Ternate – Begitu banyak kegiatan serimonial yang sering digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dibawa kepemimpinan Dr. M. Tauhidi Soleman, M.Si akhir-akhir ini, telah meninggalkan banyak nestapa ditengah terbengkalainya sejumlah aset daerah, yang notabene aset tersebut menjadi penunjang Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Aset Pemkot Ternate yang cukup strategis dalam menunjang PAD seperti gedung pasar ini kemudian terabaikan oleh pihak penanggung jawab yakni Pemkot Ternate, sebagaimana terpantau padat gedung pasar syariah di Kelurahan Sasa dan lantai dua gedung pasar Bastiong di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan.
Dua gedung pasar ini kondisinya terlihat cukup miris hingga tidak ada satu pun pedagang yang mau berdagang di areal gedung dimaksud, akibat dari kerusakan pada bagian atap gedung, dan ketika datang musim hujan lantai gedung pun dibanjiri dengan cura hujan.

Hal ini kemudian timbul pertanyaan, “dimana tanggung jawab Pemkot selaku penanggung jawab aset daerah?”. ‘Dan dimana tanggung jawab anggota DPRD Kota Ternate selaku pihak yang mengawasi kinerja Pemkot Ternate?.
Jika rasa tanggung jawab kedua instansi pemerintah ini sudah lenyap ditelan bumi, atau hilang dibalik meja bundar kong kali kong penguasa. Maka timbul lagi pertanyaan berikutnya yakni “mau dibawa kemana nasib masyarakat dan daerah ini?”.

Kondisi aset daerah yang demikian rusaknya, jika merujuk pada aturan utama mengenai perawatan aset pemerintah di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Dimana Peraturan ini telah mengamanatkan agar Pengguna Barang (kementerian/lembaga/SKPD) melakukan pemeliharaan dan pengamanan terhadap aset yang berada di bawah penguasaannya.
Dengan adanya PP diatas maka Pemkot Ternate selaku penanggung jawab aset daerah wajib melakukan pemeliharaan. Jika tidak maka Pemkot dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Editor : Panji
Sumber Berita : IVL












