannya akibat kesulitan pihak kontraktor memperoleh material dimaksud.

“Olehnya itu, untuk memperlancar proses pekerjaan proyek pemerintah yang dikerjakan oleh pihak ketiga ini, maka pemerintah harus mendukung kegiatan tersebut dengan memperjelas status ijin galian “C”, agar pekerjaan proyek selesai tepat waktu, sehingga tidak menimbulkan kerugian untuk daerah maupun pihak kontraktor itu sendiri,” pungkas Anas.

Anas, menambahkan ada sejumlah proyek pemerintah seperti jalan tani dan irigasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Selatan (Halsel), tersendat dan atau mangkrak akibat sulitnya memperoleh material lokal. Dikarenakan pemilik lahan galian “C” tidak berani beroperasi, karena terhambat pengurusan ijin galian dimaksud.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun dari sejumlah pemilik lahan galian “C”, mereka menyampaikan bahwa sudah berupaya dengan semaksimal mungkin untuk memperoleh ijin, namun lagi-lagi Pemerintah Daerah berbelit-belit atas penerbitan ijin dimaksud, sehingga mereka kebingungan dalam upaya ini,” ujar Anas.

Lanjut, Anas, dari sejumlah instansi pemerintah yang di datangi pemilik lahan untuk pengurusan ijin, namun mereka selalu saja dipersulit dengan aturan-aturan yang seharusnya tidak perlu diperlakukan dalam hal pengurusan ijin galian “C”. Ini yang kemudian membuat pemilik lahan berfikir seribu kali untuk kembali mengurus ijin dimaksud.

“Jika merujuk pada peraturan terkait dengan Alas Hak, pada Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) sudah jelas bahwa masyarakat dapat mengelola lahan hutan minimal 2 hingga 2,5 hektar (Ha) untuk kesejahteraan mereka. Lalu ketika masyarakat pemilik lahan memanfaatkan lahannya untuk galian “C”, mengapa pemerintah harus menekankan berbagi aturan kepada mereka, yang notabene aturan-aturan tersebut telah mempersulit mereka,” tegas Anas.

Lebih parahnya lagi kata, Anas, ada oknum yang kemudian mengatas namakan wartawan yang diduga bekerja sama dengan oknum aparat dan membidik target dilapangan, selanjutnya melakukan sidak di lokasi-lokasi galain “C”. Dimana sidak ini juga diduga kuat telah di desain sebelumnya oleh oknum-oknum tersebut.

“Sidak yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang kemudian memasang Police line (Garis Polisi) pada lokasi galian “C” serta alat berat yang juga ikut di Police line tanpa ada alasan yang pasti ini, juga berdampak pada pekerjaan proyek pemerintah yang membutuhkan material berupa pasir, kerikil dan batu, dikarenakan aktifitas digalian “C” ditutup secara total,” tutup Anas.

Facebook Comments Box

Editor : Panji

Sumber Berita : LSM Pembangunan Malut

Berita Terkait

Kelurahan Rua: Daerah Penyumbang Ikan Terbesar di Kota Ternate Sepi Perhatian Pemerintah
LSM LIRA Malut Desak Pemkot Lakukan Perbaikan Fasilitas Pasar
Enam Kelurahan Terima DK, Begini Pesan Camat Pulau Ternate (Gamlamo)
Pemerintah Kelurahan Jambula Gelar Sosialisasi Pembinaan Kader Posyandu (Dasawisma)
Penyerahan DK, Lurah Kastela Target Semua Proker Terpenuhi
Tanjakan Ngade Membuktikan Lemahnya Tingkat Koordinasi Pemkot
Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk
Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:22 WIT

NHM Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Halut dan Halbar

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIT

Asrul Tampilang, Resmi Diberhentikan dari Anggota Bawaslu Ternate Oleh DKPP RI

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:31 WIT

Doa Bersama Akhir Tahun, DPD PAN Kota Ternate Beri Santunan Puluhan Anak Yatim

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:14 WIT

Hadirkan Puluhan Anak Yatim dan Muallaf, DPD PAN Morotai Gelar Doa Akhir Tahun

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:42 WIT

Gelar Doa Bersama Anak Yatim, Ketwil PAN Malut Pimpin Langsung Sholawat Asyghil

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:37 WIT

Jelang Musda Serentak, DPW PAN Malut Lakukan Persiapan

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:40 WIT

Tidak ada Keterbukaan Warga Desa Akelamo Cinga-Cinga Pertanyakan Pengelolaan DD dan ADD

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:27 WIT

3 Hari Pencarian Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Halsel Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terbaru