Ternate – Satuan Kerja atau Satker I dan PPK Pulau Morotai, pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut), diduga berkantor disalah satu gedung milik PT. Labrosco yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan, Kota Ternate.
“Hal ini kemudian mendapat sorotan dari publik, tidak terkecuali Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Malut, pasalnya pemilik gedung tersebut merupakan kontaktor atau rekanan, yang juga tengah melaksanakan proyek jalan puluhan miliar di BPJN Maluku Utara.
Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Malut, Sudarmono Tamher, kepada media ini Kamis (26/6), menyampaikan bahwa penggunaan gedung milik kontraktor, untuk aktivitas perkantoran PPK Pulau Morotai dan Satker I BPJN Malut ini tidak dapat ditolerir apapun alasannya.
“Penggunaan gedung milik kontraktor sebagai kantor PPK Pulau Morotai dan Satker I BPJN Malut, ini patut untuk dipertanyakan sebab kontraktor tersebut, juga aktif melaksanakan proyek pada BPJN Malut,” pungkas Sudarmono.
Lanjut, Sudarmono, terkait dengan hal ini LPP Tipikor secara kelembagaan akan menempuh proses hukum, dimana ini akan dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut, karena diduga kuat ada indikasi dugaan gratifikasi proyek.
“Dalam waktu dekat akan kami laporkan dugaan gratifikasi tersebut dan meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Ditkrimsus Polda Malut, agar segera memanggil pihak PPK dan Kepala Satker selaku penanggung jawab atas kegiatan, yang diduga kuat sebagai bentuk gratifikasi proyek tersebut untuk dimintai keterangan,” ungkap Sudarmono.
Sudarmono, menegaskan bahwa bentuk dugaan gratifikasi dari rekanan dan atau kontraktor kepada pemerintah harus diwaspadai, guna berupaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi.
“Olehnya itu kami berharap agar pegawai pemerintah, harus bisa mengenal berbagai bentuk gratifikasi yaitu bisa saja dengan pemberian uang tunai, barang, fasilitas, hingga janji-janji manis. Gratifikasi ini seringkali terkait dengan upaya mendapatkan proyek, kelancaran pekerjaan, atau keuntungan lainnya dalam hubungan kerja dengan pihak pemerintah,” tegas Sudarmono.
Lebih lanjut, Sudarmono, memaparkan, larangan gratifikasi dalam proyek ini diatur dalam Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 12B ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
“Dengan demikian maka dugaan atas pemberian tempat dan fasilitas gedung oleh oknum kontraktor, untuk aktivitas perkantoran Satker 1 BPJN Malut, ini bakal kami laporkan ke penegak hukum dan mengawal melalui aksi demonstrasi di gedung yang dijadikan kantor tersebut, hal ini guna adanya transparansi dari pihak Balai,” tutup Sudarmono.