Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penyelidikan, atas dugaan penggunaan sumur bor (air tanah) tanpa Surat Izin Pengusahaan Air tanah (SIPA), oleh sejumlah Hotel dan Penginapan di Kota Ternate.
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Selasa (25/11), menyampaikan bahwa ada dugaan kuat penggunaan sumur bor (air tanah) tanpa SIPA, oleh sejumlah Hotel berbintang dan juga Penginapan di Kota Ternate. Ini perlu menjadi perhatian serius oleh pihak APH dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.
Lanjut, Said, penggunaan sumur bor (air tanah) untuk kegiatan komersial seperti Hotel dan Penginapan di Indonesia, diatur secara ketat oleh pemerintah pusat dan daerah. Setiap hotel atau penginapan yang menggunakan air tanah wajib memiliki izin resmi.
“Jika dugaan ini benar adanya maka pihak APH, harus benar-benar memberikan ketegasan hukum kepada pihak terduga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” pungkas Said.
Said, juga menduga pemakaian sumur bor (air tanah) tanpa izin, oleh pihak pengusaha Hotel maupun Penginapan di Kota Ternate. Ada kemungkinan besar dikenakan tagihan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, sehingga ini perlu ditelusuri pihak APH guna memastikan kebenarannya.
“Ini masih sebatas dugaan, dimana dugaan ini berdasarkan informasi yang kami terima dari informan kami. Oleh karena itu secara kelembagaan LIRA Malut, mendesak kepada pihak terkait dalam hal ini Kepolisian ataupun Kejaksaan, agar segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” beber Said.
Said, menambahkan bahwa penggunaan sumur bor (air tanah), ini sudah cukup jelas diatur dalam Undang-undang Nomor: 17 tahun 2019 sebagai pengganti Undang-undang Nomor: 7 tahun 2004 setelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Undang-undang ini mengatur pengelolaan sumber daya air secara terpadu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Selain UU Nomor: 17 tahun 2019, pemerintah juga mengatur penggunaan sumur bor (air tanah) secara rinci, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 30 tahun 2024, yang mencakup penyusunan kebijakan, rencana pengelolaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, konservasi, serta pengendalian daya rusak air,” ujar Said.
Lebih lanjut, said, menegaskan bahwa dengan adanya peraturan perundang-undangan tetang penggunaan sumur bor (air tanah) tersebut, maka ini dapat menjadi dasar hukum pihak APH untuk memberi sangsi tegas kepada para oknum, yang terlibat dalam kegiatan terlarang ini.
Editor : ST
Sumber Berita : LIRA Malut












