Oleh : Mohammad Abdullah Aadam
Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak boleh mempertahankan ego demi menjaga kekuasaan, sebab tuntutan masyarakat untuk pemekaran wilayah, ini hanya semata untuk keseimbangan pembangunan dan mendapatkan pelayanan serta keadilan dan kesejahteraan yang setara.
Prinsip berotonomi daerah dimana pembagian kekuasaan negara kesatuan, dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah diantaranya yakni;
• Kekuasaan pada dasarnya milik pemerintahan pusat, daerah diberi hak dan kewajiban untuk mengelola dan menyelenggarakan sebagian kekuasaan pemerintahan yang dilimpahkan atau diserahkan. Jadi, terjadi proses penyerahan atau pelimpahan kekuasaan.
• Pemerintahan pusat dan daerah tetap memiliki garis komando dan hubungan hirarkis. Pemerintah pusat sebagai subordinasi bagi pemerintahan daerah, namun hubungan yang dilakukan tidak untuk mengintervensi dan mendikte pemerintah daerah dalam berbagi hal, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
• Kekuasaan yang dialihkan atau diserahkan kepada daerah dalam kondisi tertentu, apabila pemerintah daerah tidak dapat menjalankan dengan baik, maka kekuasaan yang dilimpahkan tersebut dapat ditarik kembali oleh pemerintah pusat.
“Dari pemikiran ini, kemudian ada sumbangsih pemikiran dan masukan kepada semua pihak, yang berkepentingan dalam berpemerintahan di daerah ini, Yang merupakan salah satu kawasan pinggiran Indonesia bagian timur dengan kepemilikan kekayaan alam berupa pertambangan besar hingga di juluki sebagai daerah terkaya di dunia, dengan asset besar atas sumberdaya mineral dan sumberdaya alam lainya ini tapi pembangunan daerah selalu tertinggal dengan daerah lainya di Indonesia.
Ketimpangan pelayanan hak hak dasar masyarakat selama ini hanya karena kecilnya ketersediaan pembiayaan, karena tidak berimbang dengan cakupan kawasan yang luas serta sulitnya dalam penjangkauan penerapan kebijakan pemerintah dalam bentuk program-program pembangunan daerah. Dari cerminan kerangka dan batang tubuh APBD yang dimiliki setiap daerah atau Kabupaten/Kota di provinsi Maluku Utara.
“Secara jujur tidak mungkin dengan besaran dana yang tersedia akan mampu menopang kebutuhan daerahnya, dengan cakupan wilayah yang begitu menganga lebar. Kita ambil contoh APBD Halmahera Selatan sebesar 2.6 Triliun rupiah, apakah mampu membagi ke wilayah pinggiran seperti Kepulauan Obi, Makyoa Kepulauan dan Kawasan Gane Raya serta Pulau Bacan itu sendiri, dengan prinsip pemerataan pembangunan maka setiap dari 4 kawasan harus mendapatkan dana pembangunan kurang lebih 500 Miliar rupiah., “Pertanyaannya apakah bisa..?”.
Tentu ini tidak bisa karena dari konsep perencanaan yang dimiliki Halmahera Selatan selama ini, ternyata dari 4 kawasan tersebut paling besar yang diperoleh dari APBD hanya mencapai 60,3 Miliar rupiah, ini sudah termasuk belanja ASN dan operasional lainya.
Olehnya itu tuntutan masyarakat di empat kawasan di wilayah Halmahera Selatan tersebut harus dimekarkan. Ini merupakan tuntutan yang sudah sangat ideal dan komprehensif, bila ditindak lanjuti dengan nalar pikir yang sehat oleh pemangku kebijakan di daerah yakni Eksekutif dan legislative lokal.
Dengan demikian maka Bupati dituntut harus mengambil peran untuk terus mendorong pemenuhan kebutuhan regulasi tentang pemekaran wilayah, karena makin membuka ruang Fiskal untuk lebih mempermudah wilayah induknya agar konsep pemerataan pembangunan yang digalakkan oleh pemerintah pusat dapat tercapai.
“Hal ini dikarenakan multi efek dari pemekaran sebuah wilayah akan membuka lebar proses pemerataan pembangunan, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi untuk masyarakat dikawasan wilayah pemekaran baru tersebut.
