Ternate – Hadir sebagai narasumber dialog interaktif di RRI Ternate, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., tegaskan pihaknya akan terus bergerak untuk memberantas Judi Online (Judol), Narkoba dan miras ilegal di seluruh wilayah hukum Polda Malut.
Diketahui dialog interaktif yang digelar di RRI Ternate, pada Rabu, 12 November 2025 tersebut, mengangkat tema “Sinergi Berantas Judi Online, Penyelundupan, dan Narkoba”. Dimana giat ini Kapolda hadir didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum dan Direktur Reserse Narkoba Polda Malut.
Dalam dialok tersebut Jenderal bintang dua ini membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari maraknya judi online, peredaran narkoba, hingga produksi minuman keras ilegal, di wilayah hukum Polda Malut khususnya.
Ia menjelaskan bahwa, pemberantasan judi online bukanlah suatu perkara yang mudah, dikarenakan Judol ini melibatkan jaringan lintas negara dan membutuhkan sinergi antar instansi, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI), selaku pihak yang berwenang memblokir situs perjudian.
Selain itu Irjen Pol. Drs. Waris Agono, juga menegaskan, bahwa upaya memberantas judi online ini harus dimulai dari penguatan iman serta kesadaran masyarakat, dan membutuhkan kerja sama yang baik untuk semua pihak. Jika poin-poin ini dapat terpenuhi maka kami yakin dan percaya bahwa, program pemberantasan Judol, Narkoba dan miras ilegal dimaksud akan muda dilakukan.
“Olehnya itu pada kesempatan ini kami menghimbau dan serta mengingatkan kepada masyarakat khusunya masyarakat Malut, untuk tidak mencoba melakukan hal-hal terlarang tersebut, dikarenakan judi online ini dapat menghancurkan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya.
Terkait peredaran narkoba, Irjen Pol. Waris, menyampaikan bahwa Polda Malut telah bekerja sama dengan BNNP dalam melakukan asesmen dan rehabilitasi, bagi pengguna narkoba yang bukan pengedar.
“Namun, untuk proses rehabilitasi ini para pengguna narkoba bukan pengedar tersebut harus dirujuk ke luar daerah, karena hingga saat ini Malut belum memiliki balai rehabilitasi,” bebernya.
Sementara untuk minuman keras (miras) lokal, lanjut Irjen Pol, Waris, bahwa praktik produksinya masih marak di beberapa wilayah, terutama di Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara.
“Hal tersebut menunjukkan perlunya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, serta pengawasan terhadap peredaran miras lokal dimaksud,” ujarnya.
Diakhir dialognya, Jenderal Polisi bintang dua ini, menegaskan komitmen Polda Maluku Utara untuk menindak tegas setiap oknum yang melindungi praktik perjudian maupun kejahatan lainnya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas lambatnya penanganan sejumlah kasus akibat tingginya volume laporan yang masuk.
“Polri terus berbenah agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga,” tutup Irjen Pol. Waris Agono.
Editor : Panji












