Ternate – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada proyek pembangunan Masjid Raya Alkhairaat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Rabu (25/6), pemerikasaan saksi atas dugaan Tipikor pada proyek pembangunan Mesjid Raya Halsel ini, berlangsung sejak Senin 23 Juni hingga Rabu 25 Juni 2025 hari ini.
Selama tiga hari pemeriksaan sejumlah saksi pun dipanggil dan periksa oleh tim penyidik Kejati Malut, terkait dengan proyek Pengawas dan Perencanaan pembangunan masjid Raya Al-Khairaat Halsel tahun anggaran 2017-2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, kepada media ini membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi oleh pihaknya, atas dugaan kasus Tipikor pada pembangunan Mesjid Raya Halsel.
“Iya, benar kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait dengan dugaan kasus pembangunan Mesjid Raya Halsel, dan pemeriksaan ini sudah berlangsung selama tiga hari, sejak Senin 23 Juni 2025 kemarin,” pungkas Richard.
Lanjut, Richard, yang diperiksa selama tiga hari ini yakni sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat, di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hales, salah satunya yakni Kepala ULP Halsel, Imran.
“Selain Kepala ULP Halsel, ada juga sejumlah pejabat dan mantan pejabat Halsel yang dipanggil dan diperiksa, diantaranya yakni;
1. Mantan Pogja ULP Halsel, Nasrun alias Acun
2. Mantan Bendahara Perkim Halsel, Lukman
3. Sekertaris Perkim Halsel, Ahmad Ibrahim
4. Bendahara Umum Daerah Halsel, Daud Djubedi
5. Mantan Sekertaris Perkim Halsel, Marla Saini.
Lebih lanjut, Richard, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini, untuk pengembangan fakta persidangan atas tersangka sebelumnya saudara Ahmad Hadi.
“Saat disentil ada tidaknya potensi penambahan tersangka, dalam pemeriksaan ini. Richard dengan tegas menjawab, “kita lihat nanti ya,” ujarnya.