Belum Titik Temu, Mediator Disnaker Ternate Tunda Mediasi PHI

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediator Hubungan Industrial, pada Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary, S.H., M.H

Mediator Hubungan Industrial, pada Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary, S.H., M.H

Ternate – Sidang mediasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), antara karyawan dan pihak PT. Masindo Solaris Nusantara, diruang mediasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, ditunda hingga pekan depan dikarenakan belum ada titik temu, yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/6), menyampaikan mediasi PHI hari ini merupakan mediasi perdana, dimana setelah kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor, dimintai keterangan pada pekan kemarin.

“Jadi ini merupakan mediasi perdana atau pertama, yang mana dalam mediasi ini kami selaku pihak mediator memfasilitasi kedua belah pihak, untuk bertemu langsung guna mencari solusi atas perselisihan dimaksud, demi mencapai satu kesepakatan,” pungkas Rusli.

Namun kata, Rusli, pada mediasi ini tidak menghasilkan satu kesepakatan yang final, sehingga pihaknya memutuskan untuk menunda mediasi penyelesaian perselisihan, dan akan dilanjutkan pada Rabu, 2 Juli 2025 nanti.

“Mediasi ini kami putuskan untuk ditunda hingga pekan depan, dikarenakan kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor, masing-masing masih mempertahankan prinsip mereka dalam pemenuhan hak dan kewajiban,” ujar Rusli.

Lanjut Rusli, mediasi ini dilakukan atas pengaduan salah satu karyawan PT. Masindo Solaris Nusantara, dengan aduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dikarenakan perusahaan menilai bahwa, dirinya telah melakukan kesalahan berupa indisipliner, atau tidak disiplin dalam bekerja.

“PHK ini masuk dalam kategori pelanggaran mendesak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2021, karena pekerja buru telah melakukan pelanggaran dengan memberikan nota palsu dalam pengisian BBM, saat menjalankan tugas perusahaan diluar daerah,” tutup Rusli.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kelurahan Rua: Daerah Penyumbang Ikan Terbesar di Kota Ternate Sepi Perhatian Pemerintah
LSM LIRA Malut Desak Pemkot Lakukan Perbaikan Fasilitas Pasar
Enam Kelurahan Terima DK, Begini Pesan Camat Pulau Ternate (Gamlamo)
Pemerintah Kelurahan Jambula Gelar Sosialisasi Pembinaan Kader Posyandu (Dasawisma)
Penyerahan DK, Lurah Kastela Target Semua Proker Terpenuhi
Tanjakan Ngade Membuktikan Lemahnya Tingkat Koordinasi Pemkot
Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk
Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:22 WIT

NHM Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Halut dan Halbar

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIT

Asrul Tampilang, Resmi Diberhentikan dari Anggota Bawaslu Ternate Oleh DKPP RI

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:31 WIT

Doa Bersama Akhir Tahun, DPD PAN Kota Ternate Beri Santunan Puluhan Anak Yatim

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:14 WIT

Hadirkan Puluhan Anak Yatim dan Muallaf, DPD PAN Morotai Gelar Doa Akhir Tahun

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:42 WIT

Gelar Doa Bersama Anak Yatim, Ketwil PAN Malut Pimpin Langsung Sholawat Asyghil

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:37 WIT

Jelang Musda Serentak, DPW PAN Malut Lakukan Persiapan

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:40 WIT

Tidak ada Keterbukaan Warga Desa Akelamo Cinga-Cinga Pertanyakan Pengelolaan DD dan ADD

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:27 WIT

3 Hari Pencarian Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Halsel Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terbaru