Ternate – Wilayah Kota Ternate diketahui rentan terhadap bencana hidrometeorologi. Hal ini mendorong Pansus II DPRD memperkuat Ranperda Cadangan Pangan (RPC) agar lebih responsif, terarah, dan mampu menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat saat krisis terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate dalam pembahasan lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kota Ternate tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Selasa (27/1), di Auditorium Bappelitbangda Kota Ternate.
Pembahasan lanjutan ini melibatkan sejumlah mitra kerja, di antaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Juru Bicara Pansus II DPRD Kota Ternate, Ir. Ridwan AR, S.T., M.T, mengatakan penguatan substansi ketahanan pangan saat kondisi bencana menjadi perhatian utama dalam kajian tersebut. Menurutnya, Kota Ternate sebagai wilayah rawan bencana hidrometeorologi membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dan terarah.
“Kita belajar dari kejadian bencana yang baru-baru ini terjadi di Kelurahan Rua. Di lapangan terlihat adanya tumpang tindih kebijakan dan kewenangan antar dinas,” ujar Politisi PAN ini.
Ia menilai, ketidakjelasan pembagian peran antar OPD saat bencana menyebabkan penanganan berjalan lambat dan masyarakat tidak segera merasakan kehadiran negara. Setiap dinas bergerak sesuai tupoksi masing-masing, namun belum terintegrasi dalam satu komando yang jelas.
Menurut Ridwan, Ranperda Cadangan Pangan seharusnya mengatur secara rinci mekanisme penyaluran cadangan pangan dalam kondisi darurat, baik akibat bencana alam, bencana sosial, konflik sosial, kerawanan pangan, maupun gejolak harga.
Ia mencontohkan saat banjir melanda Kelurahan Rua, Dinas Sosial sebagai pihak terakhir dalam penyaluran bantuan belum memiliki kejelasan peran dan kewenangan dalam regulasi yang ada.
Ridwan juga mengingatkan agar Ranperda ini tidak berhenti sebagai dokumen formal semata. Pemerintah Kota Ternate, kata dia, harus menyiapkan dukungan anggaran yang memadai, terutama untuk sosialisasi dan implementasi setelah Perda disahkan.
“Kalau tidak dianggarkan, terutama untuk pelaksanaan dan sosialisasi, maka perda hanya akan menjadi naskah di atas kertas. Harapan kami, regulasi ini benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Panji
Sumber Berita : RD











