Ternate Masih Terapkan Open Dumping, Regulasi Dilanggar; Siapa Bertanggung Jawab?

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Takome, Kota Ternate

TPA Takome, Kota Ternate

Ternate – Sorotan menjelang pelaksanaan Indonesia City Sanitation Summit (ICCS), sebuah agenda nasional yang mengusung isu lingkungan hidup, sanitasi, dan pengelolaan sampah. Ironisnya, ketika daerah-daerah lain mulai berbenah dengan berbagai inovasi ramah lingkungan, Ternate justru masih terjebak dalam praktik lama, yakni sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Padahal, praktik open dumping telah tegas dilarang dalam berbagai regulasi nasional. Diantaranya yakni Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, jelas menyatakan bahwa sistem ini tidak lagi boleh diterapkan karena menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, hingga dampak kesehatan masyarakat.

Larangan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 81 Tahun 2012, yang mengamanatkan pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (3R) dan peningkatan kualitas TPA menuju sistem sanitary landfill, atau teknologi lebih ramah lingkungan.

Lebih jauh, Pasal 29 UU Nomor. 18 tahun 2008, menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib melakukan penutupan TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lambat tahun 2013. Artinya, sudah lebih dari satu dekade Ternate melanggar tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang.

Pertanyaan besar pun muncul:

• Mengapa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, masih membiarkan sistem open dumping berjalan?
• Di mana komitmen pemerintah kota untuk menyesuaikan kebijakan dengan regulasi nasional?
• Apakah penghargaan yang pernah diraih Ternate, di sektor lingkungan hanya sekadar seremoni tanpa implementasi nyata?

Dalam praktiknya, open dumping bukan hanya persoalan teknis, melainkan potensi pelanggaran hukum. Sampah yang dibiarkan menumpuk tanpa pengolahan memadai dapat mencemari tanah, air, dan udara, memicu bau menyengat, gas metana yang berbahaya, hingga risiko kebakaran lahan TPA. Belum lagi ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar yang terpapar langsung.

Lebih menyedihkan lagi, hal ini terjadi saat Ternate justru menjadi tuan rumah agenda nasional tentang sanitasi dan lingkungan hidup. Bukankah ini bentuk paradoks? Kota yang seharusnya menjadi contoh, justru memperlihatkan wajah buram tata kelola sampah.

Masyarakat tentu berhak menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban dari DLH Kota Ternate: apa langkah konkret yang sudah dan akan dilakukan untuk mengakhiri praktik open dumping?. Mengapa hingga hari ini tidak ada upaya serius menuju sanitary landfill atau teknologi pengolahan sampah modern, sebagaimana diamanatkan undang-undang?

Agenda ICCS di Ternate seharusnya tidak berhenti pada seremoni seminar, tetapi menjadi momentum koreksi keras atas kelalaian pemerintah kota. Karena pada akhirnya, isu pengelolaan sampah bukan sekadar soal citra lingkungan, tetapi menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1).

 

Facebook Comments Box

Editor : Panji

Sumber Berita : TPA Takome

Berita Terkait

Kelurahan Rua: Daerah Penyumbang Ikan Terbesar di Kota Ternate Sepi Perhatian Pemerintah
LSM LIRA Malut Desak Pemkot Lakukan Perbaikan Fasilitas Pasar
Enam Kelurahan Terima DK, Begini Pesan Camat Pulau Ternate (Gamlamo)
Pemerintah Kelurahan Jambula Gelar Sosialisasi Pembinaan Kader Posyandu (Dasawisma)
Penyerahan DK, Lurah Kastela Target Semua Proker Terpenuhi
Tanjakan Ngade Membuktikan Lemahnya Tingkat Koordinasi Pemkot
Jalan Trans Kie Raha: mimpi indah atau Mimpi buruk
Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Ini Harapan Lurah Kelurahan Gambesi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:25 WIT

Formatur Ketua DPD PAN 10 Kabupaten/Kota se-Malut Ditetapkan DPP PAN

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:47 WIT

Diusia ke-27; Begini Harapan KSB DPW PAN Malut Periode 2025-2030

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 18:38 WIT

Diusia ke-27 Tahun; DPD PAN Kota Ternate Berbagi Rezeki

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:48 WIT

HUT ke-27 PAN, 100 Paket Sembako DPD PAN Haltim Untuk Warga

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:39 WIT

Kongres ke-VII BM PAN Digelar Tahun 2026; Kendari Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:40 WIT

Sambut HUT RI ke-80 dan HUT PAN ke-27, DPW PAN Malut Bagi-bagi Sembako

Senin, 21 Juli 2025 - 13:01 WIT

Jelang HUT Ke-27 PAN, Ini Sejumlah Kegiatan Yang Akan Dilaksana DPW PAN Malut

Berita Terbaru

Istimewa

News

DPD PAN Berencana Menggelar Do’a Bersama Anak Yatim

Selasa, 30 Des 2025 - 01:24 WIT