Banyaknya Giat Serimoni Yang Digelar Pemkot Ternate, Hingga Aset Penghasil PAD Terabaikan

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 20:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak luar gedung pasar Bastiong dan gedung pasar Syariah Sasa

Tampak luar gedung pasar Bastiong dan gedung pasar Syariah Sasa

Ternate – Begitu banyak kegiatan serimonial yang sering digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dibawa kepemimpinan Dr. M. Tauhidi Soleman, M.Si akhir-akhir ini, telah meninggalkan banyak nestapa ditengah terbengkalainya sejumlah aset daerah, yang notabene aset tersebut menjadi penunjang Penghasilan Asli Daerah (PAD).

Aset Pemkot Ternate yang cukup strategis dalam menunjang PAD seperti gedung pasar ini kemudian terabaikan oleh pihak penanggung jawab yakni Pemkot Ternate, sebagaimana terpantau padat gedung pasar syariah di Kelurahan Sasa dan lantai dua gedung pasar Bastiong di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan.

Dua gedung pasar ini kondisinya terlihat cukup miris hingga tidak ada satu pun pedagang yang mau berdagang di areal gedung dimaksud, akibat dari kerusakan pada bagian atap gedung, dan ketika datang musim hujan lantai gedung pun dibanjiri dengan cura hujan.

Tampak dalam gedung pasar Bastiong lantai dua

Hal ini kemudian timbul pertanyaan, “dimana tanggung jawab Pemkot selaku penanggung jawab aset daerah?”. ‘Dan dimana tanggung jawab anggota DPRD Kota Ternate selaku pihak yang mengawasi kinerja Pemkot Ternate?.

Jika rasa tanggung jawab kedua instansi pemerintah ini sudah lenyap ditelan bumi, atau hilang dibalik meja bundar kong kali kong penguasa. Maka timbul lagi pertanyaan berikutnya yakni “mau dibawa kemana nasib masyarakat dan daerah ini?”.

Tampak dalam gedung pasar Syariah Sasa

Kondisi aset daerah yang demikian rusaknya, jika merujuk pada aturan utama mengenai perawatan aset pemerintah di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Dimana Peraturan ini telah mengamanatkan agar Pengguna Barang (kementerian/lembaga/SKPD) melakukan pemeliharaan dan pengamanan terhadap aset yang berada di bawah penguasaannya.

Dengan adanya PP diatas maka Pemkot Ternate selaku penanggung jawab aset daerah wajib melakukan pemeliharaan. Jika tidak maka Pemkot dapat dikenakan sanksi  administratif hingga sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Facebook Comments Box

Editor : Panji

Sumber Berita : IVL

Berita Terkait

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk
Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi
DPD KNPI Kota Ternate Minta Pemkot Fokuskan RAPBD 2026 Untuk Kepentingan Masyarakat
Gedung Pasar Rusak Parah, Pemkot dan DPRD Ternate Harus Bertanggung Jawab
Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate (Gamlamo), Gelar Rapat Koordinasi Bersama Lurah se-Kecamatan Pulau Ternate
LSM Sebut Galian “C” di Malut Ibarat Hantu Mengerikan Bagi Pembangunan Infrastruktur
LSM Pembangunan Malut, Minta Pemerintah Berikan Kejelasan Ijin Untuk Galian “C”
DPRD Tak Punya Nyali, Perindag dan Dishub Obrak Abrik Pusat Kota
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:43 WIT

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk

Senin, 17 November 2025 - 04:07 WIT

Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi

Sabtu, 15 November 2025 - 21:41 WIT

DPD KNPI Kota Ternate Minta Pemkot Fokuskan RAPBD 2026 Untuk Kepentingan Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 21:05 WIT

Gedung Pasar Rusak Parah, Pemkot dan DPRD Ternate Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 13 November 2025 - 20:02 WIT

Banyaknya Giat Serimoni Yang Digelar Pemkot Ternate, Hingga Aset Penghasil PAD Terabaikan

Minggu, 9 November 2025 - 20:08 WIT

LSM Sebut Galian “C” di Malut Ibarat Hantu Mengerikan Bagi Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 9 November 2025 - 15:35 WIT

LSM Pembangunan Malut, Minta Pemerintah Berikan Kejelasan Ijin Untuk Galian “C”

Jumat, 7 November 2025 - 11:34 WIT

DPRD Tak Punya Nyali, Perindag dan Dishub Obrak Abrik Pusat Kota

Berita Terbaru

Adit Soabobo, S.T (Praktisi Teknik)

Daerah

Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk

Senin, 17 Nov 2025 - 19:43 WIT