Ternate – Program Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), melalui Jaksa Muda Intelejen (Jamintel), Reda Mantovani, atas peluncuran aplikasi Jaksa Garda Desa (JGD), ini mendapat dukungan penuh oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Sabtu (28/6), menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh program JGD berbasis aplikasi yang digagas oleh Kejagung RI melalui Jamintel Kejagung, guna mengontrol penggunaan Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (ADD), oleh pemerintah desa saat ini.
“Program ini harus didukung penuh, dikarenakan melalui aplikasi JGD tersebut, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan bisa membimbing dan mengontrol para Kepala Desa (Kades), untuk pengelolaan serta penggunaan DD dan ADD, agar tepat sasaran sesuai kebutuhan desa,” pungkas Said.
Lanjut, Said, terobosan serta inovasi baru dari Jamintel Kejagung ini akan sangat bermanfaat jika dimanfaatkan dengan baik oleh Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia, khusunya Kejati dan Kejari di wilayah Malut, untuk mengontrol penggunaan DD dan ADD, yang selama ini diketahui cukup banyak Kades di Malut yang bermasalah, atas penggunaan DD dan ADD dimaksud.
“Dengan adanya aplikasi JGD ini diharapkan pihak Kejaksaan dapat selalu memantau anggaran desa, sebagai mana tugas Jaksa memonitor anggaran DD, untuk di kawal agar penggunaannya tepat sasaran, dan masyarakat juga dapat dengan mudah melaporkan penyalahgunaan DD kepada pihak Kejaksaan memalui aplikasi JGD,” ujar Said.
Said, menambahkan pada tahun 2015 Presiden Jokowi meluncurkan program DD ini, dengan penuh optimisme dan berharap ini bisa menjadi pilar pembangunan desa. Akan tetapi ironisnya program DD ini menjadi momok yang menakutkan masyarakat, dikarenakan kurangnya pengawasan oleh pihak APH hingga terjadi penyalahgunaan DD yang cukup signifikan, yang dilakukan oleh para oknum Kades.
“Semangat membangun Indonesia dari desa ini didukung langsung oleh program DD yang dikucur oleh pemerintah pusat melalui APBN dengan nilai yang cukup fantastis, dimana diketahui pada tahun 2024 kurang lebih 539 triliun rupiah, dikucurkan untuk desa di seluruh Indonesia. Namun anggaran yang fantastis ini kerap dijadikan objek penyalahgunaan, kekuasaan oleh para oknum Kades,” tegas Said.
Selain itu, Said, juga menegaskan agar para pendamping desa yang diberikan tugas dan tanggung jawab, oleh negara untuk mendampingi dan serta mengawasi pengelolaan dan penggunaan DD, ditingkat pemerintah desa ini dapat bekerja dengan baik guna mengantisipasi penyalahgunaan DD oleh para oknum Kades.
“Pendamping desa sesuai amanat Permenkes PDTT Nomor: 3 tahun 2015, memiliki tugas strategis yakni mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan DD. Olehnya itu para pendamping di harapkan menjadi mitra kritis pemerintah desa dan memastikan program berjalan sesuai prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabel,” tutup Said.