Ternate – Menjelang pelaksanaan Indonesia City Sanitation Summit (ICCS) di Kota Ternate, muncul fakta memalukan: TPA Ternate masih menggunakan sistem open dumping. Padahal, praktik ini sudah tegas dilarang melalui Undang -Undang Nomor. 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menutup TPA terbuka paling lambat tahun 2013.
Dengan timbunan sampah harian yang diperkirakan mencapai 100 ton, Kota Ternate jelas berada dalam situasi darurat pengelolaan sampah. Sampah hanya ditumpuk terbuka tanpa sistem sanitary landfill, menyebabkan pencemaran, ancaman kesehatan, dan berpotensi melahirkan konsekuensi pidana, akibat kelalaian pemerintah daerah dalam menjalankan amanat hukum.
Pertanyaan kini tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. Mengapa praktik yang secara hukum dinyatakan ilegal ini terus dibiarkan?. Dimana komitmen terhadap regulasi, dan mengapa tidak ada langkah nyata untuk mengakhiri open dumping?
Ternate boleh menjadi tuan rumah forum sanitasi nasional, tetapi publik berhak menuntut pertanggungjawaban penuh DLH. Karena pada akhirnya, ini bukan sekadar soal citra kota, melainkan soal penegakan hukum dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28H ayat (1).
Adapun Dasar Hukum dan Sanksi sebagai berikut
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
2. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:
Pasal 29 ayat (1): Pemerintah kabupaten/kota wajib menutup tempat pembuangan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini berlaku (batas waktu tahun 2013).
Pasal 32 ayat (1): Pemerintah daerah wajib meningkatkan pengelolaan sampah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Pasal 40 ayat (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00.
3. PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga:
Pasal 17 ayat (1): Pemerintah daerah wajib melakukan peningkatan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi controlled landfill atau sanitary landfill.
Pasal 44 ayat (2): Pemerintah daerah wajib menyediakan pembiayaan dan infrastruktur yang memadai dalam rangka pengelolaan sampah.
Dengan mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008, jelas bahwa pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bahkan terancam pidana karena membiarkan sistem open dumping terus berlangsung hingga melewati tenggang waktu yang diatur undang-undang.
Ini berarti, bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pejabat DLH secara langsung, apabila terbukti tidak menjalankan kewajiban hukum dalam menutup TPA open dumping dan membangun sistem pengelolaan sampah sesuai regulasi.
Kini bola ada di tangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate.
Apakah mereka akan terus menutup mata dan membiarkan praktik open dumping yang jelas-jelas melanggar hukum, atau berani bertanggung jawab di hadapan publik dengan langkah nyata menghentikan pelanggaran ini?
Publik menunggu jawaban. Dan jika jawaban itu tidak ada, maka biarlah aparat penegak hukum (APH) yang berbicara.
Editor : Panji
Sumber Berita : TPA Takome, Kota Ternate