Ternate – Berdasarkan pengakuan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Provinsi Maluku Utara (Malut), terkait dengan temuan tidak tercatatnya ekspor produk PT. Nico di Daerah, mendapat respon keras dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Malut, Said Alkatiri, S.Pd.
Said, kepada media ini Kamis (31/7), menyesalkan pengakuan yang disampaikan oleh Kadis Perindag Malut, Yudhitia Wahab, di media online malutpost.com, terkait dengan tidak tercatatnya ekspor produk PT. Natural Indococonut Natural Organik (PT. Nico), yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) saat ini.
“Sangat disayangkan sebuah perusahan besar seperti PT. Nico, yang bercokol dan beroperasi di wilayah Malut, tapi hasil ekspornya tidak tercatat sebagai hasil ekspor dari Malut. Hal ini perlu dipertanyakan ada apa dan mengapa, kemudian apa yang dikerjakan Pemprov Malut selama ini, sehingga sekelas hasil ekspor perusahan saja tidak tercatat,” ungkap Said.
Lebih parahnya lagi kata, Said, PT. Nico yang notabene beroperasi di wilayah Malut, tepatnya di Kab. Halut. Namun pencatatan Surat Keterangan Asli (SKA) komoditi ekspor, justru tercatat di Instansi Penerbitan SKA (IPSKA) DKI Jakarta, sebagaimana pengakuan Kadis Perindag Malut sebelumnya.
“Hal ini kemudian membuktikan betapa lemahnya Pemerintah Provinsi (Pemprov), dalam menjalankan sistem pengawasan terhadap kegiatan dan atau aktivitas perusahan di wilayah Malut, dan ini sangat merugikan daerah terutama sola Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Said.
Menurut, Said, setiap kegiatan ekspor yang dilakukan oleh perusahan disatu daerah, maka pemerintah daerah setempat perlu melakukan pencatatan hasil dari kegiatan ekspor perusahan bersangkutan, terutama dalam bentuk perizinan dan lainnya.
“Pentingnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan perusahan atas ekspor komoditas, terutama terkait dengan larangan dan pembatasan (Lastas), untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi, menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan mencega praktik curang, ini wajib untuk dilakukan,” tegas Said.
Lebih lanjut, Said, menegaskan fungsi pengawasan ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan harus melibatkan instansi terkait, seperti Bea Cukai, Pemertah Pusat dalam hal ini kementrian teknis dan Pemerintah Daerah yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor perusahan, dengan memanfaatkan sistem informasi seperti INSW.
Dengan adanya pengakuan Pempeov Malut, melalui Kadis Perindag Malut tersebut, maka LSM LIRA secara kelembagaan meminta dengan tegas kepada pihak terkait, khusunya Pemprov Malut agar segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT. Nico, atas keteledorannya dalam hal pencatatan hasil ekspor dimaksud,” ujar Said.
Said, juga meminta agar Pemprov Malut, memberikan sanksi tegas kepada pihak PT. Nico, atas hasil ekspor komoditas yang tidak tercacat dalam pengawasan, dalam konteks Industri dan Perdagangan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan, mencega praktik ilegal , dan melindungi kepentingan konsumen serta negara, dan sanksinya yakni pidana ini wajib.
“Selain sangsi tegas terhadap PT. Nico, kami juga meminta dengan tegas kepada Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, agar mengevaluasi kinerja jajaran Disperindag Malut, tidak terkecuali Kadis Perindag Malut harus dicopot dari jabatannya, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas selaku Kepala Dinas,” tutup Said.