Tobelo – Kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), patut untuk dipertanyakan. Pasalnya ada sejumlah pegawai kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Halut, di pecat tanpa alasan yang jelas oleh pihak manajemen RSUD. Selasa (23/9).
Diketahui puluhan tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Tobelo, ini dipecat hanya karena mereka menggelar aksi demonstrasi, guna menuntut hak mereka yang belum dibayarkan oleh pihak RSUD, selama kurang lebih 7 bulan. Para nakes ini di pecat pada bulan Juli 2025 lalu, sementara nama mereka sudah terakomodir di data P3K sebelum bulan dimana mereka di pecat.
Tindakan penyalahgunaan wewenang oleh direktur RSUD Tobelo, dr. Janta Bony, Sp.B, ini kemudian berimbas pada nasib puluhan Nakes tersebut. Dikarenakan para Nakes yang sudah bertahun-tahun mengabdi di RSUD Tobelo ini, dengan terpaksa namanya tidak terakomodir dari P3K paru waktu, pada saat pendataan ulang di bulan Agustus 2025 kemarin.
Hal ini kemudian membuat para Nakes yang dipecat secara sepihak oleh pihak RSUD Tobelo ini, mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halut, dan melakukan protes terkait dengan nama mereka yang dihapus dari daftar P3K paru waktu.
Protes itupun kemudian mendapat tanggapan dari Kepala BKD Halut, Efraim Oni Hendrik, S.Pd, dimana dirinya memerintahkan para Nakes tersebut, untuk segera melengkapi berkas-berkas mereka, karena pihak BKD segera mengusulkan kembali nama-nama mereka ke Kementrian PAN-RB RI.
Ia juga menjanjikan dan meyakinkan para Nakes tersebut bahwa akun seleksi P3K mereka, akan segera dibuka kembali paling lambat tanggal 20 September 2025, namun hingga hari ini akun mereka belum bisa dibuka.
Perbuatan kedua pejabat daerah ini, patut untuk diselidiki, ada apa dan mengapa?. Sehingga kedua pejabat ini bertingkah seakan-akan jabatan yang di emaban, dijadikan kekuatan kekuasaan untuk berbuat semau perut mereka.
Olehnya itu Bupati dan Wakil Bupati Halut, tidak boleh tinggal diam dengan adanya prilaku kedua pejabat Pemda yang diduga melanggar etika birokrasi ini. Dikarenakan kedua pejabat ini menggunakan kekuasaannya, untuk mengintimidasi hak para Nakes tersebut.
Selain itu DPRD Halut, juga harus tegas dan memanggil kedua pejabat dimaksud, untuk dimintai keterangan atas tindakan yang dilakukan. Jika kedua pejabat ini tidak ditindak tegas, maka dipastikan kepercayaan publik Halut terhadap kinerja DPRD dan Pemda Halut, akan menurun drastis dari kepemimpinan sebelumnya.
Editor : Panji
Sumber Berita : Nakes RSUD Tobelo