Akademi STAIA Labuha Soroti Dugaan Kasus Sodomi SMA Negeri 6 Halsel

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi STAI Al-Khairat Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd

Akademisi STAI Al-Khairat Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd

Labuha – Dugaan kasus sodomi yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru terhadap 3 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat sorotan publik tidak terkecuali Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairat (STAIA) Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd.

M. Kasim Faisal, kepada media ini Selasa (17/6), menyampaikan rasa perihatin nya atas dugaan kasus sodomi yang menimpa 3 orang siswa SMA Negeri 6 Halsel, yang berlokasi di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, dimana kasus sodomi ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru di sekolah tersebut.

“Terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut, selaku akademisi kami meminta kepada pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan (Disdik) Malut, agar segera menindaklanjuti kasus ini guna memberi efek jerah bagi terduga pelaku dugaan kasus dimaksud,” pungkas M. Kasim.

Selain Disdik Malut kata M. Kasim, pihaknya juga mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Halsel dan Polsek Obi, agar melakukan penyelidikan berlanjut guna memberikan kepastian hukum, sehingga pihak korban tidak merasa diabaikan oleh APH itu sendiri.

“Jika dalam penyelidikan dan penyidikan pihak APH dan terbukti oknum guru tersebut bersalah, maka harus diberikan sangsi hukum yang setimpal, bila perlu diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegas M. Kasim.

Lanjut, M. Kasim, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021, tentang disiplin PNS pada Pasal 3 huruf (f); PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Olehnya itu, setiap PNS yang melakukan pelanggaran terhadap PP tersebut, maka dapat dikenakan sanksi disiplin termasuk pemberhentian dengan tidak hormat, demi menjaga marwah serta martabat instansi pemerintahan,” ujar M. Kasim

M. Kasim, berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan adil dan transparansi, sehingga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak khusunya para guru atau tenaga pendidik, agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia pendidikan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LIRA Malut Desak APH Tinjau Kembali Sejumlah Kasus Tipikor di Kota Ternate
Diusia 20 Tahun; LSM LIRA Siap Kawal Proses Kasus Tipikor Hingga Tuntas
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:06 WIT

Wali Kota Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Ternate

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:08 WIT

Tim SAR Ternate Gerak Cepat Evakuasi Warga Yang Terjebak Banjir

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:48 WIT

Akademisi; Kades Tabalema Diduga di Beking Orang Dekat Bupati Halsel

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:43 WIT

Tak Miliki Nozzle, LIRA Minta Pihak Terkait Hentikan Aktivitas APMS Guruapin

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:50 WIT

Tak Hadiri Undangan Mediasi Kemnaker RI, Ini Penjelasan Pihak NHM

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:32 WIT

Kecamatan Ternate Selatan Ikut Lomba Festival Kora Kora 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:05 WIT

Rencana Pemkot Alih Fungsi Plaza Gamalama, Ini Tanggapan KNPI Kota Ternate

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:34 WIT

Diduga Melewati Batas Izin Operasi, Begini Tanggapan Aktivis Pemerhati Sungai

Berita Terbaru

Kadispora Malut, Syaifudin Juba

Olahraga

Pemprov Terus Matangkan Persiapan Porprov Tahun 2025

Senin, 23 Jun 2025 - 00:52 WIT