Berkantor Digedung Milik Kontraktor, Satker I dan PPK BPJN Disoroti LPP Tipikor Malut

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung kantor Satker 1 dan PPK BPJN Malut, yang diduga milik oknum kontraktor

Gedung kantor Satker 1 dan PPK BPJN Malut, yang diduga milik oknum kontraktor

Ternate – Satuan Kerja atau Satker I dan PPK Pulau Morotai, pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut), diduga berkantor disalah satu gedung milik PT. Labrosco yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan, Kota Ternate.

“Hal ini kemudian mendapat sorotan dari publik, tidak terkecuali Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Malut, pasalnya pemilik gedung tersebut merupakan kontaktor atau rekanan, yang juga tengah melaksanakan proyek jalan puluhan miliar di BPJN Maluku Utara.

Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Malut, Sudarmono Tamher, kepada media ini Kamis (26/6), menyampaikan bahwa penggunaan gedung milik kontraktor, untuk aktivitas perkantoran PPK Pulau Morotai dan Satker I BPJN Malut ini tidak dapat ditolerir apapun alasannya.

“Penggunaan gedung milik kontraktor sebagai kantor PPK Pulau Morotai dan Satker I BPJN Malut, ini patut untuk dipertanyakan sebab kontraktor tersebut, juga aktif melaksanakan proyek pada BPJN Malut,” pungkas Sudarmono.

Lanjut, Sudarmono, terkait dengan hal ini LPP Tipikor secara kelembagaan akan menempuh proses hukum, dimana ini akan dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut, karena diduga kuat ada indikasi dugaan gratifikasi proyek.

“Dalam waktu dekat akan kami laporkan dugaan gratifikasi tersebut dan meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Ditkrimsus Polda Malut, agar segera memanggil pihak PPK dan Kepala Satker selaku penanggung jawab atas kegiatan, yang diduga kuat sebagai bentuk gratifikasi proyek tersebut untuk dimintai keterangan,” ungkap Sudarmono.

Sudarmono, menegaskan bahwa bentuk dugaan gratifikasi dari rekanan dan atau kontraktor kepada pemerintah harus diwaspadai, guna berupaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi.

“Olehnya itu kami berharap agar pegawai pemerintah, harus bisa mengenal berbagai bentuk gratifikasi yaitu bisa saja dengan pemberian uang tunai, barang, fasilitas, hingga janji-janji manis. Gratifikasi ini seringkali terkait dengan upaya mendapatkan proyek, kelancaran pekerjaan, atau keuntungan lainnya dalam hubungan kerja dengan pihak pemerintah,” tegas Sudarmono.

Lebih lanjut, Sudarmono, memaparkan, larangan gratifikasi dalam proyek ini diatur dalam Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 12B ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

“Dengan demikian maka dugaan atas pemberian tempat dan fasilitas gedung oleh oknum kontraktor, untuk aktivitas perkantoran Satker 1 BPJN Malut, ini bakal kami laporkan ke penegak hukum dan mengawal melalui aksi demonstrasi di gedung yang dijadikan kantor tersebut, hal ini guna adanya transparansi dari pihak Balai,” tutup Sudarmono.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemilik Toko Al-Nizam, Ditikam Orang Tidak Dikenal
LSM LIRA Malut Tantang Kejaksaan Lidik Pengelolaan Dana BUMDes
Inprosedural; DPD GPM Malut Pertanyakan Status Hukum 22 IUP
Kejati Malut, Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Tipikor
LIRA Malut Desak APH Tinjau Kembali Sejumlah Kasus Tipikor di Kota Ternate
Diusia 20 Tahun; LSM LIRA Siap Kawal Proses Kasus Tipikor Hingga Tuntas
Akademi STAIA Labuha Soroti Dugaan Kasus Sodomi SMA Negeri 6 Halsel
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:30 WIT

Persiapan HUT RI ke-80, Camat Gamlamo Gelar Rapat Bersama Para Lura

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:54 WIT

Disnaker Kota Ternate Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:01 WIT

Tidak Sesuai Realita Warga Kawasi Protes Pemutaran Filim “Yang Mengalir di Kawasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:08 WIT

BADKO HMI Malut; DPRD Kota Ternate Tak Punya Nyali Hadapi Pemkot Ternate

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:40 WIT

DPD GPM Malut Soroti Sejumlah Titik Kerusakan Ruas Jalan Nasional di Kota Ternate

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:12 WIT

Tidak Terurus Rumah Dinas Wali Kota Ternate, Disoroti DPD KNPI Ternate

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:07 WIT

Dudukkan Sejarah di Tempat Terhormat: Usulan Pergantian Nama Bandara Morotai dan Peninjauan HJM

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:45 WIT

Dapat Kucuran Anggaran Fantastis KONI Kota Ternate, Disoroti LSM LIRA Malut

Berita Terbaru

Pemasangan Police line, dilokasi kejadian

Hukrim

Pemilik Toko Al-Nizam, Ditikam Orang Tidak Dikenal

Jumat, 25 Jul 2025 - 04:18 WIT