Ternate Masih Terapkan Open Dumping, Regulasi Dilanggar; Siapa Bertanggung Jawab?

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Takome, Kota Ternate

TPA Takome, Kota Ternate

Ternate – Sorotan menjelang pelaksanaan Indonesia City Sanitation Summit (ICCS), sebuah agenda nasional yang mengusung isu lingkungan hidup, sanitasi, dan pengelolaan sampah. Ironisnya, ketika daerah-daerah lain mulai berbenah dengan berbagai inovasi ramah lingkungan, Ternate justru masih terjebak dalam praktik lama, yakni sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Padahal, praktik open dumping telah tegas dilarang dalam berbagai regulasi nasional. Diantaranya yakni Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, jelas menyatakan bahwa sistem ini tidak lagi boleh diterapkan karena menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, hingga dampak kesehatan masyarakat.

Larangan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 81 Tahun 2012, yang mengamanatkan pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (3R) dan peningkatan kualitas TPA menuju sistem sanitary landfill, atau teknologi lebih ramah lingkungan.

Lebih jauh, Pasal 29 UU Nomor. 18 tahun 2008, menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib melakukan penutupan TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lambat tahun 2013. Artinya, sudah lebih dari satu dekade Ternate melanggar tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang.

Pertanyaan besar pun muncul:

• Mengapa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, masih membiarkan sistem open dumping berjalan?
• Di mana komitmen pemerintah kota untuk menyesuaikan kebijakan dengan regulasi nasional?
• Apakah penghargaan yang pernah diraih Ternate, di sektor lingkungan hanya sekadar seremoni tanpa implementasi nyata?

Dalam praktiknya, open dumping bukan hanya persoalan teknis, melainkan potensi pelanggaran hukum. Sampah yang dibiarkan menumpuk tanpa pengolahan memadai dapat mencemari tanah, air, dan udara, memicu bau menyengat, gas metana yang berbahaya, hingga risiko kebakaran lahan TPA. Belum lagi ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar yang terpapar langsung.

Lebih menyedihkan lagi, hal ini terjadi saat Ternate justru menjadi tuan rumah agenda nasional tentang sanitasi dan lingkungan hidup. Bukankah ini bentuk paradoks? Kota yang seharusnya menjadi contoh, justru memperlihatkan wajah buram tata kelola sampah.

Masyarakat tentu berhak menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban dari DLH Kota Ternate: apa langkah konkret yang sudah dan akan dilakukan untuk mengakhiri praktik open dumping?. Mengapa hingga hari ini tidak ada upaya serius menuju sanitary landfill atau teknologi pengolahan sampah modern, sebagaimana diamanatkan undang-undang?

Agenda ICCS di Ternate seharusnya tidak berhenti pada seremoni seminar, tetapi menjadi momentum koreksi keras atas kelalaian pemerintah kota. Karena pada akhirnya, isu pengelolaan sampah bukan sekadar soal citra lingkungan, tetapi menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1).

 

Facebook Comments Box

Editor : Panji

Sumber Berita : TPA Takome

Berita Terkait

Menindaklanjuti SE Wali Kota Ternate, Forkopimcam PTG Gelar Baksos
Tiga Aspirasi Warga Mangga Dua; Menjadi Atensi Ketua Fraksi API
Reses di Foramadiahi; Jamrud, Fora Wajib Jadi Perhatian Khusus Pemerintah
Tidak Ada Titik Temu, Naker Kota Ternate Keluarkan Anjuran Perselisihan Hubungan Kerja
Kurangi Angka Pengangguran, Pemkot Ternate Bekerjasama Dengan Sejumlah Perusahan Buka JobFair
LSM LIRA Malut, Desak Kejaksaan Turun Gunung Awasi DAK Disdikbud Malut
DMI Malut Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 1447 H/2025 M
Dipecat Tanpa Alasan Lalu Diberi Harapan Tanpa Kejelasan, Inilah Kinerja Pemda Halut
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 12:47 WIT

Menindaklanjuti SE Wali Kota Ternate, Forkopimcam PTG Gelar Baksos

Sabtu, 27 September 2025 - 00:04 WIT

Tiga Aspirasi Warga Mangga Dua; Menjadi Atensi Ketua Fraksi API

Jumat, 26 September 2025 - 20:11 WIT

Reses di Foramadiahi; Jamrud, Fora Wajib Jadi Perhatian Khusus Pemerintah

Kamis, 25 September 2025 - 14:05 WIT

Tidak Ada Titik Temu, Naker Kota Ternate Keluarkan Anjuran Perselisihan Hubungan Kerja

Rabu, 24 September 2025 - 15:51 WIT

LSM LIRA Malut, Desak Kejaksaan Turun Gunung Awasi DAK Disdikbud Malut

Rabu, 24 September 2025 - 00:06 WIT

DMI Malut Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 1447 H/2025 M

Selasa, 23 September 2025 - 20:09 WIT

Dipecat Tanpa Alasan Lalu Diberi Harapan Tanpa Kejelasan, Inilah Kinerja Pemda Halut

Minggu, 21 September 2025 - 18:08 WIT

DPW PAN Malut Menjalin Silaturahmi dan Berbagi Kasih Dengan Warga Tabanga

Berita Terbaru