Ternate – Sesuai dengan tema Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Hari Ulang Tahun (HUT), Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), ke-20 tahun di Jakarta pada 19 Juni 2025 lalu, maka LSM LIRA Malut berkomitmen mengawal proses hukum, atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Maluku Utara (Malut) hingga tuntas.
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Minggu (22/6) menyampaikan bahwa sesuai hasil Rakernas dan HUT LSM LIRA ke-20 dengan tema, “Mampukah Indonesian Memberantas Korupsi”. Ini akan menjadi perhatian khusus bagi LSM LIRA se-Indonesia, tidak terkecuali LSM LIRA Malut.
“Tema ini bagi kami adalah sebuah sinyal kuat, yang diberikan kepada kami yang ada di daerah untuk mengawal proses hukum, terkait dugaan kasus Tipikor yang kemudian ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian,” ujar Said.
Lanjut, Said, dengan adanya sinyal kuat melalu tema Rakernas dan HUT LIRA ke-20 ini, maka kami dari LSM LIRA Malut berkomitmen akan mengawal penuh, proses hukum kasus Tipikor di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara, sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto, dalam memberantas korupsi.
“Hingga saat ini masih banyak laporan dugaan Tipikor yang tersendat dimeja APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di wilayah Malut, maka ini akan menjadi fokus utama kami untuk terus mengawal serta mendesak, agar kasus-kasus ini dapat segera diselesaikan dan mendapat kepastian hukum,” pungkas Said.
Said, menyebut ada sejumlah kasus dugaan Tipikor yang harus ditinjau kembali oleh APH, diantaranya yakini dugaan Tipikor Hari Olahraga Nasional (Haornas) dan dugaan Tipikor dana Covid-19 yang mana dua kasus Tipikor ini terjadi di lingkup pemerintah Kota Ternate.
“Dua kasus Tipikor ini meskipun sudah ada putusan pengadilan Negeri Ternate, atas penetapan pelaku Tipikor dan para pelaku sudah menjalani hukuman sesuai putusan, namun bagi kami ini harus ditinjau kembali karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya,” tegas Said.
Selain itu kata, Said, pihaknya juga meminta kepada pihak APH untuk mengusut tuntas dugaan kasus Tipikor, yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dalam hal ini pinjaman dana SMI, yang diduga melibatkan mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan mantan Ketua DPRD Halsel, Umar H. Soleman.
Lebih lanjut, Said, menegaskan bahwa selain kasus dugaan Tipikor, pihaknya juga akan menyuarakan terkait kasus dugaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), yang diduga bermasalah pada sejumlah perusahaan tambang yang bercokol diatas bumi Moloku Kie Raha saat ini.
“Jadi selain Tipikor kami juga akan terus bersuara terkait kasus IUP di sejumlah perusahaan tambang yang diduga bermasalah. Dan ini kami akan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI), segera turun tangan dan menyelidik persoalan IUP bermasalah tersebut hingga tuntas,” terangnya.
Said, menambahkan pihaknya juga secara kelembagaan mendukung penuh langkah Presiden RI, terkait dengan pengesahan Undang-undang (UU) Perampasan aset bagi para koruptor.
“Kami mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto, atas pengesahan UU Perampasan aset, dikarenakan jika UU tersebut disahkan dan diterapkan, maka bagi oknum yang mau melakukan tindak kejahatan Korupsi pun akan berfikir panjang,” tutupnya.