Bila dari empat wilayah pemekaran yang menjadi tuntutan masyarakat ini tercapai maka hitungan pembagian Dana Alokasi Khusus (DAU) dirata-ratakan untuk Kabupaten/Kota. Dimana ini masing-masing Kabupaten/Kota akan mendapatkan anggaran DAU kurang lebih 1.3 Triliun rupiah ditambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka APBD masing-masing daerah pemekaran mencapai 1.6 Triliun rupiah.
“Hitungan ini jika di akumulasikan dari satu Kabupaten menjadi 3 Kabupaten dan 1 Kota, maka akan menghasilkan APBD kurang lebih 7 Triliun rupiah.
Dengan adanya hitungan ini, jika pemerintah pusat maupun daerah tidak memberikan dukungan. Itu artinya bahwa pemerintah daerah di Indonesia ini tidak akan ada yang bisa mandiri, sepanjang regulasi tentang pendapatan daerah masih terkungkung dan terjerat dalam konsep Partnership model (model mitra). Arti dari model ini menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya semata-mata sebagai pelaksana dari kebijakan pusat, melainkan pemerintah daerah dianggap sebagai partner yang terbatas atau teman kerja dibawahnya.
“Karena itu hubungan kemitraan tersebut tidak serta merta, memberi posisi duduk sama rendah berdiri sarna tinggi, melainkan jalinan yang memisahkan diantara paduka dan bala kusu.
Tuntutan ini kemudian mengingatkan kepada pemerintah pusat agar mampu melihat daerah sebagai aset bangsa, dengan membuat regulasi berdasarkan peraturan yang layak bagi tiap-tiap daerah kepulauan seperti Provinsi Maluku Utara, yang memiliki bentangan gugusan pulau yang sangat dominan. Dengan memiliki kelemahan penjangkauan cukup tinggi, maka pemerintah tidak berada pada ruang pecahan kaca dengan tidak memaksakan keseragaman.
“Serta agar dapat dipastikan bahwa teori desentralisasi asimetris (tidak seragam), ada dan dapat diberlakukan kepada daerah-daerah yang layak mendapatkan pelayanan yang maksimal berdasarkan amanat konstitusi yakni UUD 1945.
“Pesan Pemekaran Wilayah di Daerah”:
1. DOB adalah solusi mengatasi ketimpangan kesejahteraan dan keadilan, sebagai warga Negara (Alinea IV, Pembukaan UUD 1945)
2. Negara bertugas memungut pajak dan sumber kegiatan ekonomi, yang strategis dan potensial, selanjutnya dibagikan ke daerah untuk kesatuan negara yang berkeadilan antar daerah
3.Daerah dalam menjalankan tugas daerah otonomi diberikan kewenangan memungut sumber pendapatan (PAD) yang dibatasi (Clost list Tax), agar tidak membebani masyarakat dan perekonomian daerah
4. Daerah bertugas memberikan layanan publik yang di alokasikan negara sesuai kewenangan daerah (DAU Mandatori), Visi negara yang dilaksanakan di daerah (DAK), potensi ekonomi daerah yang didistribusikan negara (DBH), adalah konsep fiskal dalam menjaga keseimbangan fiskal antar daerah.
5. PAD tidak dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah memeras rakyat atas nama kemandirian fiskal daerah, karena itu tidak tepat menggunakan kemandirian fiskal sebagai standar keberhasilan pembangunan daerah dan kemampuan pembangunan daerah
6. Pembangunan Manusia di Papua, Karena Pola Pemukiman Penduduk yang tersebar tidak terkonsentrasi pada suatu wilayah daratan, hal yang sama dengan Pola Pemukiman Penduduk di Halmahera Selatan, yang tersebar 38 Pulau Berpenghuni, terdapat 15 Pulau kecil 1 Desa 1 Pulau yang berdampak pada investasi dan layanan publik yang mahal dan sulit di koordinasikan
7. Tuntutan DOB di Provinsi di Maluku Utara adalah gerakan kemanusiaan yang memberi jaminan kehidupan di pinggiran Halmahera dan anak-anak pulau yang bermukim di pulau kecil untuk hidup layak seperti penduduk di pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, dll sebagai bagian dari negara kesatuan yang di sepakati dalam konstitusi.
















