Labuha – Dugaan kasus sodomi yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru terhadap 3 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat sorotan publik tidak terkecuali Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairat (STAIA) Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd.
M. Kasim Faisal, kepada media ini Selasa (17/6), menyampaikan rasa perihatin nya atas dugaan kasus sodomi yang menimpa 3 orang siswa SMA Negeri 6 Halsel, yang berlokasi di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, dimana kasus sodomi ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru di sekolah tersebut.
“Terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut, selaku akademisi kami meminta kepada pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan (Disdik) Malut, agar segera menindaklanjuti kasus ini guna memberi efek jerah bagi terduga pelaku dugaan kasus dimaksud,” pungkas M. Kasim.
Selain Disdik Malut kata M. Kasim, pihaknya juga mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Halsel dan Polsek Obi, agar melakukan penyelidikan berlanjut guna memberikan kepastian hukum, sehingga pihak korban tidak merasa diabaikan oleh APH itu sendiri.
“Jika dalam penyelidikan dan penyidikan pihak APH dan terbukti oknum guru tersebut bersalah, maka harus diberikan sangsi hukum yang setimpal, bila perlu diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegas M. Kasim.
Lanjut, M. Kasim, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021, tentang disiplin PNS pada Pasal 3 huruf (f); PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
“Olehnya itu, setiap PNS yang melakukan pelanggaran terhadap PP tersebut, maka dapat dikenakan sanksi disiplin termasuk pemberhentian dengan tidak hormat, demi menjaga marwah serta martabat instansi pemerintahan,” ujar M. Kasim
M. Kasim, berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan adil dan transparansi, sehingga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak khusunya para guru atau tenaga pendidik, agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia pendidikan.